by Muhammad Fiqri Baihaqi | Jun 9, 2021
FOTO : Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Akerman Sahidar.

KUALA KURUN gunungmaskab.go.id – Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan berkomitmen membantu upaya antisipasi dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Gunung Mas.
Politikus senior PDI Perjuangan yang juga Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Akerman Sahidar menjelaskan bahwa sesuai petunjuk Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri maka partainya bakal menggelar simulasi penanganan serta antisipasi bencana Karhutla yang kerap terjadi di daerahnya.
“Rencana simulasi akan dilaksanakan pada Jumat tanggal 11 Juni 2021 di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gunung Mas mengingat ketersediaan armada dan prasarana mereka serta cadangan air mendukung,” ujar Akerman, Selasa (8/6/2021).
Menurutnya, partai berlogo banteng merah itu berkomitmen dan turut bertanggung jawab atas bencana Karhutla yang kerap terjadi setiap tahun. Anggota partainya telah membentuk tim sebanyak 15 orang. Simulasi nantinya bakal mempraktikkan cara memegang selang, sistem menyambung selang bagaimana cara menyiram api dan kemampuan pemadam lainnya.
“Yang tak kalah penting adalah upaya pencegahan dari semua pihak, tidak hanya dari pemerintah saja peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam hal tersebut. Karena jika dilakukan bersama-sama masalah karhutla ini bisa diatasi,” pungkasnya.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Jun 8, 2021

Foto : Juru Bicara Fraksi Partai Golkar H Rahmansyah menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap pidato pengantar Bupati Gumas dalam empat buah raperda dan LKPj Bupati Gumas tahun 2020, pada Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, Selasa (8/6).
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing menghadiri rapat paripurna ke-1 masa persidangan III Tahun sidang 2021 dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi Pendukung Dewan terhadap pidato pengantar Bupati, Selasa (8/6/2021) pagi.
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD Gunung Mas, Jalan Pangeran Diponegoro dipimpin Ketua DPRD Akerman Sahidar didampingi Wakil Ketua DPRD Binartha, Neni Yuliani.
Tampak hadir Sekda Gumas Yansiterson, Asisten I Setda Gumas Lurand, Asisten III Untung, sejumlah anggota DPRD dan pejabat di lingkungan Pemkab Gumas dan Sekretariat DPRD.

Pada kesempatan tersebut masing-masing fraksi, yang terdiri dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura), Fraksi Gerakan Indonesia Bersatu melalui juru bicaranya menyampaikan pemandangannya.
Seperti Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menyoroti Rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2015 pemilihan kepala desa.
“Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2019 rancangan penggunaan jangka menengah daerah Kabupaten Gunung Mas,” ujar juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sri Yeni.
Sedangkan Juru Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) H. Rahmansyah penyampaiannya respon dengan baik dan mengapresiasi Bupati Gunung Mas, bahwa di tengah pandemi Covid-19, pelaksanaan pembangunan di Gunung Mas masih bisa berjalan sekalipun Pemerintah Daerah kebijakan dengan melakukan rasionalisasi Anggaran mengingat banyaknya pemangkasan anggaran dari Pemerintah Pusat untuk penanganan dana Covid-19.
Kemudian, Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Untung Jaya Bangas berharap agar setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas untuk bekerja nyata dan semangat kerja, profesional dan dari pertasi kerja prestasinya diberikan penghargaan, dan didorong untuk meningkatkan kompetensi yang pear serta dipacu sehingga dapat berdaya saing dengan daerah lain.
“Karena setiap program dapat memberikan kontribusi untuk mencapai masyarakat yang sejahtera, dengan memperhatikan budaya, kebiasaan dan kultur sosial masyarakat Kabupaten Gunung Mas,” terangnya.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Nasdem-Hanura, Polie L. Mihing menyampaikan, terkait dengan dengan 3 program unggulan yaitu Smart Agro, Smart Human Resources dan Smart Tourism, mohon penjelasan terkait dengan pencapaian keberhasilan program selama kurang lebih 2 tahun pembangunan.
“Kami mendukung rencana Bapak Bupati untuk memanggil pihak manajemen PBS yang berada di wilayah dapil III (tiga) yang mengangkut hasil produksinya baik kelapa sawit maupun kayu melewati ruas jalan Tewah-Miri yang sekarang keadaan jalan tersebut rusak parah. Agar dilakukan secara gotong royong oleh PBS yang ada di wilayah itu,” tegasnya.
Terakhir, Juru Bicara Fraksi Gerakan Karya Bersatu Espriadi menyampaikan, mencermati, mendengar penjelasan dan gambaran secara umum terhadap pengajuan empat buah raperda, maka pada prinsipnya dapat menerima dan setuju dibahas dalam rapat dewan selanjutnya.
”Kami juga memberikan masukan agar ada perubahan yang jelas dalam hal kewenangan kepala desa dalam memilih perangkat desa. Penemuan kami pada reses, banyak terjadi permasalahan dalam hubungan kerjasama antara kepala desa dan perangkatnya,” tukasnya.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Jun 8, 2021
RAPAT : Asisten I Setda Gumas Lurand (tengah) didampingi Kabag Administrasi Pembangunan dan Perekonomian Harpaseno (ujung kanan), ketika memimpin rapat tepra, di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Bupati, Senin (7/6/2021).

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (Tepra) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Bagian Administrasi Pembangunan dan Perekonomian Setda melaksanakan rapat evaluasi realisasi anggaran hingga 31 Mei 2021, yang dibuka oleh Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Gumas Lurand.
“Hingga akhir Bulan Mei tahun 2021, realisasi anggaran Kabupaten Gumas hanya 13,16 persen dan berada di posisi delapan se Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng),” ucap Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Lurand, Senin (7/6).

Dia mengatakan, pada Bulan April lalu, Kabupaten Gumas berada di urutan kedua dalam realisasi anggaran. Namun terjadi penurunan cukup drastis pada Bulan Mei. Tentu hal ini harus menjadi perhatian bersama.
“Kita turun terlalu jauh dibandingkan daerah lain. Ini berarti ada hal yang perlu dibenahi,” tuturnya.
Dia juga mengingatkan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah untuk melakukan percepatan strategis dalam proses pengadaan barang dan jasa, sehingga realisasi keuangan dapat dipercepat.
“Jadi jangan hanya menunggu saja. Tetapi kita yang harus proaktif, sehingga dapat tercapai realisasi yang diharapkan,” tegasnya.
Sejauh ini, untuk total belanja tertinggi dicapai Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, yakni realisasi keuangan 33,17 persen dan fisik 35,22 persen. Sedangkan yang terendah realisasi keuangan yaitu Kecamatan Mihing Raya sebesar 13,2 persen dan fisik 15,78 persen.
“Saya berharap perangkat daerah dan kecamatan se Kabupaten Gumas yang realisasi keuangan dan fisik masih rendah, harus bisa melakukan percepatan realisasinya,” pungkasnya.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Jun 7, 2021
FOTO : Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong saat berikan statement terkait hasil rapat perbaikan jalan dari Kuala Kurun hingga Bukit Liti, Kabupaten Pulang Pisau di GPU Damang Batu, Senin (7/6/2021).

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas gelar rapat tindak lanjut penanganan jalan rusak ruas Jalan Kuala Kurun – Bawan – Bukit Liti di GPU Damang Batu Kota Kuala Kurun, Senin (7/6/2021).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut arahan dari Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 20 Mei 2021 dan surat edaran Nomor 551.2/DISHUB tentang pengawasan terhadap mobil barang atas pelanggaran muatan lebih (over loading) atau pelanggaran ukuran lebih (over dimension) pada tanggal 30 April 2021.

Rapat dihadiri langsung Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy, Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, Saring, Kapolres Gunung Mas, AKBP Rudi Asriman mewakili Ditlantas Polda Kalteng lalu Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah. Hadir pula perwakilan perusahan besar swasta (PBS), pertambangan, perkebunan dan kehutanan yang berinvestasi di Kabupaten Gunung Mas.
Usai kegiatan, Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menuturkan bahwa hasil tersebut disepakati beberapa hal, yakni setiap perusahan yang berinvestasi di Gunung Mas bersepakat untuk memperbaiki jalan yang rusak dari Bukit Liti, Kabupaten Pulang Pisau hingga Kuala Kurun.
“Polanya kita akan serahkan ke pihak investor untuk memperbaiki jalan menggunakan dana CSR mereka dengan menunjuk kontraktor yang berkompeten. Tentunya secara teknis akan diawasi langsung Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Bupati menegaskan agar pihak investor dan kontraktor yang bakal menangani jalan selalu berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk Dinas Perhubungan Kalteng, Inspektorat, semua stakeholder dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
“Pemkab Gunung Mas bersama Pemprov Kalteng akan memastikan bahwa program perbaikan jalan itu berjalan dengan baik. Sehingga kerusakan jalan selama ini bisa tertangani dan arus lalu lintas berjalan dengan lancar investor juga lancar. Andai ada perusahan yang nantinya keberatan atas usulan rencana Pemerintah itu, maka dipersilahkan menggunakan jalan lain,” tegasnya.
Perbaikan jalan tersebut direncanakan terlaksana dalam waktu dekat. Hasil kesepakatan dalam rapat ini akan langsung diteruskan kepada Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran.
“Berdasarkan hasil perhitungan terbaru, jumlah titik kerusakan berjumlah tujuh puluh empat titik,” pungkasnya.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Jun 7, 2021
FOTO : Ketua DAD Kabupaten Gunung Mas, Jaya Samaya Monong saat berikan arahan pada rapat kerja Damang Kepala Adat di kantor DAD setempat, Senin (7/6/2021).

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Ketua Umum DAD Gunung Mas, Jaya Samaya Monong buka Rapat Kerja Damang Kepala Adat, Sekretaris Damang Mantir Adat Kecamatan dan Mantir Adat Kelurahan/Desa wilayah Kedamangan Kecamatan Kurun di kantor DAD setempat Senin (7/6/2021).
Jaya Samaya Monong yang juga Bupati Gunung Mas mengatakan bahwa DAD dibentuk atas dasar latar belakang sejarah kesepakatan damai suku Dayak Tumbang Anoi tahun 1894. Itu berawal dari perjuangan para tokoh Dayak se Kalimantan. Sehingga pada Mei 2001 dibentuklah Dewan Adat Dayak Kalimantan.
“Perda Provinsi Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 tentang kelembagaan adat dayak di Kalimantan Tengah diperkuat lagi dengan adanya perda Nomor 33 Tahun 2011 tentang kelembagaan adat Dayak Kabupaten Gunung Mas,” ujarnya.
Adapun tujuan dan fungsi dibentuknya lembaga DAD yaitu untuk membangun dan memberdayakan seluruh masyarakat hukum adat Dayak untuk melanjutkan dan mengembangkan perjanjian damai Tumbang Anoi tahun 1894.
“Sehingga menjadi kerangka dasar perdamaian dan pemberdayaan kehidupan masyarakat hukum adat dayak dalam segala aspek,” bebernya.
Tugas pokok DAD Kabupaten Gunung Mas adalah melaksanakan program kerja sebagai tindak lanjut program kerja DAD Provinsi Kalimantan Tengah, dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap seluruh Dewan Adat Dayak Kecamatan dan Kedamangan di wilayahnya.
“Saya ingin yang duduk di lembaga adat baik itu mantir sesuai dengan jenjangnya harus betul-betul memahami aturan yang sudah ditetapkan yang tertuang dalam Perda dan Perbup dalam lembaga adat. Agar meningkat kualitas pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas salah satunya smart human resources artinya, pengembangan manusia yang cerdas,” bebernya.
Jaya Samaya Monong berharap, seluruh komponen bersama-sama meningkat SDM kedamangan.
“Terutama mantir adat adalah yang lebih banyak berurusan langsung dengan masyarakat dalam penegakan hukum Adat,” pungkasnya.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Jun 7, 2021

SERAHKAN : Bupati Gumas Jaya Samaya Monong didampingi Wakil Bupati Efrensia LP Umbing menyerahkan draf pengajuan empat buah raperda dan LKPj tahun 2020, yang diterima oleh Ketua DPRD Akerman Sahidar, didampingi Wakil Ketua I Binartha, dan Wakil Ketua II Neni Yuliani, pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021, Senin (7/6).
KUALA KURUN gunungmaskab.go.id – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menyampaikan pidato pengantar terhadap empat buah rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Gumas dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2020, pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021.
Empat buah raperda itu yakni Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Perubahan kedua atas Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024, perubahan atas Perda Nomor 33 tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak, dan Raperda tentang Protokol Kesehatan.

”Yang mendasari pengajuan empat buah raperda ini, untuk dijadikan payung hukum dan dasar bertindak Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dalam rangka pelaksanaan visi misi yaitu terwujudnya Kabupaten Gumas yang Bermartabat, Maju, Berdaya Saing, Sejahtera, dan Mandiri,” ucap Jaya, Senin (7/6).
Dia mengatakan, terkait pengajuan Raperda tentang Pilkades ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Mendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades.
”Saat terjadinya bencana non alam yaitu pandemi Covid-19, maka pelaksanaan pilkades perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis masyarakat,” ujarnya.
Lalu raperda tentang RPJMD tahun 2019-2024, ini akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun perubahan rencana strategis perangkat daerah Kabupaten Gumas tahun 2019-2024, dan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022-2024.
”Dalam raperda ini, akan ditetapkan indikator kinerja utama Kabupaten Gumas meliputi Indeks kualitas infrastruktur, indeks konektivitas wilayah, rasio rumah tidak layak huni, indeks pembangunan manusia, indeks pendidikan, indeks kesehatan, laju pembangunan ekonomi, dan lainnya,” tutur Jaya.

Mengenai Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak, lanjut dia, ada beberapa substansi mengenai perubahan perda ini, baik itu terkait hak memilih damang serta kualifikasi menjadi mantir adat desa ataupun sekretaris damang.
”Tujuan perubahan ini untuk menghindari gejolak yang terjadi di masyarakat, terkait pemilihan damang, sekretaris damang, dan mantir adat,” tegasnya.
Kemudian terkait Raperda tentang Protokol Kesehatan, ini sebagai pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya untuk mencegah dan pengendalian penyebaran Covid-19 yang sedang melanda khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Gumas.
”Raperda tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah,” tuturnya.
Selanjutnya, terkait LKPj tahun anggaran 2020, meski masih pandemi Covid-19, namun Pemkab Gumas masih dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten tahun 2020.
”Seluruh hasil kegiatan baik yang menyangkut urusan wajib, urusan pilihan, tugas pembantuan, tugas umum pemerintahan, dan pelaksanaan APBD tahun 2020, terangkum secara singkat dalam buku LKPj tahun 2020,” pungkasnya.