BELL BOX TB Berkesan Memberikan Obat yang Jitu bagi Masyarakat Gunung Mas

BELL BOX TB Berkesan Memberikan Obat yang Jitu bagi Masyarakat Gunung Mas

BELL BOX TB Berkesan Memberikan Obat yang Jitu bagi Masyarakat Gunung Mas

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Kegiatan lomba kompetensi inovasi pelayanan publik yang dilaksanakan melalui zoom meeting , di ruang rapat lantai I Kantor Bupati, Rabu 14 Juli 2021.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas dr. Maria Efianti serta pihak terkait lainnya. Webinar ini diselenggarakan oleh Kementerian PANRB.

Foto : Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong, ketika diwawancarai Kegiatan lomba kompetensi inovasi pelayanan publik oleh Tim Panel Independen (TPI) KIPP.

Dalam hal ini Kabupaten Gunung Mas yang diwawancarai melalui Bupati Gunung Mas dalam rangka penilaian Kompetensi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2021.

Adapun Tim Panel Independen (TPI) KIPP 2021 yakni Prof. Dr. JB Krsitiadi, Prof. Dr. R. Siti Zuhro, Dadan S. Suharmawijaya, Sri Haruati Indah  Suksmaningsih, Haris Turino, Prof. Dr. Eko Prasojo, Erry R. Hardjapamekas, Neneng Goenadi, Nurjaman Mochtar, Tulus Abadi, Rudiarto Sumarwono.

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Panel Independen (TPI) KIPP 2021 dan dewan juri yang telah memberikan penilaian sehingga proposal kami dengan judul BELL BOX TB BERKESAN:  Berantas dan Eliminasi Penyakit Tuberkulosis dengan Bell Box Dering Kesembuhan dapat masuk dalam top 99 Kompetensi Inovasi Pelayanan Publik tahun 2021.

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong dalam perannya, sesuai visi dan misi pemerintah daerah Kabupaten Gunung Mas yaitu tiga, Smart Agro , Smart Human Resources dan Smart Tourism,  Program utama di tahun 2021 ini masih tetap dengan tiga smart yang diprioritaskan pembangunan untuk dilakukan.

Sejalan dengan hal tersebut ungkapnya, inovasi yang dikembangkan merupakan inovasi yang sangat penting menjadi pilar Smart Human Resources pengembangan sumber daya manusia yang sehat dan cerdas.

“Seperti kita ketahui bahwa salah satu masalah yang dihadapi Kabupaten Gunung Mas dalam bidang kesehatan jumlah penderita, Tuberkulosis merupakan penyakit infeksi penyebab kematian terbesar kedua di dunia setelah Human Immunodeficiency Virus (HIV)/Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS),

Tuberculosis (TBC)_ umumnya menyerang paru-paru tetapi bisa juga menyerang organ tubuh lainnya. Penyakit menular ini disebabkan oleh Mycobacterium Tuberculosis. Satu orang pasien dengan Basil Tahan Asam (BTA) positif bisa menularkan kepada 10-15 orang di sekitarnya setiap tahun. Pada tahun 2016 jumlah ditemukan 77 kasus, pada tahun 2017 jumlah kasus ditemukan 133 kasus, pada tahun 2018 jumlah kasus ditemukan 193.

Jaya Samaya Monong dalam materinya menjelaskan Dinas Kesehatan mempunyai terobosan yang dikembangkan, yaitu sebuah inovasi yang bernama: BELL BOX TB BERKESAN (BRANTAS DAN ELIMINASI PENYAKIT TUBERKULOSIS MELALUI BELL BOX DERING KESEMBUHAN). Yang dilakukan pada akhir tahun 2018 dilakukan pada 1 Desa sebagai pilot project dengan 2 jumlah pasien.

Nilai kebaruan dari inovasi ini dijelaskan Jaya, terletak pada dua hal,yaitu: yang pertama aspek pengawasan sebelum inovasi pengawasan lebih menitikberatkan pada keluarga sebagai PMO, sesudah inovasi pengawasan melibatkan keluarga dan petugas kesehatan sebagai PMO.

Yang kedua, aspek sarana sebelum inovasi tidak ada sarana, sesudah inovasi dilengkapi dengan sarana penunjang (jam weker/ alarm HP, kalender pengobatan box.

“Kami terapkan inovasi ini Wilayah Puskesmas Tumbang Masukih (Desa Rangan Hiran) alasan memilih desa tersebut adanya temuan kasus TBC kurangnya kepatuhan dalam menelan obat daerah/lokasi terpencil dan tidak ada jangkauan sinyal, tingkat pengetahuan dan pendidikan kurang.

Penerapan Inovasi BELL BOX TB Mulai dari akhir tahun 2018-2019 dan dinilai berhasil pada tahun 2020 mulai diprogram pada skala lebih luas.

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menguraikan, BELL BOX TB berkesan dampak positif  terhadap perkembangan dua pasien di desa Rangan Hiran sehingga keduanya sembuh tepat waktu.

Dampak inovasi ini yang pertama mengurangi angka putus pengobatan, yang kedua meningkatkan angka keberhasilan pengobatan,  yang ke tiga menurunkan prevalensi kasus TBC, keempat efektif dan efisien waktu dalam pengobatan.

Berdasarkan hasil yang dilakukan Pemkab Gumas melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas memandang perlu untuk menerapkan pola dalam  inovasi yang lebih besar kepada 17 puskesmas yang ada di Kabupaten Gunung Mas.

Sedangkan dalam surat Kepala Dinas Kesehatan tentang penerapan inovasi BELL BOX TB berkesan di Kabupaten Gunung Mas menerapkan standar operasional prosedur (SOP) pengawasan obat.

Sosialisasi dan edukasi ke seluruh puskesmas dan SK tentang kewajiban pemberlakuan inovasi BELL BOX TB berkesan di setiap wilayah kerja puskesmas yang ada di Kabupaten Gunung Mas.

Lebih lanjut Jaya Samaya Monong mengatakan, dalam masa pandemi penerapan inovasi BELL BOX TB berkesan harus disesuaikan dengan kondisi yang ada sebelum pandemi pengawasan fisik peran PMO 40% tenaga kesehatan dan 60% keluarga.

Sedangkan masa pandemi porsi kehadiran fisik dikurangi, 20% tenaga kesehatan dan 80% keluarga. Kehadiran fisik tenaga kesehatan masih diperlukan memberikan edukasi bagi tenaga kesehatan diberikan APD jika dilakukan pengawasan kunjungan rumah.

Komunikasi dengan pasien rutin dilakukan dengan menggunakan telepon (Satelit untuk daerah tidak ada sinyal) dan WA/daring (saerah yang terjangkau jaringan internet).

“Saya secara pribadi sebagai Kepala Daerah bangga dengan inovasi yang dikembangkan walaupun kelihatan sederhana tetapi dampaknya terasa terbukti sudah dirasakan oleh dua pasien di Desa Rangan Hiran yang lokasinya terpencil dan jauh dari akses komunikasi,” katanya.

“Saya mendukung penuh penerapan inovasi Bell Box berkesan sedang berjalan yang diterapkan pada 17 Puskesmas yang ada di Kabupaten Gunung Mas. semoga inovasi ini mempercepat eliminasi TBC di Kabupaten Gunung Mas,” tutupnya.

Optimalisasi Retribusi Sampah Sebagai Salah Program Pemkab Gumas

Optimalisasi Retribusi Sampah Sebagai Salah Program Pemkab Gumas

Optimalisasi Retribusi Sampah Sebagai Salah Program Pemkab Gumas

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menggelar rapat Koordinasi Intensifikasi Retribusi Kebersihan Persampahan yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson di ruang kerja Sekda lantai 2 kantor Bupati, Rabu (14/7/2021).

Kegiatan rakor Intensifikasi Retribusi Kebersihan Persampahan tersebut, bertujuan meningkatkan penghasilan pendapatan asli daerah dari persampahan.

Foto : Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson memimpin rapat Koordinasi Intensifikasi Retribusi Kebersihan Persampahan.

Dihadiri Asisten II Setda Gumas Richard, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Yohanes Tuah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Edison, Kepala Badan Keuangan dan Aset Hardeman, Kepala Bidang Badan Pengelolaan Sampah Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas Nuning Herawati.

Sekda Kabupaten Gunung Mas menyampaikan bahwa rapat koordinasi Intensifikasi Retribusi Kebersihan Persampahan ini untuk mengintensifkan potensi PAD, disamping itu salah satu sisi yang kurang optimal dalam kelompok pelaku usaha sudah berjalan dengan baik retribusi persampahannya.

Menurutnya dalam kelompok rumah tangga yang perlu dioptimalkan lagi. Itulah perlu dipertimbangkan beberapa alternatif.

“Saya berharap permasalahan sampah ini akan dilakukan kerja sama dengan pihak PDAM. Untuk pemungutan retribusi sampah bersamaan dengan pembayaran rekening PDAM,” katanya.

Tetapi ini pun tidak mudah langsung ujuk-ujuk dilaksanakan ,banyak hal yang harus kita persiapkan, termasuk data, menyangkut sosialisasi.

“Kita tidak ingin pelanggan PDAM terkejut melihat rekening PDAMnya nambah sekian, gara-gara retribusi persampahan, ini benar-benar dipersiapkan lebih matang,” ungkapnya.

Ditambahkan Sekda secara teknis dalam penanganan dengan PDAM perlu diatur lebih lanjut terkait penyetorannya, insentifnya bagi yang menangani itu diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama secara teknis nanti silakan disusun sedemikian rupa dalam hasil rapat hari ini.

Untuk opsi selanjutnya Retribusi Kebersihan Persampahan harus jalan. Karena kalau memungut dari pelanggan PDAM saja untuk retribusi sampah, jangan sampai ada kecemburuan pelanggan PDAM dengan yang tidak menggunakan PDAM.

Maka dari itu, di sisi lain juga harus dioptimalkan retribusi sampah dari rumah tangga yang non-pelanggan PDAM.

“Saya berharap dari Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan agar benar-benar memperbaiki basis datanya, baik pelanggan PDAM maupun yang wajib retribusi sampah yang non-pelanggan PDAM,” jelasnya.

Menurutnya kalau itu retribusi maka falsafahnya adalah pasti mulai dari pelayanan, diantaranya terkait pelayanan persampahan di TPS kita, kita punya TPS berapa? apakah itu cukup? ditempatkan dimana saja? sudah strategis tidak? Supaya benar-benar bermanfaat.

Sistem pengelolaannya mulai dari TPS ke TPA seperti apa, mengelola sampah bukan persoalan yang mudah.

Di satu sisi sudah saya sampaikan ke Kadis DLHKP. “Saya ingin bank sampahnya diaktifkan kembali paling tidak membantu mengurai, memilah sampah yang bernilai ekonomis bisa jadi duit di samping konvensional adalah pengelolaan sampah itu sendiri.

“Maka dari itulah sesuai perda retribusi daerah untuk pungutan masing-masing rumah tangga lima ribu perbulan, untuk pelaku usaha seribu perhari,” pungkasnya.

Koperasi Serba Usaha Dayak Hapakat Menggelar Rapat Kemitraan

Koperasi Serba Usaha Dayak Hapakat Menggelar Rapat Kemitraan

Koperasi Serba Usaha Dayak Hapakat Menggelar Rapat Kemitraan

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daeraha Kabupaten Gunung Mas Richard.

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Koperasi Serba Usaha Dayak Hapakat Menggelar Rapat Pembahasan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) dan Rapat Anggota Tahunan (RAT) di Aula Hotel Zefanya Kuala Kurun, Selasa (13/7/2021).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daeraha Kabupaten Gunung Mas Richard membenarkan bahwa kegiatan hari ini adalah pemisahan koperasi untuk kemitraan itu tidak bisa satu koperasi harus dua koperasi, yang pertama adalah Koperasi Dayak Hapakat dan yang kedua Koperasi Bukit Tambak. Dua koperasi ini harus dibuat sesegera mungkin.

Kemudian lanjut Richard untuk agenda yang kedua adalah terkait mekanisme manajemen koperasi yang akan dilaksanakan.

Dari hasil kegiatan ini yang kami pantau pihak koperasi ini pada awalnya menuntut sistem kemitraan ataupun plasma itu mereka meminta dengan menggunakan sertifikat tanah yang ada.

Dari hal itu kata dia, ini nanti akan disepakati menggunakan system HGU. Karena ini lebih mudah, lebih praktis bisa menjamin kepemilikan yang ada dari koperasi tersebut.

“Saya berharap dengan dilaksanakan rapat ini kemitraan antara plasma PT. BMB Kurun dan juga dua koperasi tersebut bisa lebih bagus dan meningkat,” kata Richard.

Jika secara hukum hal ini bisa sah, karena kemarin yang menjadi kendala adalah koperasinya tidak bisa bersatu.

Dengan adanya kemitraan ini masyarakat juga bisa berperan, pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten maupun infrastruktur juga bisa dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Gunung Mas.

“Kami berpesan kepada koperasi ini agar mempunyai kewajiban dan mempunyai badan yang sehat mereka wajib mengadakan rapat tahunan yang bersifat intern mereka sendiri, ataupun bisa mengundang dinas terkait/unsur dari pemerintahan.

Sementara itu, Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Gunung Mas Sudin mengatakan, wilayah PT BMB ini ada dua wilayah koperasi, koperasi yang pertama Dayak Hapakat dan Koperasi yang kedua adalah Koperasi Bukit Tambak Jaya.

Terkait hal tersebut ada masukan anggota lebih dari seribu hektar lahan dalam peraturan permenpan itu tidak diperbolehkan satu koperasi, karena luasan lahan 1.800 Hektar akhirnya munculah Koperasi Bukit Tambak Jaya ini untuk masuk ke dalam kebun plasma PT. BMB.

“Untuk setiap koperasi mempunyai pengurus masing-masing supaya tidak tumpang tindih dalam manajemen sebuah koperasi,” katanya.

Koperasi ini sudah lama terbentuk bagian wilayahnya hari ini kita bahas, untuk PT. BMB mempunyai plasma dua hamparan, hamparan A misalnya desa kelurahan yang mana hamparan B misalnya desa kelurahan yang mana  supaya memudahkan dua koperasi untuk membawahi agar tidak zig-zag.

Misalnya ada dari Kecamatan Tewah masuk Dayak Hapakat padahal posisinya Kurun, ada dari Hurung Bunut masuk ke Bukit Tambak Jaya padahal lokasinya arah ke atas.

“Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaan diatur dalam anggaran dasar, yaitu dihadiri lima puluh persen dari jumlah anggota yang aktif,” pungkasnya.

Penundaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022, di Kabupaten Gunung Mas

Penundaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022, di Kabupaten Gunung Mas

Penundaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022, di Kabupaten Gunung Mas

Foto : Kepala Dinas pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas Esra.

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP Tahun Pelajaran 2021/2022 yang dimulai tanggal 12 Juli 2021 untuk sementara waktu ditunda selama dua minggu ke depan (tanggal 12 s.d 24 Juli 2021) BUKAN LIBUR.

“Akan ditinjau kembali dengan memperhatikan status zonasi wilayah penyebaran Covid-19″. Hal ini dikatakan oleh Esra selaku Kepala Dinas pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas melalui via telepon (13/7/2021).

Esra menjelaskan, Hal ini sudah ditegaskan juga dengan surat nomor 420/563/PEM.SD-SMP/VII/2021, tanggal 9 Juli 2021 perihal Penundaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022, kepada Kepala TK/PAUD, SD, SMP, PKBM Se-Kabupaten Gunung Mas, adapun beberapa poin yang dijelaskan yaitu pelaksanaan MPLS jenjang SD dan SMP yang dimulai tanggal 12 s.d 14 Juli 2021 secara Belajar Dari Rumah atau Pembelajaran Jarak Jauh dan atau Luring sesuai status zonasi wilayah penyebaran covid-19.

PTM Terbatas pada satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP Tahun Pelajaran 2021/2022 yang dimulai tanggal 12 Juli 2021 untuk sementara waktu ditunda selama dua minggu ke depan (tanggal 12 s.d 24 Juli 2021) dan akan ditinjau kembali dengan memperhatikan status zonasi wilayah penyebaran covid-19,

“Guru dan peserta didik dapat memanfaatkan layanan belajar berbasis daring dengan metode kelas maya (virtual class) yang dapat diakses secara online dengan gratis pada alamat rumahbelajar.kemdikbud.go.id, belajar.id atau situs pembelajaran virtual lainnya yang memungkinkan,” kata Esra.

Menurut Esra, satuan pendidikan silakan update laporan pelaksanaan Belajar Dari Rumah atau Pembelajaran Jarak Jauh secara online pada alamat http://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/, dan bahwa keselamatan dan kesehatan warga masyarakat menjadi hal yang utama.

“Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 895.5/2412/2021 tanggal 6 Juli 2021 Tentang Penundaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022,” harapnya.

Pelaksanaan MPLS Jenjang SD dan SMP dengan Metode Belajar dari Rumah

Pelaksanaan MPLS Jenjang SD dan SMP dengan Metode Belajar dari Rumah

Pelaksanaan MPLS Jenjang SD dan SMP dengan Metode Belajar dari Rumah

Foto : Kepala Bidang Pembinaan SD dan SMP Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas Silpanus.

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabuaten Gunung Mas melalui Kepala Bidang Pembinaan SD dan SMP Silpanus, mengatakan setiap sekolah di Gunung Mas wajib memperkenalkan siswa baru pada lingkungan sekolah yang baru mereka masuki. Memperkenalkan siswa pada seluruh komponen sekolah beserta aturan, norma, budaya, dan tata tertib yang berlaku di dalamnya.

“Pelaksanaan MPLS jenjang SD dan SMP yang dimulai tanggal 12-14 Juli 2021 dengan metode Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Luring sesuai status zonasi wilayah penyebaran Covid-19,” ujarnya Silpanus saat dibincangi via telpon, Selasa (13/7/2021) pagi.

Dikatakannya ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 895.5/2412/2021 tanggal 6 Juli 2021 Tentang Penundaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022.

Lebih lanjut disampaikan Silpanus dalam rangka pelaksanaan program Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru Tahun Pelajaran 2021/2022 yang merupakan kegiatan hari-hari pertama masuk sekolah bagi peserta didik baru.

Menurutnya Kegiatan MPLS berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

Pihak sekolah akan melaksanakan MPLS selama 3 (tiga) hari yaitu pada tanggal 12, 13, dan 14 Juli 2021 dengan waktu sesuai Jam belajar pada sekolah masing-masing, MPLS dilaksanakan dengan tatap muka terbatas dan berpedoman pada panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pelaksanaan MPLS juga bertujuan untuk mengenal potensi diri peserta didik baru, serta membantu peserta didik baru mengenal, beradaptasi, dan menyatu dengan warga dan lingkungan sekolah, mengetahui dan memahami tata tertib sekolah, serta mengetahui hak, kewajiban, dan tanggungjawabnya sebagai bagian dari warga sekolah, menumbuhkan motivasi, semangat dan cara belajar efektif sebagai peserta didik baru.

Ditambahkannya, MPLS juga bertujuan untuk menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan peserta didik yang memiliki integritas, etos kerja dan semangat gotong royong.

“Selama MPLS peserta mengenakan seragam sekolah dari satuan pendidikan sebelumnya, saat pelaksanaan MPLS dilarang penggunaan atribut aksesoris dan perlengkapan yang tidak pantas, tidak patut, tidak mendidik kepada peserta didik baru yang mengarah pada perpeloncoan.

MPLS dilaksanakan oleh guru dan dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah.

Untuk itu, kata Silpanus, MPLS dilaksanakan oleh guru dan dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah,

“Saya berharap Kepala Sekolah bertanggung jawab terhadap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi MPLS, sehingga jika terjadi penyimpangan pelaksanaan harus segera dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian,” tutupnya.