Ini Jumlah Usulan Formasi PPPK di Pemkab Gumas

Ini Jumlah Usulan Formasi PPPK di Pemkab Gumas

Ini Jumlah Usulan Formasi PPPK di Pemkab Gumas

Kuala Kurun, gunungmaskab.go.id – Jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sendiri masih kurang dan tetap di angka tiga ribuan lebih saja. Hal itulah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)  setempat, kembali mengusulkan ribuan lebih formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke Kemenpan-RB.

Kepala BKPSDM Kabupaten Gumas Guanhin mewakili Bupati mengatakan, pihaknya di tahun 2022 ini telah mengusulkan ada beberapa formasi ke Menpan-RB. Hal itu, ia berharap supaya dapat mengcover kebutuhan dalam hal kepegawaian yang ada di daerah khususnya di wilayah ini.

“Kita sudah mengusulkan ke Kemenpan-RB ada beberapa formasi untuk PPPK, dari umum sebanyak 847 orang, untuk tenaga kesehatan atau nakes ada 449 orang dan karena di Gumas ini juga masih kekurangan guru maka kita usulkan sebanyak 1495 orang yang totalnya ada 2791 formasi,” ucap Guanhin saat dikonfirmasi, Selasa (12/7).

Lalu, lanjut dia, untuk saat hanya tinggal menunggu validasi saja dari Kemenpan-RB, terkait jumlah jatah untuk Kabupaten Gumas. Maka dari itu, ia kembali berharap, dengan total 2791 formasi yang diusulkan tersebut dapat dipenuhi semuanya.

“Kita sangat bersyukur sekali kalau usulan dapat diakomodir semuanya, artinya apa yang kita butuhkan kita dapat dipenuhi, kalau tidak kita tetap menerima untuk memenuhi kekurangan pegawai kita yang ada di sini,” sebutnya.

Selain itu, untuk PNS atau ASN keseluruhan di wilayah Kabupaten Gumas ini hanya mencapai 3401 saja. Artinya, secara akumulatif itu masih mengalami kekurangan seperti di segi pelayanan untuk masyarakat yang ada di wilayah setempat.

“Kita melihat di SKPD-OPD disini saja kita masih kekurangan, apalagi dengan keinginan pemerintah tahun 2023 ini akan dinolkan untuk PTT, karena menurut UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK, jadi PTT ini bukan amanah dari UU itu,” tukas dia.

Maka dari itu, sambung dia, khusus untuk tenaga lain untuk sopir, jaga malam, cleaning service, nantinya akan dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Memang kalau dilihat, fungsinya sama saja itu digaji kan juga, namun semuanya itu merujuk adanya mekanisme.(nya)

Asisten I Setda Gumas Buka Bimbingan Teknis Pedoman Penata Laporan Pertanggungjawaban Bagi PARTAI politik

Asisten I Setda Gumas Buka Bimbingan Teknis Pedoman Penata Laporan Pertanggungjawaban Bagi PARTAI politik

Asisten I Setda Gumas Buka Bimbingan Teknis Pedoman Penata Laporan Pertanggungjawaban Bagi PARTAI politik

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Lurand, menyampaikan sambutan tertulis Bupati Gunung Mas, dirinya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai pengadministrasian serta pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan Parpol secara akuntabel sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran, dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol.

“Ini merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol Sebagaimana telah diubah terakhir kepada Parpol,” ucapnya saat menyampaikan sambutan Bupati pada kegiatan Bimbingan teknis pedoman penata laporan pertanggungjawaban bagi partai politik Kab. Gunung Mas Tahun anggaran 2022 di Aula Kesbangpol Gumas, Senin (04/7/2022).

Menurut dia melalui kegiatan ini diharapkan pula kepada pengurus parpol dapat menyampaikan berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam hal penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan tersebut kepada narasumber sehingga dapat dijadikan bahan diskusi.

“Setelah pelaksanaan Bimtek ini dapat memberikan pencerahan dan acuan bagi pengurus parpol dalam menjalankan segala aktivitas organisasi baik itu kepentingan organisasi itu sendiri dan Pemda maupun masyarakat Kab. Gunung Mas,” tambahnya.

Kegiatan selanjutnya dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh pemateri dan sesi diskusi/tanya jawab oleh peserta kegiatan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Prov. Kalteng Mulyo Sugiarto, kepala Badan kesatuan bangsa dan Politik Kab. Gumas Suharto, dan pihak terkait lainnya.

Pilkades Serentak Kabupaten Gunung Mas, Semua Calon Kepala Desa di Kabupaten Gunung Mas Ikuti Deklarasi Damai

Pilkades Serentak Kabupaten Gunung Mas, Semua Calon Kepala Desa di Kabupaten Gunung Mas Ikuti Deklarasi Damai

Pilkades Serentak Kabupaten Gunung Mas, Semua Calon Kepala Desa di Kabupaten Gunung Mas Ikuti Deklarasi Damai

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id- Seluruh Calon Kepala Desa di Kabupaten Gunung Mas mengikuti kegiatan Deklarasi Damai dan Penandatanganan Pakta Integritas pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang satu Tahun Anggaran 2022, di GPU Damang Batu, Kuala Kurun, Senin (11/07/2022).

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong yang diwakili oleh Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing menjelaskan bahwa Pilkades serentak ini merupakan Pilkades serentak gelombang I yang mana diikuti oleh 41 Desa dari 10 Kecamatan se Kabupaten Gunung Mas, sedangkan pada tahun 2021 Kabupaten Gunung Mas sudah melaksanakan Pilkades serentak Gelombang II yang diikuti 14 Desa.

“Kegiatan deklarasi damai ini merupakan salah satu tahapan atau langkah awal berjalannya proses demokrasi yang kita harapkan bersama dapat berjalan dengan lancar, tertib dan kondusif begitu juga pada pelaksanaan tiap – tiap tahapan pada kegiatan Pemilihan Kepala Desa serentak gelombang I tahun 2022 ini dapat berjalan dengan baik dan lancar sampai dengan ditetapkan Kepala Desa terpilih.” Ucapnya

Diapun mengingatkan bahwa Kepala Desa yang terpilih merupakan milik seluruh masyarakat desa, dan menang maupun kalah adalah hal yang biasa dalam demokrasi sehingga jangan melakukan tindakan yang dapat membuat berurusan dengan hukum

Dikatakannya dalam pemilihan pemimpin desa yang harus diutamakan ialah tentang kapabilitas dari calon-calon pemimpin tersebut, suatu desa tidak dapat dipimpin oleh pemimpin yang hanya bermodalkan kefiguritasan, namun cacat secara intelektual, moral dan sosial, tetapi harus dipimpin oleh pemimpin yang memiliki akseptabilitas yang ditunjang oleh moral yang baik, memiliki kemampuan untuk memimpin serta membimbing masyarakat, mampu melaksanakan tugas administratif dan perpolitikan, dan memiliki wawasan dan pandangan yang luas terhadap perbaikan masyarakat.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Yulius mengatakan, setelah penetapan calon yang dilaksanakan secara bersamaan pada tanggal 30 Juni 2022 terdapat 118 Calon Kepala Desa, dengan rincian 101 orang laki-laki dan 17 orang perempuan. Data pemilih sementara berjumlah 16.302 orang dan 46 tempat pemungutan suara.

Pemkab Gunung Mas Salurkan 21 Hewan Kurban Kepada Dewan Masjid Indonesia kabupaten Gunung Mas

Pemkab Gunung Mas Salurkan 21 Hewan Kurban Kepada Dewan Masjid Indonesia kabupaten Gunung Mas

Pemkab Gunung Mas Salurkan 21 Hewan Kurban Kepada Dewan Masjid Indonesia kabupaten Gunung Mas

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id- Wakil Bupati Kabupaten Gunung Mas Efrensia L.P Umbing secara simbolis menyerahkan hewan kurban kepada Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Gunung Mas di halaman Masjid Darun Najah Kuala Kurun, Sabtu (9/7/2022).

“Pemerintah Kabupaten Gunung Mas secara rutin setiap tahun memberikan bantuan kepada Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Gunung Mas, yang mana bantuan diberikan dengan bentuk uang, dan DMI yang akan membeli hewan kurbannya.” Jelasnya.

Dia mengatakan bahwa DMI Kabupaten Gunung Mas membeli sebanyak 21 ekor sapi kurban dari dana bantuan tersebut, yang mana 21 ekor sapi itu akan dibagikan ke masjid-masjid yang berada di Kabupaten Gunung Mas dan diteruskan kepada masyarakat yang berhak menerima.

Efrensia berharap dengan adanya bantuan hewan kurban ini dapat lebih mempererat tali silaturahmi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas dengan seluruh umat Islam yang berada di Kabupaten Gunung Mas.

“Seluruh hewan kurban yang akan dibagikan sudah diperiksa oleh dokter hewan, ini merupakan bentuk antisipasi terhadap penyakit mulut dan kuku, serta untuk memastikan seluruh hewan kurban yang akan dibagikan benar-benar memenuhi syarat kesehatan.” Tambahnya.

Selain Masjid Darun Najah Kuala Kurun, adapun penyerahan secara simbolis bantuan hewan kurban dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas juga dilaksanakan di Masjid Darul Aman Kecamatan Tewah.

Perangkat daerah tingkatkan pemahaman tentang akuntabilitas kinerja

Perangkat daerah tingkatkan pemahaman tentang akuntabilitas kinerja

Perangkat daerah tingkatkan pemahaman tentang akuntabilitas kinerja

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong melalui Staf Ahli Bupati Aprianto, memberikan sambutan dalam pembukaan Rapat Koordinasi Pengendalian (RAKORDAL) dan Evaluasi Realisasi Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Triwulan II Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan di Aula BAPPEDALITBANG, Kamis (7/7/2022).

Dalam sambutannya, Jaya Samaya Monong meminta kepada semua Perangkat Daerah untuk meningkatkan pemahaman tentang akuntabilitas kinerja, apa yang direncanakan dan dianggarkan harus memikirkan capaian kinerja yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan renstra.

“Kepada Kepala Perangkat Daerah harus dapat mengoptimalisasikan waktu yang ada, apabila ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, harap segera disampaikan kepada pimpinan yang berjenjang.” Ucapnya.

Diapun meminta kepada PPTK untuk dapat berkoordinasi secara aktif kepada pejabat pengadaan agar kegiatan pelelangan dan pelaksanaan pembangunan dapat lebih cepat dan optimal.

“Jangan menunda pekerjaan yang dapat dikerjakan saat itu, saat ini keadaan ekonomi global sedang mengalami inflasi, pemerintah melaporkan bahwa inflasi mencapai angka tertinggi pada juli 2022 sejak juli 2017, yang mencapai 4,30%” Tambahnya.

Kemudian, dia mengatakan apabila permasalahannya adalah pada kinerja ASN, maka ia menghimbau agar ditingkatkan kemampuannya, dibina sesuai ketentuan dan jangan dijadikan kendala, karena menjadi PPTK adalah tugas yang dipercayai, bila itu terkait penganggaran terutama rincian belanja dalam dokumen, segera sesuaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya batas unggah persyaratan salur anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahap I tahun 2022 paling lambat tanggal 21 Juli 2022.

“Untuk itu. kepada kepala perangkat daerah harus memperhatikan batas waktu tersebut agar dapat diakui pusat sebagai pekerjaan bersumber DAK,” pintanya.

“Saya minta segera antisipasi segala kemungkinan yang menyebabkan keterlambatan penyerapan,” ungkanpnya.

Pada kesempatan yang sama kepala Bappedalitbang Gumas Yantrio Aulia menyampaikan, tujuan diadakannya kegiatan ini untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan rencana pembangunan sampai dengan triwulan II yang dilaksanakan oleh masing –masing Perangkat Daerah yang ada dilingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.

Dia menambahkan, tujuan lainnya dari kegiatan ini adalah untuk menginvertarisir permasalahan dan kendala yang dihadapi selama pelaksanaan pembangunan di triwulan ke II tahun 2022 serta tindak lanjut yang diperlukan untuk kedepannya.

× Lapor Pak Bupati !