Penanganan Karhutla Merupakan Tanggung Jawab Bersama

Penanganan Karhutla Merupakan Tanggung Jawab Bersama

Penanganan Karhutla Merupakan Tanggung Jawab Bersama

BERI ARAHAN : Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman memberikan arahan pada pelaksanaan apel sosialisasi dan pencanangan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana karhutla tahun 2021, Kamis (25/2/2021).

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan apel pencanangan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang sanksi pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2021, bertempat di Halaman Mapolres Gunung Mas, Kamis (25/2/2021).

Apel ini dihadiri perwakilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Pabung Kodim 1016/Plk di Kabupaten Gunung Mas, Danramil 1016-06 Kuala Kurun, Kepala BPBD, Kepala Dinas Sosial, perwakilan Kasatpol PP dan Damkar, perwakilan Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Karhutla wilayah Kalimantan Pondok kerja Gunung Mas, yang menyertakan lima personel.

Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman dalam sambutannya mengatakan, karhutla merupakan ancaman yang mengganggu ekosistem lingkungan dan kehidupan manusia. Berdasarkan evaluasi, hotspot tahun 2020 di Provinsi Kalteng sebanyak 5.640 titik, khusus Kabupaten Gumas sebanyak 307 titik, dengan tafsiran luasan lahan yang terbakar sekitar tujuh hektare.

”Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab kita bersama, bukan hanya TNI dan Polri saja, akan tetapi perlu sinergitas antara Pemerintah, unsur terkait, dan masyarakat,” ujar Kapolres.

Rudi Asriman berharap dengan adanya kegiatan apel ini dapat menjadi momen yang baik untuk mengajak semua bersinergi dengan berbagai pihak, baik instansi, stakeholder terkait, dan seluruh lapisan masyarakat, sehingga upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Gumas dapat optimal.

”Tahun 2021 ini merupakan tantangan berat. Selain adanya wabah Covid-19, kita juga dihadapkan dengan musim kemarau yang dapat menyebabkan karhutla,” katanya.

Ada beberapa hal perlu diperhatikan dalam pencegahan karhutla, diantaranya menyiapkan satuan tugas penanggulangan karhutla di dinas terkait sesuai tugas dan tanggung jawab yang dilengkapi dengan peralatan pendukung, siapkan fisik dan mental yang dilandasi komitmen, moral, dan disiplin kerja melaksanakan tugas di lapangan.

”Tumbuhkan partisipasi segenap potensi masyarakat peduli api, untuk berperan aktif dalam membantu penanggulangan karhutla,” pungkasnya.

Pada kesempatan ini, Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman menyerahkan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan kepada masing-masing perwakilan apel yang hadir.

Bupati Gunung Mas Sampaikan Materi Saat Rakorda Bangga Kencana

Bupati Gunung Mas Sampaikan Materi Saat Rakorda Bangga Kencana

Bupati Gunung Mas Sampaikan Materi Saat Rakorda Bangga Kencana

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong dipercayakan sebagai narasumber, menyampaikan materi terkait pembangunan daerah melalui program Bangga Kencana di Kabupaten Gunung Mas.

Palangka Raya, gunungmaskab.go.id – Dalam rangka mensukseskan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020, perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Bangga Kencana bertempat di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Rabu (24/2/2021).

Tujuan dari kegiatan Rakorda untuk meningkatkan strategi dalam rangka percepatan implementasi program Bangga Kencana melalui lintas sektor di masa pandemi Covid-19.

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong dipercayakan sebagai narasumber menyampaikan materi terkait pembangunan daerah melalui program Bangga Kencana di Kabupaten Gunung Mas.

Jaya Samaya Monong menyampaikan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas periode 2019 s.d 2024, terwujudnya Kabupaten Gunung Mas yang bermartabat, maju, berdaya saing, sejahtera, dan mandiri “Berjuang bersama.”

Jaya juga menyampaikan, 3 program kerja unggulan Kabupaten Gunung Mas SMART HUMAN RESOURCES, SMART AGRO/FARMING, SMART TOURISM.

“Kabupaten Gunung Mas memiliki SDM yang besar terutama yang akan masuk dan dalam usia produktif  yaitu 61,80 %, hal ini membuat pemerintah daerah harus menyusun strategi dan program kerja yang dapat meningkatkan kualitas, kreativitas, dan produktivitas sumberdaya manusia melalui berbagai sektor pembangunan,” ungkapnya.

Melalui program Bangga Kencana pemerintah Kabupaten Gunung Mas fokus kepada pembangunan generasi muda melalui program Genre dan Bina Keluarga Remaja sebagai salah satu upaya pencegahan pernikahan usia anak. Penanganan stunting melalui bina keluarga balita holistik integratif (keterpaduan Posyandu, PAUD dan BKB).

Jaya Samaya Monong juga menyampaikan beberapa program yang akan dilaksanakan dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Gunung Mas diantaranya peningkatan kesertaan penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP), orientasi dan pelatihan teknis pengelolaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan pemberdayaan ekonomi keluarga/UPPKS), promosi dan sosialisasi program ketahanan dan kesejahteraan keluarga bagi mitra kerja, promosi dan sosialisasi kelompok kegiatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga (menjadi orang tua hebat, generasi berencana, kelanjutusiaan serta pengelolaan keuangan keluarga).

“Penyusunan dan pemanfaatan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) tingkat Kabupaten/Kota, pembinaan IMP dan program KKBPK di lini lapangan oleh PKB/PLKB,  pembinaan terpadu kampung KB, pengolahan dan pelaporan data pengendalian lapangan dan pelayanan KB, pembinaan dan pengawasan pencatatan dan pelaporan program KKBPK,” pungkasnya.

Turut hadir Sekda Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri, perwakilan dari BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah, Deputi Bidang KBKR BKKBN dan pihak terkait lainnya.

Aksi 1 Analisis Situasi Dalam Hal Penurunan Stunting

Aksi 1 Analisis Situasi Dalam Hal Penurunan Stunting

Aksi 1 Analisis Situasi Dalam Hal Penurunan Stunting

Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson memimpin rapat Aksi 1 Analisis Situasi dalam hal penurunan Stunting.

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson memimpin rapat Aksi 1 Analisis Situasi dalam hal penurunan Stunting di Aula  Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappedalitbang), Rabu (24/2/2021).

Tujuan rapat Aksi 1 Analisis Situasi dalam hal penurunan Stunting adalah membantu Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menentukan program/kegiatan yang diprioritaskan alokasinya dan menentukan upaya perbaikan manajemen layanan untuk meningkatkan akses rumah tangga 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) terhadap intervensi gizi spesifik maupun sensitif.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson mengatakan, secara definisi proses untuk mengindentifikasi sebaran stunting, cakupan intervensi, situasi ketersediaan program, dan praktik manajemen layanan di wilayah Kabupaten/Kota.

Dengan ouput rekomendasi, Kabupaten program, perbaikan layanan prioritas untuk akses rumah tangga 1.000 hari pertama kehidupan (HPK), penguatan koordinasi dalam sinkronisasi program.

Ia mengungkapkan, “Ini seakan-akan kita kembali ke awal, tetapi ini membentuk perencanaan tahun berikutnya,” kata Yansiterson.

Dalam rangka menganalisis perencanaan kebutuhan program dan kegiatan untuk tahun perencanaan tahun 2022, yang terpenting adalah ketersediaan program dan jenjangan cakupan layanan bisa menghasilkan beberapa rekomendasi.

Untuk ketersediaannya bagus, intervensi programnya bagus tetapi cakupan layanannya mungkin tidak, atau kebutuhan program dan cakupan layanannya bagus mungkin akan melahirkan rekomendasi-rekomendasi yang berbeda, yang kita analisis hari ini.

Ada 7 (tujuh) hal yang harus kita ketahui, yang pertama mengenai ketersediaan data yang diperlukan mengenai situasi, kedua kita akan fokus menganalisis penyebab kesenjangan cakupan layanan baik dalam Kabupaten/Kota maupun pada Desa/Kelurahan, ketiga menganalisis ketersediaan program tahun berjalan untuk mengatasi penyebab kesenjangan cakupan layanan, keempat menganalisis kendala penyampaian layanan bagi rumah tangga 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).

Kelima mengindentifikasi kesenjangan data saat ini ketersediaan, kualitas aksesibilitas data, keenam menganalisis kendala koordinasi antara Perangkat Daerah (PD) dengan Desa/Kelurahan dalam sinkronisasi penyelenggaraan intervensi, ketujuh bersama lintas sektor, dikoordinir oleh Bappedalitbang, merumuskan rekomendasi hasil analisis situasi yang kita lakukan hari ini.

“Tentu saja analisis situasi itu pasti berdasarkan basis data yang kita punya, baik pengembangan Stunting yang ada di Kabupaten Gunung Mas,” ujarnya.

Hari ini merupakan langkah yang sangat menentukan, karena Aksi 1 Analisis Situasi maka itu akan menjadi bahan penting untuk kita memasuki Aksi 2 terkait program dan kegiatan.

“Aksi 2 Analisis Situasi itu tidak bisa muncul ujuk-ujuk begitu saja tanpa rekomendasi dari aksi 1 yang merupakan analisis situasi,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Lurand, Asisten Adminiatrasi Umun Untung, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan Yantrio Aulia  dan Perangkat Dearah Terkait lainnya.

Kegiatan rapat Aksi 1 Analisis Situasi dalam hal penurunan Stunting tersebut juga melibatkan nara sumber melalui Zoom Meeting dari tim ahli IneY Samarinda Iskandar, Ditjen Bangda Kemendagri Rademan Aden dan Sekretaris KP2S.

Pemkab Gunung Mas Mengikuti Rakornas Karhutla Tahun 2021

Pemkab Gunung Mas Mengikuti Rakornas Karhutla Tahun 2021

Pemkab Gunung Mas Mengikuti Rakornas Karhutla Tahun 2021

Presiden Joko Widodo Saat memberikan arahan.

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2021 yang diselenggarakan secara virtual di ruang rapat lantai I Kantor Bupati, Senin (22/2/2021), yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, bertempat di Istana Negara Jakarta.

Yang mewakili Bupati Gunung Mas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Richard F.L di ikuti Kapolres Gunung Mas AKBP. Rudi Asriman, Kejari Gunung Mas Anthony, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gunung Mas Champili, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Yohanes Tuah, serta pihak terkait lainnya.

Presiden selanjutnya menerangkan, bahwa berdasarkan laporan BMKG tahun 2021 sebagian besar wilayah di Indonesia diperkirakan masih mendapatkan hujan menengah tinggi hingga bulan April, dan akan bertahan hingga semester I ini, serta bulan Mei diperkirakan akan menjadi fase berpindah dari musim hujan ke musim kemarau. “Tapi kita harus tetap waspada, jangan lengah,” ingat Presiden Joko Widodo.

Dijelaskan lebih lanjut, pada bulan Februari Pulau Sumatera yang tampaknya terjadi Karhutla, sementara potensi Karhutla di Pulau Kalimantan dan Sulawesi diperkirakan terjadi pada bulan Mei – Juli, dan akan mencapai puncaknya di bulan Agustus dan September. “Kita harus betul-betul tahu puncaknya kapan, sehingga persiapannya apa, dimulai dari sekarang. Planingnya disiapkan, organisasinya dicek betul, sudah bekerja atau tidak, pada saat betul-betul nanti panas, kita sudah siap semuanya, ”ungkap Presiden Joko Widodo.

Presiden Joko Widodo selanjutnya menekankan beberapa hal yang harus dilakukan oleh seluruh Kepala Daerah bersama Pangdam dan Kapolda serta jajarannya dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Presiden pun menegaskan bahwa hal pertama yang harus benar-benar diprioritaskan adalah pencegahan. “Sekali lagi prioritaskan pencegahan, jangan terlambat,” pungkas Presiden.

Tampak mendampingi Presiden dalam Rakornas Karhutla di Istana Negara tersebut, antara lain Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Sekda Buka Kegiatan Asistensi Penyusunan Laporan LPPD 2021

Sekda Buka Kegiatan Asistensi Penyusunan Laporan LPPD 2021

Sekda Buka Kegiatan Asistensi Penyusunan Laporan LPPD 2021

Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson membuka acara kegiatan Asistensi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Gunung Mas Tahun 2020.

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson membuka acara kegiatan Asistensi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Gunung Mas Tahun 2020 pada Rabu, 22 Februari 2021 di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati.

Turut hadir dalam pembukaan ini Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Gunung Mas Lurand, Kepala Bagian Pemerintahan Jepin, Narasumber Kepala Sub Bagian Administrasi Sekretariat Provinsi Kalimantan Tengah Emy Anggrainie, Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Penyelenggaraan Pemerintah pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Tomas Segah serta pihak terkait lainnya.

Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson mengatakan,” atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas kami mengapresiasi dan menyambut baik dengan diselenggarakannya kegiatan Asistensi ini, dan kami sangat berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang berguna bagi kita semua untuk memantapkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pembangunan Kabupaten Gunung Mas yang kita cintai”.

“LPPD merupakan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama satu tahun anggaran. Narasi yang ada pada LPPD yaitu program dan kegiatan, tingkat pencapaian standar pelayanan minimal, jumlah pegawai, kualifikasi pendidikan, pangkat dan golongan, jumlah pejabat struktural dan fungsional, alokasi dan realisasi anggaran, kondisi sarana dan prasarana yang digunakan, permasalahan dan kondisi, serta hal-hal yang dianggap perlu untuk dilaporkan,” ujarnya.

Selain itu, juga terdapat Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang berisikan data capaian kinerja yang diisi oleh masing-masing Perangkat daerah (PD) sesuai dengan fungsinya, dan disampaikan kepada Kepala Daerah melalui tim penilai. Oleh sebab itu Perangkat Daerah harus mengerti dan memahami dalam menyusun LPPD karena merupakan sumber penyedia data yang tersaji dalam LPPD tersebut.

Selanjutnya penyusunan LPPD merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan daerah, apalagi LPPD merupakan dasar evaluasi untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya peningkatan kinerja guna mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik.

Yansiteron juga mengungkapkan, penyelenggaraan kegiatan Asistensi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dalam membuat dan menyusun LPPD Kabupaten Gunung Mas tahun 2020, mulai dari format instrumen hingga petunjuk pengisian Indikator Kinerja Kunci (IKK) sehingga dapat menghasilkan bentuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang lebih sempurna dengan menyamakan persepsi pembuatannya pada setiap satuan unit kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.

“Pada kesempatan ini kami sampaikan kepada seluruh peserta Asistensi agar laporan dibuat dengan baik dan benar, khususnya bagi Perangkat Daerah yang sampai dengan saat ini belum menyampaikan data pendukung terkait penyusunan LPPD, agar segera menyampaikan, terlebih setelah menerima pemahaman dari kegiatan Asistensi penyusunan LPPD ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Gunung Mas Jepin mengatakan, pelaksanaan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan Evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

”Tujuan Asistensi penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Gunung Mas Tahun 2020, dalam rangka upaya peningkatan pemahaman dalam membuat dan menyusun LPPD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2020 agar dapat menghasilkan dan mewujudkan bentuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang lebih sempurna dengan menyamakan persepsi pembuatannya pada setiap satuan unit kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas,” katanya.

Acara tersebut berlangsung selama satu hari tanggal 22 Februari 2021, dan peserta Asistensi diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.

Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas Sampaikan Himbauan Sebelum Tes Urine PTT

Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas Sampaikan Himbauan Sebelum Tes Urine PTT

Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas Sampaikan Himbauan Sebelum Tes Urine PTT

Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas Ipda Budi Utomo Sampaikan Himbauan Sebelum Tes Urine PTT.

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Puluhan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Gunung Mas menggelar pelaksanaan evaluasi susulan tahap III tes urine bertempat di GPU Damang Batu, Jumat (19/2/2021) pagi.

Evaluasi susulan tahap III ini tetap menerapkan protokol kesehatan, yang diikuti 64 PTT di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, sebagai leading sektor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Satres Narkoba Polres Gunung Mas.

Dalam evaluasi susulan tahap III tersebut dipimpin secara langsung oleh Sekretaris Tim Terpadu P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Perkursor Narkoba) M. Rusdi, didampingi oleh Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas Ipda Budi Utomo.

“Mari kita perangi narkoba mulai dari diri kita sendiri sampai ke anak-anak keluarga kita, saudara-saudara kita untuk menghindari narkoba,” kata M. Rusdi.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas Ipda Budi Utomo menegaskan agar kita semua berani mengatakan tidak terhadap narkoba, apabila kita tersangkut didalam peredaran narkoba, maupun didalam penyalahgunaan narkoba kita pasti akan berurusan dengan hukum.

“Didalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (1) ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” ucap Budi Utomo.

Apabila kita mengetahui adanya peredaran narkotika tidak melaporkan kepada pihak penegak hukum atau pihak berwajib, itupun ada pasalnya yaitu pasal 131 apalagi turut serta akan dikenakan pasal 132 dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Dia berharap sayangi diri dan keluarga untuk tidak tersangkut atau masuk dalam lingkaran peredaran narkotika apalagi menggunakannya, karena ketika kita memakai barang haram tersebut bisa menyebabkan kecanduan dan sampai kapanpun sulit untuk dihilangkan, walaupun sudah berkali-kali  menjalani rehab.

Kandungan dari zat narkotik itu adalah zat kimia yang menyebabkan orang akan ketergantungan dan kecanduan.

Mari kita himbau kepada anak – anak, kerabat, dan keluarga untuk menjaga diri karena pada akhir-akhir ini marak penggunaan alkohol berkadar 70% dicampur dengan minuman berenergi.

Dilanjutkan Budi Utomo “saya berharap kalau bapak ibu mengetahui laporkan ke kami, kami akan melindungi saksi, tanpa bapak ibu semuanya, tanpa dukungan tokoh masyarakat baik dari PNS dan dari tokoh-tokoh pemudanya mustahil kita akan membersihkan yang namanya narkoba,” pungkasnya.