by Muhammad Fiqri Baihaqi | Jul 23, 2021
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P. Umbing memimpin rapat koordinasi membahas langkah-langkah konkrit di lapangan dalam menyikapi peningkatan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Gunung Mas, di ruang rapat lantai kantor Bupati, Jumat (23/7/2021).

Foto : Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P. Umbing memimpin rapat koordinasi membahas langkah-langkah konkrit di lapangan dalam menyikapi peningkatan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Gunung Mas.
Dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Akerman Sahidar, Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, Kejari Gunung Mas Anthony, Perwira Penghubung Kodim 1011/PLK Kapten M Ayyub, yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Kelas II, yang mewakili Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daearah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson serta kepala perangkat daerah terkait lainnya.
Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P. Umbing mengatakan konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Gunung Mas cenderung masih meningkat, kita masih evaluasi lagi tentang kegiatan terutama PPKM tersebut seperti apa, jika memang menurut kita masih belum tepat, maka akan kita koreksi.
Efrensia L.P. Umbing menjelaskan, penanganan Covid-19 ini tujuannya adalah mengendalikan penularan-penularan Virus Covid-19 jangan sampai lebih luas lagi, bagi mereka yang terpapar harus diisolasi mandiri.
Secara khusus rapat itu juga membahas terkait penanganan yang terpapar Covid-19 bagaimana penanganan saudara-saudara kita yang isolasi. Kalau isolasi kurang juga dilakukan, kita lakukan evaluasi mandirinya terpusatkan itu rencana kita, minimal untuk Kelurahan Kurun dan Kelurahan Tampang Tumbang Anjir ada Rumah Sakit yang kapasitasnya 47 bet.
Sekarangkan baru terisi 17 bet artinya masih memungkinkan. “Supaya maksudnya mereka yang terpapar Covid-19 jangan berkeliaran kemana-mana walaupun tanpa gejala karena mereka membawa virus berpotensi menyebarkan ke yang lain lagi,” ujar Efrensia L.P Umbing.
Lebih lanjut kata Efrensia, guna membatasi gerakannya selama masa pemulihan kalau sudah negatif baru boleh keluar dari isolasinya, selama inikan disinyalir orang-orang yang isolasi mandiri itu ya, masih bisa berkeliaran walaupun belum juga kita buktikan artinya masih dugaan.
“Kami akan mengambil langkah tegas untuk isolasi terpusat saja supaya dia tidak bisa berkeliaran lagi, supaya tidak bisa menularkan ke yang lainnya,” kata Wabup Gumas.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Gunung Mas juga menambahkan terkait pembatasan mobilitas yang tidak perlu tinggal di rumah saja kalau tidak ada hal-hal yang urgen atau penting. Kecuali orang yang bermata pencaharian dia yang harus keluar rumah ya apa boleh buat, namun dia harus mematuhi protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, sering-sering mencuci tangan menghindari kerumunan.
Kemudian untuk yang protokol kesehatan 6M, kemudian juga 3T yakni testing, tracing, dan treatment. Termasuk isolasi terpusat tadi bagian dari treatment lalu vaksinasi.
“Dalam menyikapi semua sudah kita lakukan cuam mungkin caranya ada yang perlu di koreksi yang masih dianggap belum efektif artinya bukan belum dilakukan sudah semua dilakukan. Cuma efektifkah kalau belum ayo bagaimana lagi yang lebih efektif lagi supaya cepat terputus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gunung Mas,” pungkasnya.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Jul 23, 2021
Foto : Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong Sampaikan Jawaban Pemerintah Daerah Atas Pandangan Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD.
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gunung Mas, dengan agenda jawaban Pemerintah Daerah atas pandangan fraksi-fraksi pendukung DPRD Kabupaten Gunung Mas, terhadap 2 (dua) buah Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Gunung Mas tentang kearifan lokal dan bantuan hukum, Jumat (23/7/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut unsur pimpinan DPRD, anggota DPRD, serta pimpinan instansi vertikal sipil, TNI Polri, pimpinan BUMN dan BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menyampaikan “terkait fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai juru bicara Elvi Esi kami ucapkan terima kasih atas sambutan baik dan dukungan terhadap 2 (Dua) buah rancangan Peraturan Daerah, serta Rancangan KUA dan PPAS T.A 2022. Untuk dilakukan pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
“Mengenai pandangan barang dan jasa sudah dilakukan percepatan proses pemilihan penyedia dan penyerapan anggaran sebagai zaman kesimpulan pada rapat TEPRA pada tanggal 1 Juli 2021. Sampai dengan 22 Juli 2021 jumlah paket pekerjaan yang terdapat pada sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2021 sebanyak 150 paket dan sudah diproses sebanyak 132 paket (88%),” katanya.
Menanggapi jawaban atas pandangan umum yang disampaikan oleh anggota Dewan Saudara Untung Rayaniatie Djangkan selaku juru bicara dari fraksi partai Golongan Karya dan PAN. Kami sangat mengapresiasi atas sambutan baik, dukungan, saran, masukan serta persepsi yang sama terhadap 2 (dua) buah rancangan Peraturan Daerah, serta Rancangan KUA dan PPAS T.A 2022.
Pemerintah daerah sepakat meningkatkan kebersamaan dengan seluruh masyarakat sesuai dengan motto “Berjuang Bersama”.
“Kami sepakat untuk peningkatan anggaran yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, dengan hal itu, sambil memperhatikan arahan RPJMD dan RKPD,” tuturnya.
Selanjutnya dari kami menyampaikan tanggapan penjelasan dan jawaban atas pandangan umum yang disampaikan oleh anggota DPRD Neni Yuliani selaku juru bicara dari Fraksi Partai Demokrat Neni Yuliani.
Menurutnya terkait sarana terhadap perhatian pemerintah daerah untuk perbaikan infrastruktur di beberapa wilayah Kabupaten Gunung Mas. “Kami akan memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum untuk melakukan survei ke lokasi yang dimaksud untuk penyusunan perencanaan lebih lanjut dan secara komprehensif,” bebernya.
Selanjutnya kami menyampaikan tanggapan, penjelasan dan/atau jawaban atas pandangan umum yang disampaikan oleh anggota dewan, saudara Rianto selaku juru bicara dari Fraksi Partai Nasdem-Hanura.
Terkait pertanyaan apa kendala hingga saat ini ADD belum dicairkan, bahwa adanya refocusing anggaran, menyebabkan Perbup ADD juga perlu diubah sehingga menyebabkan pencairan ADD juga tertunda. Namun pada saat ini Perbup terkait ADD sudah ditetapkan dan sudah dilakukan pencairan untuk 48 desa.
“Kami sampaikan program Food Estate yang ada di Kecamatan sepang, sejauh mana masyarakat lokal ikut diberdayakan dalam program pemerintah pusat,” terangnya.
Selanjutnya izinkan kami menyampaikan tanggapan, penjelasan ,dan/atau jawaban atas pandangan umum yang disampaikan oleh anggota dewan saudara Arit S. Bajau selaku juru bicara dari Fraksi Gerakan Karya Bersatu.
Jaya Samaya Monong mengatakan, untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Gunung Mas lebih dipertegas penegakannya. Dilakukan melalui Posko PPKM-BM desa dan kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Gunung Mas secara berkala dilakukan operasi yustisi dan non-yustisi di beberapa kecamatan terutama yang kasus terkonfirmasi positifnya lebih banyak.
“Kami sepakat akan meningkatkan kualitas SDM aparatur, sehingga lebih profesional dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat”.
“Pemerintah Daerah sepakat untuk menentukan warga miskin yang berhak memperoleh bantuan hukum yang dikelola Kementerian Sosial Republik Indonesia,” pungkasnya.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Jul 23, 2021
SAMPAIKAN : Wakil Bupati Gumas Efrensia L.P. Umbing menyampaikan Jawaban Pemerintah Daerah Terhadap 2 (Dua) Buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD pada Rapat Paripurna Ke – 5 (Lima) Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 Tanggal 22 Juli 2021.
KUALA KURUN gunungmaskab.go.id – Bupati Gunung Mas, dalam hal ini yang disampaikan oleh Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P. Umbing menyampaikan Jawaban Pemerintah Daerah Terhadap 2 (Dua) Buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Pada Rapat Paripurna Ke – 5 (Lima) Masa Persidangan Iii Tahun Sidang 2021 Tanggal 22 Juli 2021, di ruang paripurna DPRD, Kamis (22/7/2021).
“Saya selaku Kepala Daerah menyampaikan tanggapan terhadap 2 (Dua) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021 hasil inisiatif DPRD, dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku,” ujarnya Efrensia L.P. Umbing.
Mencermati Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah yang telah disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Gunung Mas pada prinsipnya kami dapat menyetujui dan menerima untuk dapat dilakukan pembahasan.
Karena akan dijadikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat Lokal dalam melestarikan kearifan lokal adat istiadat dan serta memberikan kepastian hukum bagi pengakuan adanya kearifan lokal dan eksistensi hubungan masyarakat di wilayah Kabupaten Gunung Mas.
Selanjutnya, terhadap rancangan Perda tentang Bantuan Hukum untuk masyarakat Miskin pada prinsif sangat setuju untuk di lakukan pembahasan, karena tujuan dari Raperda ini untuk menjamin Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia, prinsip kesetaraan dihadapan hukum dan memberikan bantuan kepada masyarakat Miskin.
“Saya selaku Kepala Daerah menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Gunung Mas yang telah berinisiatif mengajukan 2 (dua) Buah Raperda tersebut, mengingat substansi muatannya sangat penting dan urgen bagi kepentingan masyarakat kita,” pungkasnya.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Akerman Sahidar dan diikuti Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P. Umbing, Wakil Ketua I DPRD Binartha, Wakil Ketua II DPRD Neni dan anggota DPRD, Sekda Gumas Yansiterson Para Asisten, Staf ahli, Para kepala Perangkat Daerah, Pejabat eselon III dan pihak terkait lainnya.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Jul 23, 2021
KUALA KURUN gunungmaskab.go.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas melaksanakan Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, dengan agenda pandangan umum fraksi pendukung dewan terhadap pidato pengantar Bupati terkait dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Akerman Sahidar dan diikuti Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P. Umbing, Wakil Ketua I DPRD Binartha, Wakil Ketua II DPRD Neni Yuliani dan anggota DPRD, Sekda Gumas Yansiterson Para Asisten, Staf ahli, Para kepala Perangkat Daerah, Pejabat eselon III dan pihak terkait lainnya.
Dalam pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan sebagai juru bicara Elvi Esie mengatakan, mengingat kita sudah memasuki triwulan IV diminta kepada Bupati Gunung Mas agar dapat memberikan arahan kepada unit layanan pengadaan barang dan jasa supaya mempercepat proses pengadaan barang dan jasa mengingat penyerapan anggaran yang terkesan masih rendah.
“Kami juga menyampaikan, kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas agar memberikan perhatian kepada pasien Covid-19 yang terpapar dan sedang menjalani isolasi mandiri agar diberikan bantuan serta perhatian, mengingat pasien pada masa isolasi mandiri tidak bisa bekerja dan beraktivitas untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga,” tuturnya.
Kemudian, Jubir Fraksi Partai Golongan Karya Pdt. Rayaniatie Djangkan mengatakan, pembangunan yang bersifat bantuan untuk kelembagaan petani agar terus dibina dan dipantau dalam rangka pembangunan berkelanjutan dan diminta kepada Perangkat Daerah teknis untuk melakukan bimbingan dan pelatihan.
“Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 peningkatan anggaran untuk sektor yang langsung bersentuhan dengan masyarakat yakni pertanian melalui gerakan pemanfaatan pekarangan untuk sayuran, optimalisasi lahan sawah beririgasi dan terintegrasi dengan sektor perikanan melalui budidaya perikanan misalnya dengan pembuatan kolam terpal,” katanya.
Selanjutnya, Jubir Fraksi Partai Demokrat Neni Yuliani mengharapkan perhatian dari pemerintah untuk memprioritaskan perbaikan infrastruktur jembatan di beberapa wilayah di Kabupaten Gunung Mas, secara khusus jembatan Desa Tumbang Miwan, Jembatan Rawi, Jembatan di dekat Tumbang Empas, mengingat beberapa jembatan ini adalah sarana infrastruktur penghubung antar desa dan penghubung ke kabupaten, dan mobilitasnya sangat tinggi. Kondisi jembatan tersebut sangat memprihatinkan dan sudah tidak layak fungsi untuk mobilitas masyarakat.
“Kami yakin masyarakat pun sadar betul bahwa pemerintah saat ini sedang menghadapi pandemi Covid-19, namun pemerintah daerah dan kita semua adalah harapan mereka agar tetap bertahan dan berusaha di tengah pandemi ini. Masyarakat meminta walaupun tidak jembatan permanen namun setidaknya jembatan tersebut layak dan aman untuk dilalui,” ungkapnya.
Selanjutnya, Jubir Fraksi Nasdem Hanura Riantoe menyampaikan dukungan dan apresiasi terhadap dan buah Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Gunung Mas yang telah diajukan.
Raperda tentang kearifan lokal dan Kebudayaan Daerah dan Raperda tentang Bantuan Hukum bagi warga miskin.
“Kami dari Fraksi Nasdem- Hanura mengawal dari awal pembentukan dua buah Raperda ini, kami sepakat untuk dibahas sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Kemudian, Jubir Fraksi Gerakan Karya Bersatu Arit S. Bajau mengatakan pada prinsipnya dapat menerima, setuju dan mendukung, apabila pada saatnya nanti Raperda ini akan dibahas bersama dalam rapat-rapat dewan sebelumnya.
”Kami juga menyarankan agar mempertegas penegakkan, humanis, dan terukur dalam penanganan Covid-19, mempersiapkan formula kebijakan daerah terhadap penguatan dan ketahanan ekonomi, lebih memperhatikan jalan lingkungan, mengurangi kegiatan fisik pembangunan,” ujarnya.
Agar penyebaran/klaster baru Covid-19 di wilayah Kabupaten Gunung Mas dapat lebih dipertegas penegakannya, Humanis dan terukur yang merata dari wilayah Kabupaten Gunung Mas dapat lebih dipertegas penegakannya, Kelurahan dan Desa.
“Pandemi Covid-19 tidak tahu kapan berakhir oleh sebab itu semua pihak agar dapat mengintensifikasi dan mempersiapkan formula kebijakan daerah yang bersinergi termasuk dukungan terhadap penguatan dan ketahanan ekonomi daerah/masyarakat,” pungkasnya.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Jul 22, 2021
SAMPAIKAN : Bupati Gumas Jaya S Monong menyampaikan pengantar terhadap dua buah raperda dan Rancangan KUA-PPAS tahun 2022, pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, Rabu (21/7).
KUALA KURUN gunungmaskab.go.id – Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong menyampaikan pidato pengantar usulan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gumas, yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022.
”Benar Terkait Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, itu merupakan kewajiban kepala daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang sudah diperiksa BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sesuai ketentuan, ini wajib dibahas dan ditetapkan DPRD menjadi Perda, sebagai bentuk legitimasi kegiatan yang dilakukan, baik itu di bidang pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat,” jelas Jaya, pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, Rabu (21/7).
Lebih lanjut Jaya Samaya Monong menjelaskan, untuk gambaran umum terkait dengan anggaran dan realisasi APBD Kabupaten Gumas tahun 2020, yakni Pendapatan Daerah Rp 974.374.436.073,91, dengan realisasi Rp 990.638.486.554,06 atau 101,67 persen dari target. Komponennya terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan yang sah.
Menurutnya PAD dianggarkan Rp 45.865.970.000, dengan realisasi Rp 66.064.355.509,29 atau 144,04 persen dari target. Kemudian, pendapatan transfer dianggarkan Rp 806.344.827.473,91, telah direalisasikan Rp 794.399.785.644,77 atau 98,52 persen dari target. Sedangkan lain-lain pendapatan yang sah dianggarkan Rp 122.163.638.600,00, dan direalisasikan Rp 130.174.345.400,00 atau 106,56 persen dari target.
“Sehubungan dengan hal tersebut, selanjutnya belanja daerah keseluruhan tahun 2020 yang dianggarkan Rp 836.099.541.133,62, dengan realisasi keseluruhan Rp 779.118.129.302,43 atau 93,18 persen. Komponen belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui belanja operasi dianggarkan Rp 622.557.896.965,02, direalisasikan Rp 581.357.372.964,43 atau 93,38 persen. Belanja modal dianggarkan sebesar Rp 183.192.644.566,60, direalisasikan Rp 175.845.414.515,00 atau 95,99 persen, Belanja tidak terduga dianggarkan Rp 30.348.999.602,00, dengan realisasi Rp 21.915.341.823,00 atau 72,21 persen, serta belanja transfer dianggarkan Rp 164.250.512.926,62, direalisasikan Rp 162.284.854.905,68 atau 98,90 persen.
Lebih lanjut dalam perhitungan komponen realisasi pendapatan daerah dan belanja daerah yang telah dijabarkan, APBD Kabupaten Gumas tahun 2020 terdapat surplus anggaran Rp 49.235.502.345,95, dan juga terdapat realisasi pembiayaan netto Rp 25.813.279.042,33.
”Dengan demikian, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2020 Rp 75.048.781.388,28, yang merupakan jumlah dari surplus/defisit anggaran ditambah dengan pembiayaan netto,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Pemkab Gumas juga mengajukan Raperda perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda ini sebagai penyesuaian atas diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah antara lain mengenai penggunaan, pemanfaatan, penilaian, dan pemindahtanganan.
”Setelah itu kata Jaya Samaya Monong selain kedua raperda, kami juga menyampaikan rancangan KUA-PPAS tahun 2022 untuk dibahas bersama pada rapat gabungan badan anggaran legislatif dan tim anggaran eksekutif. Sesuai ketentuan, KUA-PPAS tahun 2022 menjadi landasan kami untuk menyusun rancangan APBD tahun 2022,” pungkasnya.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Jul 19, 2021
Foto : Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menyerahkan bantuan hewan qurban dalam rangka peringatan Hari Idul Adha 1442 H Tahun 2021.
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menyerahkan bantuan hewan qurban dalam rangka peringatan Hari Idul Adha 1442 H Tahun 2021 kepada Pengurus Dewan Masjid Darunnajah, Senin (19/7/2021).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P. Umbing jajaran Forkopimda Kabupaten Gunung Mas, Wakil Ketua DPRD Neni Yuliani, Kejari Gunung Mas Anthoni, Ketua Pengadilan Agama Adri Adriansyah, Wakapolres Gunung Kompol Daeng Riandika Mahardani, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Kuala Kurun Saktiana, perwakilan beberapa Perangkat Daerah serta perwakilan dari masyarakat setempat.
Pada kesempatan tersebut Bupati Gunung Mas menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut akan dilaksanakan dua penyerahan hewan kurban bersama dengan Forkopimda yang pertama kita saksikan bersama di sini dan yang kedua nanti setelah ini akan kami serahkan kepada masyarakat di Kecamatan Tewah.
“Ada sembilan belas hewan qurban yang diserahkan kepada masyarakat yang berada di sembilan kecamatan di Kabupaten Gunung Mas, yakni Kecamatan Kurun, Kecamatan Tewah, Kecamatan Manuhing, Kecamatan Rungan Barat, Kecamatan Rungan Hulu, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kecamatan Sepang, Kecamatan Mihing Raya, dan Kecamatan Rungan,” ujar Jaya Samaya Monong.
Lebih lanjut Jaya Samaya Monong menyampaikan hewan kurban ini semua dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas melalui dana-dana hibah yang disampaikan kepada Dewan Masjid Kabupaten Gunung Mas untuk pembelian hewan kurban dan selanjutnya dewan masjid yang ada di Kecamatan-Kecamatan yang ada di Kabupaten Gunung Mas.
“Kami mohon agar didoakan semoga Pemerintah Kabupaten Gunung Mas kedepannya dapat maju dan sejahtera, sejajar dengan daerah-daerah lain yang sudah maju”, imbuhnya.
Kemudian di akhir sambutannya Bupati Gunung Mas kembali berpesan kepada masyarakat pentingnya mengikuti program vaksinasi pemerintah dan disiplin protokol kesehatan, mengingat saat ini masih dalam masa pandemi covid-19.
“Seperti yang kita ketahui kita masih menghadapi masa pandemi Covid-19, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Gunung Mas untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan kepada panitia hewan kurban agar mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan lainnya, dalam pelaksanaan pemotongan dan pembagian hewan kurban akan diserahkan oleh panitia kepada masyarakat”, pesannya.