Pemkab Gumas Menggelar Penandatanganan Dengan PT PLN Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan

Pemkab Gumas Menggelar Penandatanganan Dengan PT PLN Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan

Pemkab Gumas Menggelar Penandatanganan Dengan PT PLN Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan

MoU : Bupati Gumas Jaya S Monong (dua dari kanan) didampingi Kepala Bapenda Edison (ujung kanan) bersama General Manager PT PLN Unit Induk Wilayah Kalsel dan Kalteng Sudirman (dua dari kiri), dan Manager PT PLN UP3 Palangka Raya Faisal Muslim (ujung kiri), usai melakukan penandatanganan MoU terkait penyediaan dan pembangunan fasilitas ketenagalistrikan PT PLN Unit Induk Wilayah Kalsel dan Kalteng, serta perjanjian kerjasama dengan PT PLN UP3 Palangka Raya terkait pemungutan pajak PJU, di Kota Banjarbaru, Senin (12/10).

KUALA KURUN gunungmaskab.go.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menggelar penandatanganan Memorandum of Understanding penyediaan dan pembangunan fasilitas ketenagalistrikan PT PLN Unit Induk wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng), serta perjanjian kerjasama dengan PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palangka Raya, berkaitan dengan pemungutan pajak penerangan jalan umum (PJU).

Pelaksanaan penandatanganan MoU penyediaan dan pembangunan fasilitas ketenagalistrikan PT PLN Unit Induk Wilayah Kalsel dan Kalteng dilakukan oleh Bupati Gumas Jaya Samaya Monong bersama General Manager PT PLN Unit Induk wilayah Kalsel dan Kalteng Sudirman. Sedangkan perjanjian kerjasama dengan PT PLN UP3 Palangka Raya terkait pemungutan pajak PJU dilakukan oleh Bupati Gunung Mas dengan Manager PT PLN UP3 Palangka Raya Faisal Muslim.

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas siap mendukung program kerja  PT PLN baik dalam pembersihan tanaman pohon sawit  yang mengganggu termasuk infrastruktur jalan, agar jaringan PLN bisa beroperasi sehingga sampai ke masyaraka,” ujarnya Jaya Samaya Monong Rabu, (12/10/2020).

Lanjut beliau untuk kedepannya akan disosialisasikan ke perusahaan agar ikut menjadi pelanggan PLN, memberikan pemberitahuan agar Dinas, Badan, Kantor bahkan sampai mendukung dalam hal mempersiapkan infrastruktur jalan agar jaringan PLN bisa berdiri dan sampai ke masyarakat.

Selain itu, Jaya Samaya Monong  berharap agar program kerja PLN ke depan juga mengutamakan masyarakat Kabupaten Gunung Mas di bagian daerah Kacamatan Damang Batu dan Kecamatan dan Miri Manasa karena akan ada 3 even besar keagamaan yang akan digelar.

“Apalagi kalo perusahaan SKS listrik yang ada di Tumbang Kajuei mulai operasional jangan sampai listriknya tidak dapat dinikmati oleh penduduk Kabupaten Gunung Mas sendiri,” pungkasnya.

Bocah Penderita Bocor Jantung Terima Bantuan Sosial Dari KIM Gunung Mas

Bocah Penderita Bocor Jantung Terima Bantuan Sosial Dari KIM Gunung Mas

Bocah Penderita Bocor Jantung Terima Bantuan Sosial Dari KIM Gunung Mas

Foto : KIM Gumas : Sekretaris KIM Gumas Ribka didampingi anggota Novi dan Karolina Defran saat menyerahkan bantuan susu kepada orangtua anak penderita bocor jantung.

KUALA KURUN gunungmaskab.go.id – Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, Komunitas Ibu Muda (KIM) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) , terus melanjutkan program kegiatan sosial organisasinya.

KIM Gumas menyalurkan bantuan  sosial berupa susu pediasure kepada bocah penderita bocor jantung bernama Aqila yang berusia 4,9 tahun. Bantuan ini, merupakan hasil dari swadaya KIM yang rutin diberikan tiap bulannya kepada yang membutuhkan, Rabu (14/10/2020).

Dilangsir dari Radio Hamauh FM , Ketua KIM Gumas Vivi Anita Elka didampingi Sekretaris Ribka menyatakan “tujuan pemberian susu itu agar dede Aqila cepat sembuh dan terjaga gizinya, ini juga berdasarkan saran dari dokter,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, kondisi perekonomian dari bocah berbobot 10 kg itu tergolong kurang mampu, sehingga memerlukan uluran tangan atau bantuan dari dermawan yang peduli.

“Harapannya, semoga selalu ada donatur susu buat dede aqila setiap bulannya. sehingga dengan berdonatur buat dede aqila, telah membantu mewujudkan cita-citanya untuk hidup sehat dan merajut masa depan,” tutup Vivi Anita Elka.

PAD Tahun 2020 Sudah Melebihi Target

PAD Tahun 2020 Sudah Melebihi Target

PAD Tahun 2020 Sudah Melebihi Target

FOTO : Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Gunung Mas Ruby Haris, ST

KUALA KURUN gunungmaskab.go.id – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo Santik) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) saat diwawancarai awak media mengatakan dari tanggal 30 September tahun 2020 atau triwulan III, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah bisa melebihi target yang ditetapkan.

Ruby Haris,ST sendiri mengatakan, pencapaian target PAD ini berasal dari retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Tercatat, ada 55 menara telekomunikasi di Kabupaten Gumas. Jumlah tersebut bertambah satu unit dibandingkan tahun 2019 lalu, yang sebanyak 54 unit. Penambahan satu unit menara itu ada di Kecamatan Manuhing.

”Retribusi pengendalian menara telekomunikasi dipungut setiap tahun. Untuk jumlah pungutannya disesuaikan dengan konstruksi dan tinggi, jarak tempuh, serta jenis menara,” ujarnya.

Dari 12 Kecamatan di Kabupaten Gumas, lanjut Ruby, menara telekomunikasi sudah menjangkau sembilan Kecamatan yakni, Manuhing, Rungan, Rungan Hulu, Rungan Barat, Tewah, Sepang, Kahayan Hulu Utara (Kahut), Mihing Raya, dan Kurun.

Kami bersyukur untuk capaian PAD tahun 2020 sudah mampu melebihi target yang ditetapkan. Target PAD setelah perubahan tahun 2020 Rp 150.000.000. Hingga 30 September, realisasinya telah mencapai Rp 153.946.800,00 atau 102,63 persen,” ucap Kepala Diskominfo Santik Kabupaten Gumas Ruby Haris, Selasa (13/10/2020).

”Tersisa tiga Kecamatan yang masih blank spot atau belum tercover menara telekomunikasi, yakni Manuhing Raya, Damang Batu, dan Miri Manasa,” ujar Ruby.

Di tiga Kecamatan tersebut, setiap tahun Diskominfo Santik Kabupaten Gumas selalu merekomendasikan pengalokasian pendirian menara telekomunikasi. Namun itu kembali lagi kepada pihak provider, karena juga ada hitungan bisnis. Apakah menguntungkan atau tidak.

“Memang tempat investasi sangat ditentukan oleh jumlah dan kepadatan penduduk, dan keberadaan sumber daya listrik. Hal itu yang menjadi faktor penghambat dalam percepatan pembangunan menara telekomunikasi disana,” tuturnya,

Lanjutnya, dalam membangun menara telekomunikasi, kebanyakan dan sering terjadi itu bangun dulu baru dilaporkan. Memang terkait perizinannya, itu langsung dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia (RI).

Izinnya langsung dari Kementerian Kominfo RI. Kalau dari pemerintah daerah hanya memungut retribusi pengendalian menara telekomunikasi untuk PAD.

Dia pun mengimbau kepada pemilik menara telekomunikasi, agar lebih sering melakukan perawatan dan pemantauan terhadap keberadaan menara yang mereka miliki. Ini untuk keamanan dari menara itu sendiri. ”Paling tidak, dalam satu bulan sekali dilakukan pemantauan dan kunjungan ke menara telekomunikasi itu,” pungkasnya.

Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Gumas 79.019 Jiwa

Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Gumas 79.019 Jiwa

Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Gumas 79.019 Jiwa

KUALA KURUN gunungmaskab.go.id –  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Rapat Koordinasi Pencermatan DPS Menuju DPT pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2020, bertempat di ruang kerja Ketua KPU, Selasa (13/10/2020).

Ketua KPU Gumas Stepenson (kanan) didampingi anggota KPU Anlekar Sigap (kiri) saat diwawancara awak media, Selasa (13/10).

Turut hadir Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas Stepenson, Komisioner, Bawaslu Agus Praptomo Cahyo, Anggota KPU Yepta H. Jinal, Anlekar Sigap, para awak media Kabupaten Gunung Mas dan undangan lainnya.

Rapat Koordinasi Pencermatan DPS Menuju DPT pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2020, bertujuan untuk melihat kroscek kembali analisa pemilihan TMS dalam daftar pemilihan sementara pemilihan serentak tahun 2020.

“Pelaksanaan uji petik terkait dengan DPS atau pra penetapan DPS kita bersama dengan masing-masing perwakilan dari tim pasangan calon termasuk Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil, mulai dari kemarin juga dengan teman-teman Bawaslu Kabupaten Gunung Mas, sehingga kita ingin memastikan bahwa proses menuju penetapan DPS ini sudah sesuai,” kata Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas Stepenson.

Kita ingin memastikan bahwa jika ada warga masyarakat yang belum masuk kedalam DPS maka itu ada ruang untuk kita bisa mamasukannya kedalam DPS. Dengan catatan bahwa yang bersangkuatan itu bisa dibuktikan dengan dokumen kependudukannya.

“Lanjut dia kita meminta bahwa kepada seluruh tim dan masyarakat jika ada menemukan informasi bahwa ada masyarakat kita yang belum masuk ke dalam daftar pemilih, maka itu dapat di sampaikan kepada KPU langsung atau PPK, atau melalui Bawaslu untuk dimasukan kedalam daftar pemilih,” jelas Stepenson.

Ini nanti sebagai uji petik salah satu tujuan kita adalah untuk memastikan bahwa semua elemen data dan proses penetapan, data menuju ke daftar penetapan daftar pemilih itu sudah kita lakukan sesuai dengan prosedur waktu yang diberikan. Dalam kegiatan ini apa yang dihasilkan betul-betul bisa diyakini dan diterima oleh masing-masing pihak.

Beliau juga menambahkan, proses uji petik tersebut yang pertama adalah memastikan bahwa daftar pemilih yang ditetapkan, apakah elemen-elemen yang ada didalam data kita itu sesuai.

Kita menjelaskan misalnya yang terkait dengan memenuhi syarat apa saja faktornya atau TMS berapa jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat dan dasar menetapkan memenuhi syarat ini salah satu hal-hal yang dijelaskan.

Proses yang dilakukan oleh KPU secara berjenjang itu dari PPDP, PPS, PPK sampai ke KPU betul-betul sudah sesuai dengan prosedurnya.

KPU sangat terbuka walaupun proses pendataan calon pemilih sudah berakhir, tetapi masih ada ruang bagi masyarakat walaupun nanti KPU menetapkan DPS nanti DPS akan diumumkan ke publik, jika masih ada masyarakat  belum terdaftar, masih dimungkinkan melapor baik ke KPU maupun ke Bawaslu, sehingga proses rekomnya itu menjadi dasar yang kuat untuk menindaklanjuti.

“Hampir semua Desa di Kabupaten Gunung Mas DPS itu sudah melakukan uji publik dan hasilnya juga termasuk ada beberapa data yang dari uji publik itu sudah bisa dieksekusi, terutama terkait dengan ganda dan yang ganda Nik ganda identitasnya, dan terakhir ini kita akan lakukan uji petik,” ungkapnya.

Ditempat yang sama Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas Anlekar Sigap mengatakan, untuk data pemilih di Kabupaten Gunung Mas berjumlah 79.019 itu data DPS ini merupakan proses DPS dengan uji petik yang nantinya proses ini kita jadikan penetapan DPT yang dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober ini, jadi selama rentan waktu ini masih ada waktu masyarakat menyampaikan perbaikan-perbaikan datanya langsung ke KPU maupun ke Bawaslu.

“Dari DPS ini kita mencermati kemudian tanggal 16 Oktober itu proses mulai penetapan DPT Kabupaten Gunung Mas, kemungkinan data pemilih kita turun kembali karena disini ada data TMS dari ganda, data lapas dari tiap Kabupaten lain data ganda juga di Kabupaten lain itu yang menyebabkan 79.019 itu menurun,” pungkasnya.

DPRD Kabupaten Gunung Mas Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Terhadap 8 Bauah Rancangan Peraturan Daearah

DPRD Kabupaten Gunung Mas Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Terhadap 8 Bauah Rancangan Peraturan Daearah

DPRD Kabupaten Gunung Mas Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Terhadap 8 Bauah Rancangan Peraturan Daearah

Penyerahan berita acara persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Gunung Mas tentang, 8 (delapan) bauah Rancangan Peraturan Daearah Kabupaten Gunung Mas Jumat, (12/10/2020).

KUALA KURUN gunungmaskab.go.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujaun Dewan Perwakilan Rakyat Dearah Terhadap 8 (delapan) bauah Rancangan Peraturan Daearah Kabupaten Gunung Mas Jumat, (12/10/2020).

Rapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD, turut pula dihadiri oleh Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Akerman Sahidar, Wakil Ketua I Binartha, Wakil Ketua II Neni Yuliani, serta sejumlah Pejabat Eselon II dan III lingkup Pemda Gumas.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing mengatakan, Rancangan Peraturan Daearah tentang Retribusi Perpanjangan izin Memperkerjakan tenaga kerja Asing, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyertan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perseron Terbatas Bank Pembangunan Kalteng.

“Disampaikan bahwa kedelapan rancangan Peraturan Daerah, dan pada hari ini juga telah dilaksanakan penandatanganan berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gunung Mas Kabupaten Gunung Mas, sebagai produk hasil pembahasan bersma DPRD dengan pihak Eksekutif, guna menjalankan tugas amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta melaksanakan asas otonomi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gunung Mas,” Ujar Efrensia L.P Umbing.

Ia juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas sumbangan pikiran, tanggapan dan saran Saudara Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas.

“Kepada Kepala Perangkat Daerah terkait sebagai pelaksana kedelapan rancangan Peraturan Daerah yang disetujui bersama pada hari ini, agar menjadi perhatian ke depannya untuk segara membentuk aturan aturan pelaksanaannya sebagaimana amanat dalam rancangan serta dilakukan sosialisasi kepada masyarakat luas dengan segenap sumber daya yang ada kita miliki,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, kedelapan rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama pada hari ini merupakan hasil nyata yang dicapai melalui hikmat kebijaksanaan dalam musyawarah untuk mufakat para pihak, seperti tercemin dalam pelaksanaan pembahasan pada setiap tingkatan.

Hal ini juga membuktikan bahwa dinamika proses yang ada saat pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Derah yang memiliki fungsi Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas.

Selain itu Efrensia L.P Umbing mengatakan, mari bersama-sama untuk terus meningkatkan kesadaran diri terhadap bahaya dari Virus Corona melalui upaya pelaksanaan protokol kesehatan secara baik dan benar dengan melakukan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter dan menghindari kerumunan.

“Sesuai ketentuan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, segenap pihak khususnya Perangkat Daerah terkait untuk melakukan sosialisasi secara intensif guna memberikan kesadaran pentingnya protokol kesehatan di saat pandemi ini,” pungkasnya.

Bupati Resmikan Gedung Ruang Isolasi Khusus Covid-19

Bupati Resmikan Gedung Ruang Isolasi Khusus Covid-19

Bupati Resmikan Gedung Ruang Isolasi Khusus Covid-19

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong ketika meninjau ruang gedung isolasi Covid-19 RSUD Kuala Kurun di eks kantor Dinas Pendapatan dan Aset Kabupaten Gunung Mas.

KUALA KURUN gunungmaskab.go.id – Bupati Jaya Samaya Monong meresmikan gedung isolasi Covid-19 RSUD Kuala Kurun di eks kantor Dinas Pendapatan dan Aset Kabupaten Gunung Mas Jalan Tjilik Riwut Kuala Kurun, Jumat (9/10/2020) sore.

Dirinya mengatakan bahwa Ruang isolasi Covid-19 UPT RSUD Kuala Kurun ini memiliki kapasitas sebanyak 7 (tujuh) tempat tidur. dengan fasilitas yang ada diharapkan mampu melayani pasien acovid-19 yang ada di Kabupaten Gunung Mas.

“Tidak bosan-bosannya saya mengajak kita semua untuk patuh dan disiplin menjalankan protokol Covid-19. Dibutuhkan kesadaran kita semua untuk memutus mata rantai virus ini,” ajaknya.

Di Gunung Mas sendiri, kondisinya sudah lebih baik dari pada daerah lain. Sebab angka kesembuhan cukup besar walaupun ada empat diantaranya meninggal dunia.

“Dari dua gedung, baru ini yang sudah selesai direnovasi dan dalam waktu dekat bisa menampung pasien Covid-19. Semoga saja tidak ada orang yang menginap di sini,” harapnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Kuala Kurun, Rusni D. Mahar melaporkan bahwa sebelumnya gedung eks Dinas Pendapatan Daerah tersebut telah direnovasi selama 45 hari dengan menggunakan anggaran dana tida terduga Pemkab Gunung Mas. Adapun jumlah ruang yang tersedia sebanyak 23 ruangan.

“Tenaga kesehatan sudah dipersiapkan, seperti dokter spesialis, dokter umum dan para medisnya. Termasuk para petugas kebersihan, keamanan hingga sopir ambulance sudah diberikan wawasan terkait

Berdasarkan data, maka perkembangan kasus Covid-29 sejak bulan Maret hingga Oktober 2020, yaitu status ODP sebanyak 13, Suspek 47 orang, konfirmasi RT PCR positif 67 orang, meninggal empat orang dan dirujuk ke Palangka Raya sebanyak 54 orang.