by Muhammad Fiqri Baihaqi | Aug 2, 2021
Foto : Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson ketika memimpin rapat pembahasan sebelum pengumuman berkas pada hari ini, Kamis (29/7/2021) beberapa hari lalu.
KUALA KURUN gunungmaskab.go.id – Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 diumumkan pada hari ini dapat dilihat pada website https://bkpsdm.gunungmaskab.go.id., Senin (2/8/2021).
Berdasarkan surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor: 810/949/BKPSDM/2021 tentang Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan berita acara hasil verifikasi berkas seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021, maka pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagaimana namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) diwajibkan mencetak kartu peserta Ujian melalui website https://sscan.bkn.go.id dengan login menggunakan akun masing-masing.
Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam seleksi Administrasi wajib mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan sistem CAT BKN.
Setelah itu, jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan tata tertib pelaksanaan akan diumumkan kemudian melalui website https://bkpsdm.gunungmaskab.go.id.
Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil verifikasi dokumen administrasi melalui website http://daftar-sscasn.bkn.go.id/login menggunakan akun masing-masing. (tata cara melakukan sanggahan dapat membaca buku petunjuk panduan pelaksanaan SSCASN Tahun 2021).
Tata cara ajukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS 2021 dapat di lihat di website https://bkpsdm.gunungmaskab.go.id.
Sementara itu, Masa sanggahan dibuka selama 3 (tiga) hari sejak pengumuman ini dikeluarkan (jadwal pelaksanaan masa sanggah agar dilihat pada akun masing-masing).
Panitia tidak menerima pengajuan sanggahan setelah waktu yang ditetapkan pada sistem SSCASN BKN.
Rekapitulasi jumlah pelamar yang Memenuhi Syarat (MS) dan pelamar Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 987 orang, untuk pelamar Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 816 orang dan pelamar tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 171 orang.
Pengumuman ini disampaikan, untuk menjadi perhatian dan pelaksanaan selanjutnya. Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Selaku Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Seleksi CPNS Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021 Yansiterson.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Aug 2, 2021
KUALA KURUN gunungmaskab.go.id – Rapat Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) di Lingkungan Kabupaten Gunung Mas Per tanggal 30 Juli 2021 yang Dipimpin Langsung oleh Yansiterson selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas di ruang rapat lantai I, Senin, (2/8/2021).
Dihadiri oleh Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Richard, Asisten Administrasi Umum Untung, Kepala Pendapatan Daerah Edison, Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Harpaseno, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Aryantoni serta pihak terkait lainnya.

Foto : Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson memimpin Rapat Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) di Lingkungan Kabupaten Gunung Mas Per tanggal 30 Juli 2021.
“Gambaran target dan realisasi fisik keuangan triwulan ke 3 Total Realisasi Keuangan per 30 Juni 2021 Rp 304.685.714.848 (28,19%) Realisasi Fisik(30,42 %), Total Realisasi Keuangan per 30 Juli 2021 Rp 358.254.736 (33,14%) Realisasi Fisik(35,37 %) Target Realisasi Keuangan dan Fisik Triwulan III di Bulan Juli sebesar 60%,” ujar Sekda Gumas.
Realisasi sementara APBD Tahun Anggaran 2021 39 Perangkat daerah Pemerintah Kab. Gunung mas per 30 juli 2021 total realisasi Rp 358.254.736.294 (33,14%) realisasi fisik (35,37%).
Laporan realisasi yang masuk ke pengelola TEPRA Pemerintah Kabupaten Gunung Mas hingga tanggal 30 Juli 2021 pukul 16.00 WIB) Realisasi keuangan, Belanja Operasi = 40,68%, Belanja Modal = 14,18%, Belanja Tidak Terduga = 1,18%, Belanja Transfer = 23,57 % Total Realisasi Keuangan = 33,14%.
Realisasi fisik, Belanja Operasi = 42,68%, Belanja Modal = 19,18%, Belanja Tidak Terduga = 1,18%, Belanja Transfer = 23,57% Total Realisasi Keuangan = 33,14%.
“Ia menerangkan bahwa total belanja APBD tertinggi dicapai oleh Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yaitu realisasi keuangan Rp. 3.289.461.739 (55,06%) , realisasi fisik 57,30%, Total Belanja APBD terendah dicapai oleh Kecamatan Manuhing Raya yaitu realisasi keuangan Rp. 398.742.204 = 13,32 %, realisasi fisik= 15,78 %,” jelas Yansiterson.
Selanjutnya untuk realisasi penerimaan pendapatan, ditargetkan sebesar Rp 1.046.170.406.000, dengan realisasi hingga 30 Juli 2021 Rp 526.635.993.858,44 atau 50,34 %. Capaian itu jangan sampai menjadikan seluruh perangkat daerah menjadi bangga.
Sekda menambahkan Rapat Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) bulan ini lebih memonitor progres kesimpulan TEPRA bulan yang lalu yakni realisasi progress pengadaan barang dan jasa, realisasi dana Dak, realisasi dana Dana desa dan alokasi dana desa, realisasi dana-dana untuk penanganan dana Covid-19, realisasi tambahan penghasilan pegawai Negeri Sipil.
Khusus Tepra bulan ini terkait dengan monitoring realisasi pembayaran insentif nakes yang diminta oleh pemerintah pusat minimal 50%, itu dikaitkan dengan rekomendasi semester II tambahan penghasilan PNS di lingkup pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
“Kalau tidak mencapai 50% pembayaran insentif nakes, maka rekomendasi untuk tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) semester II tahun 2021 tidak akan dikeluarkan,” ucapnya.
Menurutnya, dari sisi pendapatan disorot secara khusus walaupun pendapatan realisasi kita sudah 50% lebih secara keseluruhan yang disorot secara khusus adalah realisasi dana DAK dari kanwil perbendaharaan, kita masih di angka 9,46% dan penyumbang terbesar terhadap realisasi secara keseluruhan pendapatan kita.
Ada tiga sektor yang berperan sehingga pendapatan kita masih rendah, yakni realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, dana desa, dan hibah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Itu yang harus dipacu lagi realisasinya.
“Selain itu Sekda Gumas mengatakan ini akan dievaluasi lagi dan akan dimonitor progresnya di TEPRA bulan depan menjadi perhatian khusus masing perangkat daerah,” pungkasnya.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Jul 29, 2021
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gunung Mas mengikuti rapat koordinasi (Rakor) Keolahragaan terkait program jangka panjang pengembangan atlet bersama dengan DISPORA Provinsi Kalimantan Tengah secara virtual 28/07/21.
Dalam rapat koordinasi ini KONI Kabupaten Gunung Mas diwakilkan oleh sekretaris umum KONI Gumas Dodi Eduardo Sitanggang.
Hal yang menjadi topik utama adalah program jangka panjang bagi atlet. Meski di masa Pandemi ini pengembangan atlet tetap dilakukan agar mampu dan siap berkontribusi dalam event olahraga daerah bahkan di tingkat nasional.
“Dalam rapat koordinasi ini kita berdiskusi guna menyiapkan atlet-atlet kita terutama yang berada di Provinsi Kalimantan Tengah, agar selalu siap baik fisik maupun mental” ucap Dodi sekretaris umum KONI Gumas.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Jul 28, 2021
Foto : Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong memimpin rapat dalam menyikapi perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gunung Mas di GPU Damang Batu, Selasa (27/7/2021) kemarin.

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong memimpin rapat dalam menyikapi perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gunung Mas di GPU Damang Batu, Selasa (27/7/2021) kemarin.
Dalam rapat tersebut Jaya menyampaikan PPKM berskala mikro ini harus dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan baik tingkat desa kelurahan kecamatan dan kabupaten agar lebih efektif dan efisien.
“Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro saat ini masuk level 3, artinya perkembangan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir terjadi peningkatan yang memerlukan upaya penanganan yang sangat serius,” ungkap Jaya Samaya Monong.
Adapun level-level penanganan Covid-19 ini level 1 hijau, level 2 kuning, level 3 tinggi, level 4 darurat.
Selanjutnya Jaya Samaya Monong juga mengatakatakan terkait penanganan secara teknis terkait PPKM itu sudah saya tugaskan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas selaku Ketua Harian Satgas Covid-19 untuk membahas dengan Perangkat Daerah, camat, kepala desa untuk mengatur anggarannya, sarana prasarana kita persiapkan untuk penanganan Covid-19 dengan SOP PPKM level 3 di Kabupaten Gunung Mas.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gumas Yansiterson mengatakan yang terpenting adalah optimalisasi PPKM Mikro di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Gunung Mas.
Selanjutnya Sekda Gunung Mas memberikan penjelasan beberapa poin penting antara lain, banyak sekali PPKM yang tidak aktif teman-teman camat yang tidak peduli semua dikumpulkan dan distressing tegas oleh Bapak Bupati.
Selanjutnya terkait pos penyekatan masih terus akan dilanjutkan sampai tanggal 2 Agustus di Kecamatan Sepang dan Kecamatan Manuhing dan terjadi perubahan di sana akan dilakukan Rapid Test antigen harus bayar, kenapa bayar? Karena tujuannya untuk membatasi pergerakan orang ke wilayah Kabupaten Gunung Mas.
Dari hasil rapat ini seluruh Camat untuk mengkoordinasikan atau mengaktifkan PPKM berskala mikro di tingkat desa dan kelurahan di wilayahnya masing-masing.
Yansiterson juga mengatakan, kuncinya itu adalah PPKM mikro ini bergerak dengan optimal maka hasilnya pasti baik, setelah dievaluasi di lapangan bahkan menurut Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, disampaikan saat rapat satgas yang lalu hanya ada spanduknya tetapi aktivitasnya sama sekali tidak ada.
“Saya khawatir dengan hal itu dana kelurahan 8 persen sudah cair semua, ternyata tadi benar dilaporkan oleh Pak Camat ada sebagian dari dana desa/kelurahan yang 8 persen itu malah sudah habis. Padahal kita belum tahu kapan Covid-19 berakhir,” tugasnya.
Seharusnya dana kelurahan/desa yang 8 persen itu digunakan per zonasi, kalau hijau kegiatannya ini, kalau kuning ini, kalau oranye ini, merah ini. Jadi nggak mungkin langsung habis.
“Untuk Kabupaten Gunung Mas dana khusus penanganan Covid-19 terakhir berada di posisi 37 persen dari dana yang 57 miliar, khusus untuk insentif nakes ada kemajuan 23 persen yang sudah berproses kurang lebih sekitar 53 persen minimal dengan permintaan pemerintah pusat 50 persen itu akan kita penuhi dalam waktu dekat,” kata Yansiterson.
Turut hadir Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P. Umbing, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas dr. Maria Efianti, Kepala Badan Keuangan dan Aset Kabupaten Gunung Mas Hardeman, Camat se-Kabupaten Gunung Mas.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Jul 27, 2021
SAMPAIKAN: Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong menyampaikan pidato atas persetujuan bersama terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas dan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022.
KUALA KURUN gunungmaskab.go.id – Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong menyampaikan pidato atas persetujuan bersama terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas dan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022.
”Kami menyambut baik bahwa secara umum dan menyeluruh pendapat Fraksi pendukung Dewan yang terhormat dapat menyetujui terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020,” jelas Jaya pada Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, Selasa (27/7/2021).

Lebih lanjut Jaya Samaya Monong menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah, rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang kearifan lokal dan kebudayaan Daerah, rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang bantuan hukum bagi warga miskin. Rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan rancangan prioritas plafon anggaran semester (PPAS) tahun 2022.
Menurutnya, sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman tata dewan perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu 4 (empat) rancangan Peraturan daerah dapat disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi dan rancangan KUA-PPAS Tahun 2022 sebagai landasan penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2022.
“Mari kita terus meningkatkan kesadaran diri terhadap bahaya dari Virus Corona melalui upaya pelaksanaan protokol kesehatan secara baik dan benar dengan melakukan 6M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menjaga pola makan sehat dan istirahat cukup, serta menjauhi kerumunan,” jelasnya.
“Dengan falsafah Huma Betang Belum Penyang Hinje Simpei , mari kita BERJUANG BERSAMA membangun Kabupaten Gunung Mas yang Bermartabat, Maju Berdaya saing, Sejahtera dan Mandiri,” terangnya.
Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Iceu Purnamasari melaporkan selama pembahasan 2 (dua) buah RAPERDA Inisiatif DPRD ini kami dari BAPEMPERDA sebagai salah satu tim penyusun mendapat banyak masukan, saran dan catatan yang nantinya dapat menjadi bahan untuk perbaikan dan penyempurnaan daripada isi terhadap RAPERDA tersebut, berikut beberapa catatan atas 2 (dua) buah RAPERDA Inisiatif DPRD.
RAPERDA ini kedepannya juga mengatur agar Suku lain mentaati kearifan lokal, adat istiadat dan budaya setempat.
Terkait pembakaran lahan harus mempedomani Peraturan Gubernur sebagai acuan, kontribusi, masukan dan saran dari DAD, Damang, Mantir Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sungguh luar biasa dalam memberikan masukan, telaah terhadap RAPERDA tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah.
“Hal-hal khusus terhadap RAPERDA ini akan diatur dalam Peraturan Bupati. tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin Bab per Bab, Pasal per Pasal apakah telah dikomposisikan dan diuji oleh regulasi yang berkaitan atau tidak,” ucap Iceu Purnamasari.
Kemudian lanjut dia, apakah ada batasan atau kriteria-kriteria tentang pemberian bantuan hukum bagi warga miskin. Kontribusi, masukan dan saran dari advokat/pengacara, tokoh masyarakat, dan Dinas Sosial sungguh luar biasa dalam memberikan masukan, telaah terhadap RAPERDA tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin.
“Lanjut Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengungkapkan surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh Ketua RT harus diketahui/Persetujuan Lurah, Kepala Desa, hingga Camat Hal-hal khusus terhadap RAPERDA ini akan diatur dalam Peraturan Bupati,” jelasnya.