by Muhammad Fiqri Baihaqi | Jan 5, 2022
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id- Mengawali Tahun 2022, Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Kurun melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 60 Guru hasil seleksi Kompetensi I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
“Pemeriksaan Kesehatan menjadi syarat utama bagi calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru sebagai hasil seleksi kompetensi I pada tahun 2021,” kata Bupati Gumas Jaya Samaya Monong melalui Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun dr Rusni D Mahar, Selasa (4/1/2021).
Dijelaskan dr Rusni, masa depan generasi penerus bangsa terletak di pundak Guru, maka PPPK Guru yang sudah diseleksi tahap I harus mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan. Dimana pengujian kesehatan berpedoman pada Prokes.
Dia menyebutkan, pengujian kesehatan ini dilaksanakan mulai tanggal 3 hingga 6 Januari 2022 sebanyak 60 orang calon PPPK Guru terdiri dari pemeriksaan jasmani, laboratorium, dan pemeriksaan jiwa oleh Tim Penguji Kesehatan (TPK) dari UPT RSUD Kuala Kurun.
“Pelaksanaan pemeriksaan terbagi menjadi 25 orang per hari. Sedangkan biaya yang dikeluarkan pada pengujian kesehatan dibebankan kepada masing-masing calon PPPK Guru hasil seleksi Kompetensi I Tahun 2021,” tambah dr. Rusni D Mahar.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Dec 31, 2021
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Personel Polres Gunung Mas Periode 01 Januari 2022 bertempat di Aula Patriatama Polres Gunung Mas, Jumat (31/12/2021).
Selaku Inspektur Upacara Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah, S.I.K., Perwira Upacara Kabag SDM Polres Gunung Mas AKP M. Ade Ruslani dan Komandan Upacara KSPKT Polres Gunung Mas IPDA Guntur Wahyudi.
Dalam amanatnya Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansyah, S.I.K., menyampaikan Kenaikan pangkat adalah merupakan satu wujud penghargaan yang diberikan kepada personel atas dedikasi dan loyalitas dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Polri sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Perlu diketahui juga bahwa kenaikan pangkat bukan merupakan hal yang mutlak dan wajib diterima oleh personel, karena personel yang diusulkan untuk menerima kenaikan pangkat harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan dan juga berdasarkan hasil dari keputusan dewan pertimbangan karier yang menyatakan layak atau tidaknya personel untuk dinaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi.
Untuk periode 01 Januari 2021 personel Polres Gunung Mas yang diajukan untuk UKP adalah sebanyak 31 personel. Dari jumlah pengusulan tersebut sebanyak 30 personel telah dianggap layak dan memenuhi persyaratan untuk menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Upacara Korps Raport yang kita laksanakan ini bukan hanya bersifat seremonial saja, tetapi sebagai tradisi dan tindak lanjut dari rangkaian proses kenaikan pangkat personel yang wajib untuk dilaksanakan. Pelaksanaan Korps Raport tidak seperti tidak seperti sebelumnya yang pernah kita laksanakan, karena masih dalam situasi Pandemi Covid-19.
“Saya atas nama pribadi dan selaku Kapolres Gunung Mas mengucapkan selamat kepada seluruh personel yang Polres Gunung Mas yang telah menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari sebelumnya,” katanya.
Saya berharap dengan kenaikan pangkat yang telah diterima akan menjadi motivasi bagi saudara untuk terus melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya, karena tantangan tugas Polri akan semakin kompleks seiring dengan perkembangan dan kemajuan zaman.
Ancaman dan potensi gangguan kamtibmas yang kita hadapi akan cenderung menunjukan peningkatan secara signifikan. Guna menyikapi hal tersebut, kita sebagai anggota POLRI dituntut untuk terus menambah wawasan dengan meningkatkan kemampuan serta keterampilan sesuai dengan fungsinya, sehingga kita dapat melaksanakan tugas secara proporsional dan profesional, serta bijak dalam mengambil suatu tindakan dengan tetap berpedoman pada aturan dan ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan yang berbahagia ini saya selaku pimpinan Polres Gunung Mas juga menyampaikan beberapa penekanan yang harus selalu menjadi perhatian kita bersama dalam pelaksanaan tugas, yaitu tingkatkan terus keimanan serta ketaqwaan kepada TYME;
Menyikapi situasi dan kondisi saat ini terkait dengan pandemi Covid-19 saya mengajak seluruh personel untuk tetap mematuhi Prokes yang sudah ditetapkan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari;
Tanamkan rasa tanggung jawab dan kepedulian terhadap setiap tugas yang telah dipercayakan sesuai dengan tupoksi masing-masing.
“Hindari pelanggaran serta perbuatan-perbuatan tercela yang dapat menurunkan citra POLRI, diri pribadi maupun keluarga,” pungkasnya.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Dec 31, 2021
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Dalam rangka menumpas peredaran Gelap Narkotika di wilayah hukumnya, Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) menggelar Pemusnahan Barang Bukti bertempat di Halaman Mapolres setempat, Jumat (31/12/2021) pukul 10.00 Wib.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Gumas Jaya S Monong, Kapolres Gumas AKBP Irwansah, SIK, Ketua Pengadilan Negeri, perwakilan Kajari serta Pejabat Utama Polres Gumas.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah, SIK dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh instansi/lembaga dan lapisan masyarakat atas kerjasamanya mendukung untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan diselesaikan oleh pemerintah semata, melainkan harus melibatkan seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali, terutama di kota yang dicintai ini yaitu Tanjungbalai yang masih marak dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang kondisinya sampai saat ini belum mampu ditangani baik dan cenderung mengalami peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas.
“Pada hari ini kita akan saksikan bersama pemusnahan barang bukti sitaan Narkotika dengan jumlah berat bersih 15,06 Gram yang akan kita musnahkan pada saat ini,” ungkap Kapolres.
Pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air yang telah dicampur dengan cairan pembersih lantai serta sabun cuci, hal ini dilakukan agar barang haram tersebut bisa larut di air.
Setelah barang bukti dilarutkan dalam air selanjutnya di dibuang ke dalam Septic Tank yang disaksikan juga oleh personil dari Propam Polres Gunung Mas.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Dec 31, 2021
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Rapat Paripurna ke 8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten setempat, Kamis (30/12/2021).
Rapat Paripurna ini mengagendakan penyampaian laporan hasil reses DPRD Kabupaten Gumas Daerah Pemilihan (Dapil) I, II, dan III, serta penutupan masa persidangan I Tahun Sidang 2021 dan pembukaan masa persidangan II Tahun Sidang 2022.
Laporan hasil reses DPRD Kabupaten Gumas Dapil I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya dan Kurun yang disampaikan oleh Iceu Purnamasari.
“Maksud tujuan reses Dapil I adalah penyerapan aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan lainnya,” ucap Iceu Purnamasari.
Kemudian, reses kali ini lebih mengarah ke evaluasi dan monitoring pembangunan sarana dan prasarana yang telah dikerjakannya pembangunan di Tahun 2021.
Dirinya menjelaskan untuk kegiatan reses dan monitoring dilakukan di tiga wilayah yaitu Kelurahan Sepang Simin Kecamatan Sepang, Desa Tumbang Danau Kecamatan Mihing Raya dan Kelurahan Tampang Tumbang Anjir Kecamatan Kurun.
Selanjutnya, juru bicara DPRD Kabupaten Gumas Dapil II Binarta mengatakan pelaksanaan reses di Dapil II meliputi lima Kecamatan yaitu Kecamatan Manuhing, Manuhing Raya, Rungan Barat, Rungan dan Rungan Hulu.
“Tujuan kami memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Gumas yakni pembuat peraturan daerah, anggaran serta pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga memberikan sumbang saran seperti pembangunan infrastruktur ruas jalan yang telah dianggarkan melalui multiyears kontrak agar dapat dilakukan secara maksimal dan sungguh-sungguh.
Untuk laporan hasil reses DPRD Kabupaten Gumas Dapil III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu, melalui juru bicara Siti Hilmiah mengatakan Pemerintah Kabupaten Gumas melalui perangkat daerah diharapkan memprioritaskan kegiatan yang menjadi aspirasi masyarakat.
“Seperti pembangunan infrastruktur jalan, pengaspalan, jembatan, drainase, tempat ibadah, sarana air bersih dan lainnya,” ujar Siti Hilmiah.
Dia menuturkan, masyarakat di Dapil III Kabupaten Gumas masih memiliki permasalahan yang kompleks di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi pemerintahan. Dari setiap aspirasi masyarakat yang disampaikan diharapkan pemerintah daerah dapat menindak lanjuti bersama perangkat daerah terkait.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Dec 30, 2021
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Polres Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Press Release akhir Tahun 2021 di halaman mako Polres Gumas, Rabu (29/12/2021) kemaren.
Kapolres Gumas AKBP Irwansyah mengatakan, sepanjang tahun 2021, perkara tindak pidana di wilayah hukum Polres Gunung Mas mengalami tren kenaikan. Selama tahun ini, ada 115 kasus yang ditangani. Jumlah itu naik 10 persen dibandingkan tahun 2020 lalu, dimana jumlah tindak pidana 105 kasus.
”Dari 115 kasus selama tahun 2021 ini, tindak pidana narkoba yang mendominasi dengan jumlah 26 kasus, pencurian 11 kasus, kekerasan terhadap perempuan dan anak delapan kasus, pencurian dengan pemberatan tujuh kasus, ilegal mining lima kasus, dan pencurian dengan kekerasan satu kasus,” ucap Kapolres
AKBP Irwansyah menjelaskan, kasus jenis narkoba 26 kasus, pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 7 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 1 kasus, pencurian biasa (cubis) 11 kasus, illegal mining 5 kasus, dan perlindungan anak 8 kasus.
Sementara itu, selama tahun 2021 Sat Narkoba Polres Gumas telah mengungkap tindak pidana narkotika sebanyak 26 perkara, bila dibandingkan pada tahun 2020 sebanyak 33 perkara. Sehingga mengalami penurunan kasus sebanyak 7 kasus atau 21 persen.
”Dari 31 tersangka itu, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 167,88 gram dan obat daftar G 363 butir,” tuturnya.
“Jumlah tersangka sebanyak 31 orang laki-laki 24 orang perempuan 7 orang untuk usia tersangka umur 17-30 tahun sebanyak 16 orang, umur 31-40 tahun 11 dan umur 41- 50 tahun 4 orang, sedangkan dari segi pekerjaan didominasi pekerja swasta/wiraswasta 24 orang Ibu rumah tangga 7 orang,” ujar AKBP Irwansyah.
Menurutnya, jumlah laka lantas tahun 2021 mengalami kenaikan 17 persen dari 24 kasus di tahun 2020 menjadi 29 kasus di tahun 2021. Korban Meninggal dunia mengalami kenaikan 33 persen dari 14 orang di tahun 2020 menjadi 21 orang di tahun 2021. Korban luka berat mengalami kenaikan 400 persen dari 0 orang di tahun 2020 menjadi 4 orang di tahun 2021.
Penyelesaian laka lantas P21 mengalami penurunan 100 persen dari 1 kasus di tahun 2020 menjadi 0 kasus di tahun 2021. SP3 mengalami penurunan 81 persen dari 11 kasus di tahun 2020 menjadi 2 kasus di tahun 2021. Penyelesaian di luar pengadilan yang menimbulkan korban luka dan barang (ADR) mengalami penurunan 22 persen dari 9 kasus di tahun 2020 menjadi 7 kasus di tahun 2021.
Perlu diketahui acara tersebut juga dihadiri Wakapolres Kompol Daeng Riandika Mahardani, Kabag Ops AKP Tri Wibowo dan pejabat utama polres di halaman mapolres setempat.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Dec 29, 2021
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengendalian (RAKORDAL) sekaligus Kick Off RKPD Kabupaten Gunung Mas tahun 2023, yang dilaksanakan di aula Bappedalitbang, Rabu (29/12/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P. Umbing, Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah, Ketua Pengadilan Agama Ardiansyah, Pabung 1016 PLK, Mayor Inf. Idham Khalid, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson, para kepala perangkat daerah, camat se Kabupaten Gunung Mas dan undangan lainnya.
Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P. Umbing saat membacakan sambutan tertulis Bupati mengatakan, rapat koordinasi pengendalian sekaligus kick off RKPD Kabupaten Gunung Mas tahun 2023, untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan rencana pembangunan sampai dengan triwulan IV tahun anggaran 2021, yakni data per 27 Desember 2021 sekaligus sebagai bahan data dan informasi bagi pemangku kepentingan menyepakati arah kebijakan.
“Aadapun data dan informasi ini akan kita pakai untuk melakukan analisa awal sehingga kebijakan yang kita buat untuk perencanaan tahun anggaran 2023 lebih tepat, dimana penyusunan RKPD Kabupaten Gunung Mas tahun 2023 sudah kita mulai pada bulan Desember tahun 2021 sesuai amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” kata Efrensia L.P. Umbing
Efrensia L.P. Umbing menerangkan, RKPD tahun 2023 akan membawa prioritas pembangunan yang sudah dirumuskan pada perubahan RPJMD Kabupaten Gunung Mas tahun 2019-2024 sebagai tahun ke-4 pelaksanaan.
Adapun prioritas itu diantaranya, penyediaan dan penataan perumahan dan permukiman, air bersih dan sanitasi yang sehat, layak dan aman, peningkatan dukungan terwujudnya program food estate di Gunung Mas, peningkatan produktivitas pariwisata berbasis alam dan budaya, peningkatan kemudahan perizinan investasi dan pengembangan kerjasama investasi.
Percepatan pembangunan desa sebagai basis pemberdayaan masyarakat, peningkatan pengawasan pengelolaan keuangan dan aset daerah, pengembangan sistem informasi untuk pelayanan publik, peningkatan kualitas sumber daya kebudayaan, dan pemulihan daya dukung lingkungan, khususnya hutan.
“Untuk penanganan Covid-19, dilakukan kegiatan percepatan vaksinasi Covid-19 dimana angka vaksinasi Covid-19 Kabupaten Gunung Mas berdasarkan data tanggal 26 Desember 2021 sudah mencapai angka 68,64% untuk dosis 1 dan 34,35% untuk dosis 2. Target dosis 1 sampai dengan akhir Desember 2021 adalah sebesar 70%,” kata Wakil Bupati.
Wakil Bupati menjelaskan, bahwa kasus Covid-19 Di Kabupaten Gunung Mas sudah mengalami penurunan, sampai dengan tanggal 26 Desember 2021 sudah tidak ada lagi kasus konfirmasi baru. Jumlah kasus konfirmasi 2175 jiwa, sembuh 2134 jiwa, meninggal 41 jiwa. “Level PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2021, Kabupaten Gunung Mas berada pada kriteria level 1,” ujar Wakil Bupati.
Semetara itu Kepala Bappedalitbang Kabupaten Gunung Mas Yantrio Aulia menyampaikan, tujuan dilaksanakannya rapat ini adalah untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan rencana pembangunan berupa realisasi dan informasi pembangunan baik keuangan maupun fisik yang didanai dari APBD dan APBN.
“Ini dilaksanakan oleh masing-masing Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas guna bahan penyusunan RKPD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2023,” katanya.
Ia menambahkan, menginventarisir permasalahan dan kendala yang dihadapi selama pelaksanaan pembangunan tahun 2021 serta tindak lanjut yang diperlukan kedepannya dalam pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2022 baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.
“Mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan baik program dan kegiatan dari dana APBD maupun APBN sesuai sasaran dan target kegiatan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.