Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021-2036 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Dengan disetujuinya Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021-2036, saya minta kepada perangkat daerah terkait, agar melaksanakan Perda ini dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat serta mendorong pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat agar mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global,” ucap Jaya Samaya Monong saat menyampaikan sambutannya pada rapat paripurna ke empat Persidangan II (Dua) Tahun sidang 2022 di ruang sidang paripurna DPRD Kab Gumas, Selasa (5/4/2022).
Dengan disetujuinya Raperda tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, saya harapkan agar keberadaan Masyarakat Hukum Adat dapat diakui dan dilindungi secara hukum dalam rangka Pelaksanaan Adat Istiadat, Kearifan Lokal, Budaya, Pengakuan terhadap hak hak kolektif masyarakat, Pengembangan kehidupan tradisional masyarakat dan Peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bupati menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas atas penetapan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2022, dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022.
”Kita ketahui bersama bahwa, Propemperda merupakan pedoman pengendali penyusunan Perda yang mengikat antara Pemerintah Daerah dan DPRD, untuk membentuk Peraturan Daerah,” kata dia.
Peraturan Daerah memegang peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, karena Peraturan Daerah merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD, untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, serta sebagai penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang Undangan yang lebih tinggi.
Dalam pembentukan Peraturan Daerah, juga harus memperhatikan kondisi daerah karena tujuannya adalah untuk mensejahterakan serta memberi perlindungan hukum bagi masyarakat.
Jaya Samaya Monong berharap peranan Peraturan Daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah maka penyusunannya perlu diprogramkan agar berbagai perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, dapat dibentuk secara sistematis, terarah dan terencana berdasarkan skala prioritas.
Proses demi proses yang telah kita lalui, menggambarkan adanya suatu sinergitas antara pihak Eksekutif dan Legislatif, dalam kedudukannya yang sejajar pada penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta merupakan mitra Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan urusan-urusan yang menjadi kewenangan Daerah, sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.
Dengan disetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021-2036 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, ini merupakan suatu prestasi yang sangat menggembirakan.
Maka oleh prestasi yang sangat menggembirakan itu, kami atas nama Pemerintah Daerah (Eksekutif) mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak Anggota DPRD (Legislatif) Kabupaten Gunung Mas, sehingga selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021-2036 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dapat segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk di evaluasi.
Saya mengajak dan mengingatkan kembali kepada kita semua untuk tetap menjaga kesehatan, walaupun kasus Covid-19 sudah berkurang dan melandai, agar selalu tetap menerapkan GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) dan selalu mengedepankan Protokol Kesehatan,” pungkasnya.
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas) Efrensia L.P Umbing menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Gumas tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi tahun 2020 di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gunung Mas di GPU Damang Batu Kuala Kurun pada Senin 4 April 2022 siang.
“Saya ucapkan selamat pada yang telah lolos seleksi PPPK tahap II ini. Jangan berkecil hati karena statusnya bukan CPNS, tetap kerjakan tugas dengan tulus, ikhlas, disiplin dan penuh inovasi,” ujarnya, Senin 4 April 2022.
Selain itu, Efrensia juga meminta pada PPPK bisa menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya dan bisa terus semangat dalam menjalankan tugas, jangan sampai semangatnya tidak semembara ketika awal ikut seleksi.
Ia juga berharap, para PPPK memperhatikan berbagai administrasi sekolah yang diperlukan seperti terkait akreditasi.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson menjelaskan bahwa ada 450 orang peserta dalam seleksi PPPK tahap II ini namun yang dinyatakan lulus sebanyak 67 orang.
Seleksi PPPK tahap II tersebut telah dilaksanakan pada 7 Desember 2021 sampai dengan 10 Desember 2022 di Gedung SMAN 1 Kurun.
“Untuk seleksi PPPK tahap III masih menunggu jadwal dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang bekerja sama dengan BKN pusat,” pungkasnya.
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Pengurus Persekutuan Gereja-gereja Di Indonesia Setempat (PGIS) Kabupaten Gunung Mas masa bakti 2022 sampai dengan 2027 resmi dilantik di Gedung Christian Center Kalawa Kuala Kurun.
“Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia atau disingkat PGI merupakan Persekutuan yang didirikan pada tanggal 25 Mei 1950 di Jakarta, yang dulunya disebut sebagai Dewan Gereja-Gereja di Indonesia (DGI), yang merupakan perwujudan dari kerinduan umat Kristen di Indonesia untuk merumuskan kembali Gereja sebagai Tubuh Kristus yang terpecah-pecah,” ujar Jaya Samaya Monong saat menyampaikan sambutannya, Senin (4/4/2022).
Karena itu PGI menyatakan bahwa tujuan pembentukannya adalah untuk mewujudkan “GEREJA KRISTEN YANG ESA DI INDONESIA”.
PGI sebagai lembaga keesaan gerejawi, sebagai wadah gereja-gereja di Indonesia, berfungsi memfasilitasi gereja-gereja dalam melakukan secara bersama TRI PANGGILAN GEREJA YAITU PANGGILAN KEESAAN GEREJA, PANGGILAN PEMBERITAAN INJIL DAN PELAYANAN SOSIAL-EKOLOGIS.
Tri panggilan Gereja tersebut, dapat kita pahami yaitu Pertama “Panggilan Kesaksian Gereja” mencerminkan gereja-gereja untuk saling memahami, memperhatikan, dan melayani demi kepentingan bersama, Kedua “Pangilan pemberitaan Injil mengatakan bahwa gereja harus memberitakan Injil, yaitu tentang Allah di dalam Yesus Kristus yang memerlukan keadilan dan kebenaran-Nya yang menyelamatkan, dan Ketiga “Pelayanan sosial-ekologis” yang mencerminkan bahwa gereja melaksanakan pelayanan dalam kasih dan usaha.
Dikatakannya di tengah situasi yang serba berubah saat ini, tantangan global, baik itu perubahan teknologi dan informasi yang begitu cepat, perubahan paradigma situasi dan kondisi perekonomian bangsa, serta pandemi Covid-19, maka disinilah PGI setempat Kabupaten Gunung Mas berperan dan hadir di tengah-tengah jemaat dan masyarakat, sebagai bentuk kehadiran Kasih Tuhan dalam menjalankan tugas Tri Panggilan Gereja.
“Saya berharap PGIS Kabupaten Gunung Mas bisa saling bersinergi terutama dalam pembinaan mental dan spiritual jemaat, sehingga hal ini juga dalam rangka mendukung serta sejalan dengan program Smart Human Resources yang selama ini kita laksanakan,” ucap Jaya Samaya Monong.
Ia menyampaikan PGI juga turut serta dalam melakukan pelayanan kasih ke masyarakat, menegakkan keadilan dan hak asasi manusia, membantu permasalahan di jemaat terutama dampak akibat pandemi Covid-19 serta penyakit masyarakat yaitu Narkoba, Pergaulan Bebas serta judi.
Selain itu, melanjutkan, meningkatkan, memperluas dan memperdalam hubungan dengan gereja-gereja dan Lembaga Kristen/non Kristen, baik di Kabupaten Gunung Mas maupun di luar Kabupaten Gunung Mas.
Kepada Pengurus PGI Setempat Kabupaten Gunung Mas, saya ucapkan selamat bekerja, selamat menjalankan tugas, kiranya penyertaan dari Tuhan kita Yesus Kristus, hadir dalam setiap tugas dan pelayanan kita.
“Kami ucapkan selamat atas bapak/ibu yang terpanggil, dalam kepengurusan PGI setempat Kabupaten ini, dapat menerapkan dan menjalankan Tri Panggilan Gereja seperti yang saya sampaikan sebelumnya,” kata Jaya Samaya Monong.
“Saya berharap kerjasama dan sinergitas kita bersama, dalam melaksanakan tugas pelayanan di tengah kehidupan masyarakat Gunung Mas yang kita cintai,” pungkasnya.
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id- Babinsa Koramil 1016-03/Sepang dan Bhabinkamtibmas Polsek Sepang bersama Aparatur Desa setempat menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bagi 78 Kepala Keluarga Desa Sepang Kota Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas.
Warga penerima manfaat itu, menerima BLT DD tahun anggaran 2022 Triwulan 1 untuk 3 bulan sebesar Rp 900.000 per Kepala Keluarga.
Berdasarkan Perpres No.104 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dimana 40 % Harus terserap untuk Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Penyaluran bantuan langsung tunai dana desa pada jumat (1/4) kemaren dilakukan secara door to door untuk menghindari kerumunan dan penerapan protokol kesehatan.
Babinsa Peltu Andreas Rumbaiyan saat dikonfirmasi Penerangan Kodim, Sabtu (2/4) mengatakan bahwa penyerahan bantuan secara door to door agar pihak pemberi maupun penerima mematuhi protokol kesehatan, dan ini patut dicontoh.
“Disamping itu pemberian bantuan dilaksanakan dengan diantar ke rumah warga, tujuannya agar bantuan tersebut tepat sasaran.” ucap Peltu Andreas.
Sementara secara terpisah Danramil 1016-03/Sepang Lettu Inf Juni Wijaya menyatakan bahwa dirinya telah memerintahkan anggotanya untuk mengawal dan mengamankan kegiatan penyaluran BLT DD kepada masyarakat penerima manfaat.
“Saya sarankan pembagiannya agar diantar langsung saja ke rumah, guna menghindari terjadinya kerumunan,” ujarnya.
Aparatur Desa Sepang Kota bersama petugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas langsung mendatangi rumah warga penerima manfaat dan menyerahkan dana BLT DD tanpa ada potongan sama sekali.
Senyum gembira nampak dari warga penerima manfaat mendapat bantuan pemerintah apalagi kali ini tidak perlu repot harus mengantri. (Pendim 1016/Plk)
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Babinsa Koramil 1016-07/Tewah Pelda Didik Suprono bersama Bhabinkamtibmas Polsek setempat kawal penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) periode bulan Januari – Maret 2022 yang disalurkan kepada warga terdampak Covid 19 di Desa Sare Rangan, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas. Sabtu 2 April 2022.
Pada kegiatan tersebut, Babinsa Pelda Didik Suprono mengatakan, Ia bersama Bhabinkamtibmas bersinergi dengan aparat pemerintah desa untuk mengawal penyaluran BLT-DD kepada warga terdampak Covid-19 di Desa binaannya, diharapkan dengan bantuan ini semoga bermanfaat dan dapat digunakan warganya untuk menambah keperluan kebutuhan pokok, terangnya.
Lebih lanjut, Pelda Didik Suprono menjelaskan, Penyaluran BLT-DD hari ini disalurkan kepada 90 Kepala Keluarga penerima manfaat akibat adanya dampak Pandemi Covid-19 selama 2 tahun, imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Babinsa juga memberikan himbauan agar seluruh warga penerima bantuan untuk patuhi menerapkan standar protokol kesehatan dengan selalu memakai masker di saat bepergian keluar rumah.
“Kami sebagai Aparat kewilayahan bersama instansi pemerintah akan terus bersinergi memberikan rasa aman bagi warga masyarakat dalam pembagian BLT-DD di wilayah binaan sehingga kegiatan bisa berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” jelasnya.
Sementara itu Kades Sare Rangan Bapak Dinur menjelaskan BLT DD ini merupakan program bantuan dari pemerintah untuk masyarakat terdampak Covid-19, dengan harapan dapat meningkatkan daya beli masyarakat. BLT ini tentunya disalurkan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat.
Kades Dinur melanjutkan, Sasaran penerimanya adalah keluarga miskin yang belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Kartu Pra Kerja, Tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup, dan Penderita sakit kronis/rentan. Tandasnya. (Pendim 1016/Plk)
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Menjelang Bulan Suci Ramadhan / Bulan Puasa, Babinsa Koramil 1016-05/Rungan Peltu Jimo dan Praka Nopri bersama warga masyarakat melaksanakan kerja bakti pembersihan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Tumbang Jutuh Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas, Jumat (1/4/2022)
Kerja Bakti pembersihan makam tersebut sudah menjadi tradisi yang dilaksanakan setiap menjelang bulan Ramadhan yang melibatkan Babinsa dan seluruh perangkat desa serta warga masyarakat Desa Tumbang Jutuh.
Peltu Jimo selaku Babinsa Desa Tumbang Jutuh menjelaskan, pembersihan makam menjelang menyambut bulan ramadhan atau bulan suci yang penuh berkah, tradisi masyarakat berziarah ke makam banyak dilakukan, dengan pembersihan makam ini kami mempermudah masyarakat mencari makam keluarganya.
Bersama warga Binaan pembersihan dilakukan memotong rumput, membersihkan daun dan memotong ranting pohon, selain itu warga dibantu Babinsa Koramil 05 Rungan membantu merapikan areal makam dengan menata kembali nisan yang sudah rusak.
Dengan Karya Bakti ini agar dapat menjalin dan mempererat hubungan masyarakat dengan Babinsa Koramil 05 Rungan sehingga terjalin silahturahmi yang baik antara Babinsa dengan daerah Binaannya.
Sementara secara terpisah Danramil 1016-05/Rungan Letda Inf Supriyono mengatakan bahwa, “Kebersamaan dengan seluruh komponen masyarakat untuk peduli akan kebersihan lingkungan harus tetap dijaga bersama, disamping itu kegiatan tersebut merupakan hal positif yang bertujuan membangun masyarakat dalam menumbuhkan semangat gotong royong,” terangnya.
“Semoga dengan adanya kegiatan seperti ini, masyarakat akan lebih peduli tentang pentingnya gotong-royong dalam menjaga kebersihan lingkungan dan menjaga tradisi kearifan lokal, sebagai bentuk rasa hormat untuk menghargai jasa para leluhur yang telah meninggal dunia,” pungkas Danramil. (Pendim 1016/Plk)