Pelaksanaan Ujian Sekolah di SMAN 1 Kurun diikuti oleh 235 peserta didik

Pelaksanaan Ujian Sekolah di SMAN 1 Kurun diikuti oleh 235 peserta didik

Pelaksanaan Ujian Sekolah di SMAN 1 Kurun diikuti oleh 235 peserta didik

KUALA KURUN gunungmaskab.go.id – Saat ini, seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sederajat, tengah melaksanakan Ujian Sekolah yang dimulai dari 29 Maret hingga 7 April nanti. Ini merupakan pengganti Ujian Nasional (UNAS) yang ditiadakan, akibat dari pandemi Covid-19.

”Untuk Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kurun, kami melaksanakan ujian sekolah secara daring. Kami tidak mau mengambil resiko, karena Covid-19 khusus Kecamatan Kurun terus bertambah,” ucap Kepala SMAN 1 Kurun Batuah kepada Radar Sampit, Rabu (31/3).

Di tahun pelajaran 2020/2021 ini, kata dia, pelaksanaan Ujian Sekolah di SMAN 1 Kurun diikuti oleh 235 peserta didik. Terdiri dari, jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 90 orang, Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) 119 orang, dan Bahasa Indonesia 26 orang.

”Peserta didik yang mengikuti ujian sekolah di SMAN 1 Kurun, kami bagi menjadi 12 kelompok. Ini dilakukan untuk memudahkan guru dalam pengelolaan ujian,” tuturnya.

Dia mengatakan, ada beberapa mata pelajaran yang ada di ujian sekolah, diantaranya Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Matematika (umum), Penjas, Bahasa Inggris, Sejarah Indonesia, Kimia, Geografi, Antropologi, Bahasa Indonesia, Biologi, Sosiologi, Sastra Indonesia, Seni Budaya, Fisika, Ekonomi, Bahasa Jerman, Lintas Minat Geografi, Lintas Minat Biologi, Matematika (peminatan), Bahasa dan Sastra Inggris, Prakarya dan Kewirausahaan, serta Muatan Lokal.

”Dalam satu mata pelajaran pada ujian sekolah, peserta didik diberikan waktu dua jam untuk menjawab soal pilihan ganda dan esai. Peserta didik yang tidak dapat mengikuti ujian sekolah dengan alasan tertentu, mereka nantinya bisa mengikuti ujian sekolah susulan,” ujarnya.

Sejauh ini, lanjut dia, untuk pelaksanaan ujian sekolah, SMAN 1 Kurun melakukan berbagai persiapan, seperti membentuk panitia ujian sekolah, membuat soal ujian oleh para guru di satuan pendidikan, serta menyiapkan aplikasi google formulir untuk soal ujian peserta didik.

”Secara umum hingga hari ini, pelaksanaan ujian sekolah berjalan baik dan lancar. Memang ada peserta didik yang terkendala jaringan telekomunikasi, paket data, dan pulsa, namun itu bisa diselesaikan dengan berkonsultasi ke sekolah,” ujarnya.

Dia menambahkan, SMAN 1 Kurun juga menyiapkan 262 unit gawai, yang dapat dipinjam oleh peserta didik untuk mengikuti ujian sekolah.

”Dari jumlah tersebut, ada tiga unit gawai yang di pinjam oleh peserta didik untuk mengikuti ujian ini,” tandasnya.

Pejabat Eselon II dan  Anggota DPRD Disuntik Vaksin Dosis Kedua

Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD Disuntik Vaksin Dosis Kedua

Pejabat Eselon II dan  Anggota DPRD Disuntik Vaksin Dosis Kedua

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Gunung Mas Ruby Haris ketika menjalani, Suntik Vaksin Covid-19 Dosis kedua (Booster) digelar di RSUD Kuala Kurun.

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Suntik Vaksin Covid-19 Dosis kedua (Booster) digelar di RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Selasa 30 Maret 2021 yang di ikuti oleh sejumlah Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas.

Dosis kedua (Booster) bermanfaat untuk menguatkan respon imun yang telah terbentuk sebelumnya.

“Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing mengatakan, Pejabat Publik sangat rentan tertular Covid-19, karena selalu berhubungan dan berinteraksi dengan orang banyak. Maka dari itu harus divaksin agar bisa melayani masyarakat dengan baik dan bebas Covid-19,” jelasnya

Mengingat keterbatasan jumlah vaksin Covid-19 pendistribusian tahap 2 termin 1 untuk petugas
pelayan publik dari Dinas Kesehatan Provinsi sebanyak 1200 dosis, dan vaksinasi ini sesuai dengan ketentuan dan proses yang harus dilaksanakan.

“Walapun sudah di vaksin, pejabat publik juga harus tetap menjalani Protokol Kesehatan, begitu juga dengan masyarakat agar selalu membiasakan menjalani 4M yaitu Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker, Menjaga jarak, dan Menghindari kerumunan,” ujar Efrensia.

Salah satu anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Dapil III Evandi, S.Pd  menjelaskan, hari ini Kami telah melakukan suntik Vaksin Covid-19 di RSUD Kuala Kurun bersama pejabat publik Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.

Disamping itu Anggota DPRD Gunung Mas dari Komisi III mengharapkan, agar Kabupaten Gunung Mas mendapatkan kuota lebih banyak lagi dan bisa diberikan kepada semua masyarakat Gunung Mas.

“Semoga Kabupaten Gunung Mas dapat segera mendapatkan kuota lebih vaksin Covid-19 tahap berikutnya, agar masyarakat Gunung Mas dapat menerima vaksin semua,” harapnya.

Evandi melanjutkan, vaksinasi hari ini merupakan tahap ke dua setelah dilakukan tahap pertama belum lama ini, sekitar pada tanggal 15-23 Maret 2021.

“Masyarakat jangan takut untuk divaksin, karena memang sudah teruji aman dan manfaat vaksinnya banyak.  Satu hal lagi yang wajib di jalan kan oleh semua masyarakat, Pejabat Pemerintahan dan Swasta baik yang sudah divaksin maupun yang belum divaksin agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan,” tegasnya menutup wawancara.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Kabupaten Gunung Mas Hardeman usai mengikuti vaksin tahap 2 mengatakan, agar semua yang sudah mengikuti vaksin Covid-19 tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan semoga pandemi Covid-19 ini segera berlalu dan kehidupan kembali normal lagi.

Inspektur Kabupaten Gunung Mas Dihel juga menjelaskan, dengan telah divaksin Covid-19 daya tahan tubuh kita atau imunitas semakin baik dan menghambat penyebaran virus Covid-19.

“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gunung Mas jangan takut divaksin, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 agar terwujud Gunung Mas yang sehat,” pungkasnya

Adapun jumlah peserta yang mengikuti Vaksin Covid-19 tahap kedua yakni berjumlah 23 orang.

Pejabat Eselon II dan  Anggota DPRD Disuntik Vaksin Dosis Kedua

Pejabat Eselon II dan DPRD Disuntik Vaksin Tahap 2

Pejabat Eselon II dan DPRD Disuntik Vaksin Tahap 2

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Gunung Mas Ruby Raris  ketika menjalani Vaksin Covid-19 tahap kedua digelar di RSUD Kuala Kurun.

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Suntik Vaksin Covid-19 tahap kedua digelar di RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Selasa 30 Maret 2021 yang di ikuti oleh sejumlah Pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan Anggota DPRD.

Seperti yang disampaikan oleh Wakil Bupati Gunung Mas Ir. Efrensia L.P Umbing saat ditemui setelah disuntik vaksin Covid-19 beberapa waktu yang lalu, mengatakan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap 2 termin 1 ini diberikan kepada petugas pelayan publik dan dilaksanakan mulai tanggal 15 s/d 23 Maret 2021 di tempat fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Kecamatan Kurun.

“Pejabat Publik sangat rentan tertular Covid-19, karena selalu berhubungan dan berinteraksi dengan orang banyak. Maka dari itu harus divaksin agar bisa melayani masyarakat dengan baik dan bebas Covid-19,” jelasnya

Mengingat keterbatasan jumlah vaksin Covid-19 pendistribusian tahap 2 termin 1 untuk petugas
pelayan publik dari Dinas Kesehatan Provinsi sebanyak 1200 dosis, dan vaksinasi ini sesuai dengan ketentuan dan proses yang harus dilaksanakan.

“Walapun sudah di vaksin, pejabat publik juga harus tetap menjalani Protokol Kesehatan, begitu juga dengan masyarakat agar selalu membiasakan menjalani 4M yaitu Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker, Menjaga jarak, dan Menghindari kerumunan,” ujar Efrensia.

Salah satu anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Dapil III Evandi, S.Pd  menjelaskan, hari ini Kami telah melakukan suntik vaksin Covid-19 di RSUD Kuala Kurun bersama pejabat publik Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.

Disamping itu Anggota DPRD Gunung Mas dari Komisi III mengharapkan, agar Kabupaten Gunung Mas mendapatkan kuota lebih banyak lagi dan bisa diberikan kepada semua masyarakat Gunung Mas.

“Semoga Kabupaten Gunung Mas dapat segera mendapatkan kuota lebih vaksin Covid-19 tahap berikutnya, agar masyarakat Gunung Mas dapat menerima vaksin semua,” harapnya.

Evandi melanjutkan, vaksinasi hari ini merupakan tahap ke dua setelah dilakukan tahap pertama belum lama ini, sekitar pada tanggal 15-23 Maret 2021.

“Masyarakat jangan takut untuk divaksin, karena memang sudah teruji aman dan manfaat vaksinnya banyak.  Satu hal lagi yang wajib di jalan kan oleh semua masyarakat, Pejabat Pemerintahan dan Swasta baik yang sudah divaksin maupun yang belum divaksin agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan,” tegasnya menutup wawancara.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Kabupaten Gunung Mas Hardeman usai mengikuti vaksin tahap 2 mengatakan, agar semua yang sudah mengikuti vaksin Covid-19 tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan semoga pandemi Covid-19 ini segera berlalu dan kehidupan kembali normal lagi.

Inspektur Kabupaten Gunung Mas Dihel juga menjelaskan, dengan telah divaksin Covid-19 daya tahan tubuh kita atau imunitas semakin baik dan menghambat penyebaran virus Covid-19.

“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gunung Mas jangan takut divaksin, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 agar terwujud Gunung Mas yang sehat,” pungkasnya

Adapun jumlah peserta yang mengikuti Vaksin Covid-19 tahap kedua yakni berjumlah 23 orang. Iswanto Foto Iswanto

72 Siswa Ikut Seleksi Paskibra Tahun 2021

72 Siswa Ikut Seleksi Paskibra Tahun 2021

72 Siswa Ikut Seleksi Paskibra Tahun 2021

SEMATKAN : Sekretaris Disdikpora Kabupaten Gunung Mas Rosalia menyematkan tanda peserta kepada perwakilan yang akan mengikuti seleksi calon anggota paskibraka pada tingkat kabupaten dan Provinsi Kalteng tahun 2021, di GPU Tampung Penyang, Senin (29/3).

Kuala Kurun guinungmaskab.go.id – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar seleksi Calon Anggota Paskibra Tingkat Kabupaten Gunung Mas dan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di GPU Tampung, Senin (29/3/2021).

Kepala Dinas  Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Gunung Mas Esra melalui Sekretaris Rosalia mengatakan, kegiatan seperti ini menjadi anggenda tahunan, karena tiap tahun kita memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Dan tahun ini kita memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 76 pada tanggal 17 Agustus 2021.

“Kegiatan seleksi seperti ini tentu dimaksudkan untuk mempersiapkan adik-adik agar dapat menjadi pemuda-pemudi yang handal dan berkemampuan tinggi dalam kebersamaan yang kompak sebagai satu kesatuan yang bersatu dalam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRA),” ujarnya.

Dikatakannya, calon Anggota Paskibra ini adalah hasil dari seleksi yang dilakukan di SMA/SMK dan MA tiap-tiap Kecamatan beberapa waktu yang lalu, dan sekarang adik-adik dikumpulkan untuk mengikuti seleksi tingkat Kabupaten Gunung Mas dan untuk Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.

“Adik-adik harus bangga karena dari sekian banyak pemuda-pemudi di Kabupaten Gunung Mas, kalian adalah orang-orang yang terpilih dan mendapat kesempatan dalam tugas yang mulia sebagai Calon Anggota Paskibra tahun ini. Karena itu manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” kata Rosalia.

Dalam seleksi paskibra ini bukanlah merupakan rutinitas belaka, tetapi merupakan salah satu alat untuk membentuk karakter generasi muda Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas, terampil, disiplin, tanggung jawab dan memiliki rasa cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kepada Bapak-bapak pelatih, Pembina, serta tim penilai saya ucapkan terima kasih atas kesedian memenuhi permintaan kami untuk melatih dan menilai adik-adik kita ini, demikian juga saudara-saudara Panitia yang selalu mendukung Program Seleksi bagi Calon Anggota Paskibra,” pintanya.

Dalam kesempatan yang sama ketua Panitia juga sebagai kepala Bidang Kepemudaan Siren menerangkan, tujuan pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Paskibra tahun 2021 yakni menghimpun dan membina para calon anggota Paskibra menjadi siswa-siswi dan warga Negara yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, serta patuh pada NKRI dan menjadi pandu Pertiwi.

“Juga membina watak, kemandirian dan profesionalisme, memelihara dan meningkatkan rasa persaudaraan, kekeluargaan, persatuan dan kesatuan, mewujudkan kerjasama yang utuh serta jiwa pengabdian kepada bangsa dan Negara,” ujarnya.

Adapun calon-calon anggota paskibra yang mengikuti seleksi ini adalah dari para pelajar yang terpilih dari SMA/SMK/MA se – Kabupaten Gunung Mas, dengan rincian SMA 1 Kurun enam orang SMAN 2 Kurun dua orang, SMA Katolik dua orang, MA Nurul Yaqin satu orang, SMAN 1 Tewah tujuh orang, SMAN 1 Rungan lima orang, SMAN 1 Rungan Barat tiga orang.

Lanjut dia SMAN 1 Manuhing dua orang, SMAN 1 Manuhing Raya satu orang, SMAN 1 Sepang enam orang, SMAN 1 Mihing Raya dua orang, SMKN 1 Mihing Raya dua orang, SMAN 1 Kahayan Hulu Utara dua orang, dan SMAN 1 Damang Batu dua orang.

”Nantinya, seleksi akan dilaksanakan selama dua hari yakni 29-30 Maret, yang bertempat di Lapagan Olahraga Isen Mulang Kuala Kurun,” terangnya.

Untuk penilaian seleksi calon anggota paskibraka, yakni memiliki akhlak, sehat jasmani dan rohani, memiliki kemampuan berbahasa Inggris minimal pasif, memiliki kemampuan fisik dan mental yang kuat, bukan perokok dan pecandu narkoba, dan memiliki kemampuan dasar baris berbaris.

”Kami ingin para peserta seleksi calon anggota paskibraka dapat bertanggung jawab penuh dengan tugas, utamakan kedisiplinan, dan menjalin kerjasama yang baik, sehingga kegiatan seleksi dapat terlaksana dengan baik dan lancar,” pungkasnya.

Tidak Memakai Masker Diberikan Penindakan Dan Sanksi Sosial

Tidak Memakai Masker Diberikan Penindakan Dan Sanksi Sosial

Tidak Memakai Masker Diberikan Penindakan Dan Sanksi Sosial

Petugas Satpol-PP saat diwawancarai awak media usai penertiban masyarakat yang tidak tertib mematuhi Protokol kesehatan (Prokes).

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas),  terus berupaya, dalam menegakkan kebijakan  yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah, dengan melakukan Patroli Yustisi kesetiap titik keramaian dan kerumunan masa, dengan tujuan untuk menerapkan dan menegakan disiplin protokol kesehatan diantaranya, pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Gumas.

Hal itu disampaikan Kepala Satpol-PP Gumas yang diwakili Kasi  Linmas, Agus Sefeni saat dibincangi di Taman Kota Kuala Kurun pada Sabtu malam (27/03/2021).

Lanjutnya Ia menjelaskan Sasaran Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dan rajia masker malam ini yaitu, di Kecamatan Kurun diantaranya daerah pasar lama, pasar baru, Cafe, kedai,  dan tempat bermain anak anak.

“Dari hasil Operasi, Petugas menjaring beberapa orang yang tidak memakai masker saat diluar rumah, sehingga diberikan penindakan dan sanksi,” kata Agus.

Agus mengatakan, mereka yang terjaring dan ketahuan tidak memakai masker, maka akan didata dan membuat pernyataan serta diberikan sanksi berupa sanksi Fisik (Push up) dan sanksi sosial (Membaca Teks Pancasila dan Menyanyikan Lagu Kebangsaan).

Dalam Operasi Patroli yustisi, kita melakukan penguatan dan pengawasan di lapangan mengenai kegiatan masyarakat yang masih berkumpul atau bekerumun, tentunya dengan memberikan pembinaan kepada pelaku usaha, untuk menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer.

Kegiatan yustisi dimulai dari pukul 07.00 pagi sampai pukul 20.00 wib, dan kegiatan patroli dilaksanakan tiga kali sehari, dimulai dari pagi hari, pukul 08.00-10.00 wib, dan siang hari, pukul 12.00-13.00 wib, dan  malam hari 20.00-21.00 wib.

“Terkait jam malam sejak terbitnya sprin dari Kepala Satpol-PP Salampak Haris, untuk pelaksanaan kegiatan patroli yustisi di laksanakan di Kota Kuala Kurun, dimana kegiatan malam masyarakat sebagai pelaku usaha dibatasi hingga pukul 21.00 malam.

“Kegiatan ini sudah dilaksanakan jauh jauh hari, terhitung dari bulan januari, yang sebelumnya kita laksanakan di tingkat kecamatan dan desa-desa, kami berharap, masyarakat sebagai garda terdepan untuk melawan Covid – 19, dengan bahu membahu dan memiliki kesadaran yang tinggi untuk melaksanakan himbauan pemerintah,”tandasnya.

Fungsi Cagar Budaya Permuseuman Melakukan Perlindungan dan Pelestarian

Fungsi Cagar Budaya Permuseuman Melakukan Perlindungan dan Pelestarian

Fungsi Cagar Budaya Permuseuman Melakukan Perlindungan dan Pelestarian

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Gunung Mas melalui bidang Pelestarian Cagar Budaya , Permuseuman dan Registrasi Data menggelar Talk Show di Radio Hamauh Fm, Kamis malam (25/03/2021).

Kepala Bidang Pelestarian Cagar Budaya, Permuseuman dan Registrasi Data, Yudi Darma mengatakan, bahwa Cagar Budaya selain mengandung potensi dan nilai akademik maupun edukatif, juga mengandung potensi serta nilai estetika dan eksotika yang dapat dikembangkan untuk mendukung Cagar Budaya sebagai Objek Wisata.

Fungsi tugas Cagar Budaya, Permuseuman dan Registrasi Data adalah melakukan perlindungan dan pelestarian cagar budaya yang bersifat kebendaan, karena dalam Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Gunung Mas terdapat dua bidang kebudayaan, yaitu bidang Pelestarian Cagar Budaya dan Registrasi Data, serta Bidang Kesenian.

“Yang membedakan keduanya secara garis besar, yaitu untuk cagar budaya yang sifatnya tak benda seperti tradisi, kesenian, adat istiadat berbahasa lisan, tulisan dan lainnya dibawah bidang kesenian, adapun cagar budaya yang sifatnya kebendaan berada di Bidang Pelestarian Cagar Budaya, Permuseuman dan Registrasi Data”, katanya.

Museum merupakan suatu lembaga yang sifatnya permanen dan tidak komersial dan melayani publik, museum itu tempatnya merawat benda benda cagar budaya, sebagai tempat penelitian, sarana edukasi pendidikan.

Pada kesempatan yang sama Fungsional Juru Lestari Cagar Budaya Gunung Mas, Firion W Duling menambahkan keriteria benda peninggalan masa lalu yang berusia minimal 50 tahun atau lebih, kemudian memiliki nilai yang lebih untuk pendidikan, sejarah, teknologi, mempunyai nilai sejarah, juga mempunyai keunikan tersendiri bagi warisan budaya dan kekayaan adat istiadat di suatu daerah yang tidak dimiliki oleh daerah lain dan sifatnya sudah sangat sedikit dan hampir punah.

“Dalam Cagar Budaya itu sendiri terbagi menjadi lima bagian diantaranya Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya dan, Kawasan Cagar Budaya”, ujarnya.

Lanjutnya, dari undang-undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, mengamanatkan pelaksanaan register Nasional yang di dalamnya ada kegiatan Pendaftaran Cagar Budaya, Penetapan Cagar Budaya dan Register Nasional, serta pelaksanaan pelestarian berupa kegiatan pelindungan pengembangan dan pemanfaatan. Dede Foto Dede