by Muhammad Fiqri Baihaqi | Mar 24, 2021
Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing Mengikuti Rapat Koordinasi PPKM, Berskala Mikro Secara virtual

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Satuan Tugas Covid-19 Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemrberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berskala Mikro secara virtual, dengan Tim Satgas Provinsi Kalimantan tengah sekaligus Lounching Posko Penanganan Covid -19 di halaman Kantor Kelurahan Tampang Tumbang Anjir Kuala Kurun, Rabu (24/03/2021).
Kegiatan dihadiri Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing, Perwakilan Polda Kalteng, Kajari, Kapolres, Sekretaris Daerah dan Kepala Perangkat Daerah, dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan.

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam Instruksi Gubernur Kalteng untuk Kota dan Kabupaten disebutkan beberapa hal berkenaan dengan Instruksi PPKM berbasis Mikro tersebut.
Yang pertama, mengatur PPKM Berbasis Mikro selanjutnya disebut PPKM Mikro pada tingkat Desa dan Kelurahan yang terdapat kasus aktif Covid-19 sampai dengan tingkat RT/ RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Kedua, PPKM Mikro sebagaimana dimaksud, masing-masing Kabupaten/ Kota dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT sebagai berikut yakni Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveylans aktif, seluruh suspek, dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Untuk Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat O sampai 10 rumah dengan kasus konfırmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial dan Zona Merah dengan kriteria.
“Jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan konfırmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah, PPKM tingkat RT yang mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/ terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang berpotensi menimbulkan penularan,” Kata Gubernur.
Ketiga, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.
Keempat, mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk Posko, dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.
Kelima, lembaga yang dibentuk untuk menjadi Posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki empat fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Keenam, Posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, TNI dan POLRI, dan disampaikan kepada Satgas Covid-19 Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Ketujuh, pembiayaan pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan sebagai berikut, kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota, kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan pada TNI/POLRI, kebutuhan terkait penguatan testing, tracing, dan treatment dibebankan pada Anggaran Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana, APBD Provinsi/Kabupaten/Kota dan kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan pada Anggaran Badan Urusan Logistik (BULOG) / Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta APBD Provinsi/ Kabupaten/Kota.
Delapan, posko tingkat Desa diketuai oleh Kepala Desa, yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra Desa lainnya, sedangkan Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Kelurahan, baik Posko tingkat Desa maupun Posko tingkat Kelurahan dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat.
Sembilan, PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, yang terdiri atas membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home sebesar 50% dan Work From Office sebesar 50% dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dan luring atau tatap muka, untuk Perguruan Tinggi/ Akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Perda.Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, fasilitas publik, dan industri dalam kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan seperti kegiatan restoran sebesar 50%
Lebih lanjut, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat, mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50%
Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25% dengan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat.
Sepuluh, mengintensifkan kembali Protokol Kesehatan seperti menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan yang bepotensi menimbulkan penularan.
Sebelas, meningkatkan pengawasan, operasi yustisi, dan penegakan hukum lainnya yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja berkoordinasi dengan TNI/POLRI.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Mar 24, 2021

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Bupati, Senin (23/3/20210) Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) menggelar rapat Koordinasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Yang dihadiri oleh Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing, perwakilan dari Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson, Kepala Perangkat Daerah, Camat se Kabupaten Gunung Mas, tokoh Agama, tokoh masyarakat serta pihak terkait lainnya.
Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing mengatakan, bahwa rapat koordinasi ini terkait dengan PPKM berbasis Mikro sesuai dengan instruksi Gubernur Kalimantan Tengah yang dimulai pada hari ini, 23 Maret sampai dengan 14 April 2021.

“Kita koordinasi dengan seluruh Camat dengan seluruh satgas Kabupaten tentang bagai mana teknis pelaksanaannya supaya benar-benar PPKM ini efektif dan efisien dalam rangka menurunkan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Gunung Mas,” tuturnya.
Selama ini Gunung Mas cenderung meningkat ini merupakan tanggung jawab kita bersama dan merupakan keprihatinan semua manusia, sangat tepat bila memang PPKM ini dilaksanakan dan juga dilaksanakan sesuai dengan zona-zona daerah masing-masing yang diutamakan adalah zona merah, zona orange dan Zona kuning.
Yang zona merah itu, Kecamatan Kurun dan Rungan sementara ini. Sedangkan untuk Kecamatan yang lain itu adalah zona kuning ada juga yang hijau, tidak semua Kecamatan sama perlakuannya tetapi sesuai dengan zona-zonanya setiap zona ada perlakuan yang berbeda.
Besok ada pencanangan secara serentak dari Bapak Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) dan kita akan ikut di Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, semua yang diundang termasuk Forkopimda dan Satgas Kabupaten yang diselenggarakan secara virtual pada pukul delapan pagi.
Saya berharap seluruh Camat bisa segera melaksanakan PPKM mikro ini karena ujung tombaknya di Kecamatan di Kelurahan Desa bahkan di RT, RW dibawah Komando Camat yang paling bawah
“Semoga dengan kegiatan ini Covid-19 di Kabupaten Gunung Mas bisa mereda dan mudah-mudahan bisa hilang,” pungkasnya.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Mar 23, 2021

Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing memimpin rapat terkait Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (23/3/2021).
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing memimpin rapat terkait Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Tanggal Nomor : 180. 17/24/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 tingkat Desa dan Kelurahan diwilayah Provinsi Kalimantan Tengah, pada tanggal 23 Maret 2021.
Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work Form Offce (WFO) sebesar 50% dengan memberlakukan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.
“Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan luring (offline) atau tatap muka, untuk perguruan Tinggi/Akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), protokol kesehatan secara ketat,” ujar Efrensia L.P Umbing ketika membacakan instruksi Gubernur, di aula rapat lantai 1 Kantor Bupati, Selasa (23/3/2021).
Wakil Bupati menjelaskan, terkait dengan data Covid-19 dari Dinas kesehatan Kabupaten Gunung Mas supaya segera diberikan kepada masing-masing Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk keperluan Posko Satgas Covid-19 untuk mempermudah dalam pengawasan pasien yang terkonfirmasi positif.
Terkait tentang Tiwah massal di Desa Manyoi Kecamatan Miri Manasa supaya betul-betul ketat protokol kesehatannya dan ini akan dibahas bersama dengan Forkopimda Satgas Kabupaten Gunung Mas supaya menjadi tanggung jawab kita bersama.
Langkah mengintensifikasi Instruksi Gubernur, “tolong kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunung Mas supaya segera mendistribusikan tenaga tetap kepada Kecamatan, karena mereka ini adalah ujung tombak khususnya pada kecamatan induk supaya efektif dan efisien,” kata Efrensia L.P umbing.
Di tempat yang sama Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson mengatakan, yang pertama terkait dengan Satgas Covid-19 untuk ASN dan PTT yang tidak disiplin dengan Protokol Kesehatan silahkan dilakukan peringatan.
Yang kedua, untuk Satpol PP agar terus melanjutkan operasi penegakan disiplin Protokol Kesehatan ke masing-masing Perangkat Daerah secara rutin dan terjadwal.
Yang ketiga, membuat rencana aksi dan membuat matrik rencana kegiatan dan laporannya. Yang keempat, PPKM Mikro berbasis Mikro khususnya Posko Desa, Kelurahan dan Kecamatan yang belum terbentuk agar segera dibentuk dan optimalkan fungsinya.
“Yang kelima, agar kedepan tidak ada cluster perkantoran Covid-19 dan tidak ada penambahan terkonfirmasi positif di Perangkat Daerah. Yang keenam, supaya dicermati item-item di instruksi Gubernur, apa saja yang harus kita tindak lanjuti dan disepakati, Instruksi Bupati kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa dilingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas,” pungkasnya.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Mar 22, 2021
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Polres Gunung Mas – Kepolisian Resor Gunung Mas (Polres Gumas), Polda Kalteng menggelar syukuran dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke- 26 Polda Kalteng, Senin (22/3/2021) pagi.
Acara syukuran yang berlangsung di halaman Polres Gumas tersebut diikuti oleh Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., Wakil Bupati Gumas Efrensia L P Umbing, Pabung 1016/PLK Kuala Kurun Kapten M Ayuff, Para Perwira dan Anggota Bhayangkari serta seluruh personil Polres Gumas.
Kegiatan tersebut digelar secara sederhana dengan melakukan pemotongan tumpeng, yang kemudian diserahkan kepada personil tertua di Polres Gumas, AKP Dede Setiadi dan personil termuda, Bripda Yongki, dan kemudian dilanjutkan makan bersama dengan seluruh personil dan Bhayangkari.
Kapolres Gumas juga mengajak seluruh personil agar tetap menjaga kondisi dan kesehatan, dengan senantiasa meningkatkan disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan dan 4M agar terhindar dari penularan Covid-19.
“Mari kita jadikan peringatan HUT Polda Kalteng ini sebagai momentum untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini,” pungkasnya.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Mar 22, 2021
Hantapang gunungmaskab.go.id – Dalam rangka memperingati Hari Air Dunia ke – XXIX tahun 2021, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wilayah Sungai Kalimantan II bersama Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), melakukan penanaman pohon di berbagai area infrastruktur secara serentak yang letaknya di Embung Rahuyan, tepatnya Desa Hantapang Kecamatan Rungan Hulu, Senin (22/03/2021).

Melalui momentum Hari Air Dunia ke – XXIX tahun 2021 ini, bukan hanya menjadi acara ceremonial saja, tetapi wajib kita teruskan secara rutin dan berkesinambungan, dengan menjaga kualitas dan kuantitas air, serta pengelolaan yang berkelanjutan.
“Salah satu hal yang kita laksanakan, yaitu dengan penanaman bibit pohon, dan ini tidak hanya dilakukan oleh instansi-instansi, tetapi diharapkan juga dilakukan seluruh lapisan masyarakat, demi menjaga kelestarian alam demi anak cucu kita nanti”. Hal itu disampaikan Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong dalam sambutannya.
Lanjutnya, Hari Air Dunia merupakan hari peringatan untuk menyadarkan masyarakat di dunia akan pentingnya sumber air yang ada.

“Peringatan Hari Air Sedunia ke – XXIX ini, telah dimulai sejak tahun 1993, dengan tujuan supaya masyarakat dapat memberi dukungan dalam konservasi air,”. tuturnya.
Dikatakannya, air merupakan salah satu sumber kehidupan yang tidak bisa dipisahkan dengan umat manusia dan dalam keseharian kita selalu membutuhkan air.
“Dengan mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya, yang paling sederhana kita lakukan, yaitu dengan tidak membuang sampah secara sembarangan, hal ini dapat kita mulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga”, ucap Bupati.

Pada Kesempatan itu Jaya Samaya Monong menyampaikan pesan tertulis Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, dikatakannya, peringatan ini juga merupakan bagian dari kampanye dari rumah ke rumah untuk meningkatkan kesadaran akan daya rusak air akibat kerusakan lingkungan.
Kita sebagai masyarakat harus menjaga sumber-sumber air bersih, tidak mencemari sungai, danau ataupun laut. “Masyarakat perlu diberikan pemahaman dan kesadaran, bahwa mereka tidak hanya memiliki hak sebagai pengguna air, tetapi juga bertanggung jawab untuk memberikan konstribusi dalam memelihara alam dan lingkungan yang menjadi sumber air,” katanya.
Peringatan HAD merupakan bentuk peningkatan perhatian publik dan masyarakat internasional, akan pentingnya air untuk kehidupan selanjutnya.
“Marilah kita bersama sama melindungi pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan, dan air yang tidak terawat bisa menjadi musuh, namun apabila dirawat dengan baik akan menjadi kawan,” pesannya.
Ia berharap, untuk itu kita harus lebih menyadari dan menjadi peka terhadap keberlangsungan air, terutama air bersih yang ada di negara, secara khusus dan umumnya di dunia.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Kementerian PUPR, Kajari Gunung Mas , Kepala Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun, Kepala Bappedalitbang , Kadis PU yang mewakili Kepala LHKP, dan Kadis PMD, serta Camat dan Kades.
Kegiatan tersebut tetap mematuhi Protokol Kesehatan, dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dari kerumunan massa.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Mar 22, 2021
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Petinju asal Kabupaten Gunung Mas Hamson Eiger Lamandau akan kembali bertanding melawan Petinju Jack Timor Lamondy dalam kelas Bantam super 55,3Kg pada tanggal 2 April 2021. (20/03/2021)
Hamson Eiger Lamandau akan kembali bertanding melawan Jack Timor Lamondy dalam memeperebutkan kelas Bantam Super 55,3Kg yang akan digelar pada tanggal 2 April 2021 dan ditayangkan di stasiun tv nasional Trans TV.
Pemuda kelahiran Kabupaten Gunung Mas Hamson Lamandau Eiger ini sudah banyak meraih prestasi dalam pertandingannya inilah deretan prestasi Hamson Lamandau Eiger di antaranya :
Juara pertama nasional kelas 55,5 kg pada 2014. Juara 2 nasional kelas 53,5 kg pada 2015. Juara 3 nasional kelas 54,5 kg pada 2016. Juara Asia KTI Kalbar 2016 kelas 57,2 kg. Juara Asia Gubernur Kalbar kelas 53,5 kg pada 2017. Kejuaraan dunia WBC Youtd di Jepang kelas 53,5 kg pada 2017. Kejuaraan WBC Internasional di Australia kelas 53,5 kg pada 2018. Juara Internasional UBO kelas 50,8 kg di Jakarta pada 2018 dan Juara Internasional UBO 2X di Malang kelas 52,2 kg. (SUMBER : BORNEO NEWS)
Masyarakat kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah merasa bangga mempunyai petinju professional yang bisa mengaharumkan nama Kabupaten Gunung Mas ,dan berharap dalam laga ini Hamson Eiger Lamandau ini bisa kembali meraih kemenangan.