by Muhammad Fiqri Baihaqi | Jul 8, 2020
RAPIT TEST : Ketua KPU Stepenson bersama komisioner dan seluruh pegawai menjalani rapid test sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Selasa (7/72020) kemaren.
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus korona atau Covid-19 dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) akan melaksanakan rapid test untuk seluruh penyelenggara yang terlibat.

”Semua akan menjalani rapid test, mulai dari komisioner, sekretaris, pegawai dan staf KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP),” ucap Ketua KPU Kabupaten Gumas Stepenson, melalui Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Yepta H Jinal, Selasa (7/7).
Dia mengatakan, untuk pelaksanaan rapid test komisioner, sekretaris, pegawai dan staf KPU dilaksanakan sebanyak tiga kali, PPK dan PPS dua kali, serta KPPS dan PPDP satu kali. Hari ini Selasa (7/7), rapid test pertama untuk komisioner, sekretaris, pegawai dan staf KPU sudah dilakukan, dan hasilnya semua non reaktif.

”Kalau rapid test kedua dan ketiga akan kami agendakan dua kali, sebelum hari pemungutan suara,” ujarnya.
Dia menuturkan, untuk rapid test yang pertama bagi PPK dan PPS dijadwalkan akan dilaksanakan selama empat hari, yakni 27-30 Juli nanti. Pelaksanaannya di masing-masing kecamatan. Bagi PPS di desa dan kelurahan akan dikumpulkan di kecamatan.
”Untuk rapid test kedua PPK dan PPS, akan diagendakan sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Sedangkan rapid test untuk KPPS, dilaksanakan setelah terbentuk yakni pada Bulan November,” terangnya.

Selanjutnya, bagi PPDP yang melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemutakhiran data dan daftar pemilih, juga akan menjalani rapid test. Di Kecamatan Kurun dan Sepang pada 9 Juli, Tewah dan Mihing Raya 10 Juli, Damang Batu, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa 11 Juli, Manuhing, Manuhing Raya, Rungan Hulu 13 Juli, serta Rungan dan Rungan Barat 14 Juli.
”Coklit akan dimulai 15 Juli-13 Agustus 2020. Jadi sebelum mereka turun ke lapangan, seluruh PPDP harus menjalani rapid test terlebih dahulu. Seluruh rangkaian pelaksanaan rapid test tersebut akan ditangani langsung oleh Dinas Kesehatan,” tandasnya.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Jul 7, 2020
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat dalam rangka sinkronisasi dan evaluasi penanganan bencana alam dan non alam, evaluasi posko penanganan Covid-19 serta kesiapan penanganan karhutla di wilayah Kabupaten Gumas bertempat di ruang rapat lantai satu kantor Bupati Gumas, Selasa (7/7/2020)
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, didampingi oleh Sekretaris Daerah Yansiterson, turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, Kejari Gumas Anthoni, yang mewakili Pabung 1016 Danramil Kuala Kurun Kapt. Ayub, Kepala Dinas Kesehatan dr. Maria Efianti, Kepala Dinas BPBD Campili, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Perhubungan Yohanes Tuah, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Muri serta pihak terkait lainnya.
Jaya Samaya monong menyampaikan untuk pos jaga atau pos untuk penanganan Covid-19 di kota Kuala Kurun khususnya di pasar lama taman kota dan pasar baru mulai dioperasionalkan besok 8 Juli 2020.
Selanjutnya tentu kesiapan-kesiapan baik dari personil yang bertugas juga penggunaan alat perlindungan diri, dan memberikan pemahaman tentang Covid-19 yang disosialisasikan ke masyarakat tentang protokol kesehatan, masing-masing sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan kepada anggota atau personil Satuan Polisi Pamong Praja.
Lanjut dia “terkait karhutla sendiri dalam waktu dekat akan segera dipersiapkan semua personil khususnya BPBD Gumas untuk segera mendirikan posko-posko dalam penanganan karhutla, tentu akan dilengkapi dengan sarana prasarana personil yang sudah dipersiapkan,” ujarnya.
Untuk posko Covid-19 di Kecamatan lain agar dipersiapkan setelah selesai di Kecamatan Kurun
Ditambahkannya mengenai karhutla khususnya kearifan lokal di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk Raperdanya sudah ada persetujuan dari DPRD Provinsi Kalteng, apabila sudah selesai dapat menjadi dasar acuan untuk diterapkan di Kabupaten Gumas dibuat dalam Perbub mengacu pada aturan sehingga kearifan lokal bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat role model dan dibuat secara detail terkait pelaksanaan kearifan lokal dalam pencegahan karhutla.
“Harapan kami karhutla di Kabupaten Gumas bisa tertangani dengan baik, tidak terjadi karhutla paling tidak kita meminimalkan,” tandasnya.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Jul 7, 2020
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Gunung Mas menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemuktahiran Data dan Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 bertempat di Aula Bappedalitbang Kabupaten Gunung Mas, Senin (6/7/2020).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, Ketua KPU Stepenson, Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Walman Tristianto, yang mewakili Kejari Gunung Mas Kasi Pidum M Hamidun Noor, Kepala Dinas Kesehatan dr. Maria Efianti, Kepala BPBD Kabupaten Gunung Mas Campili, Camat se-Kabupaten Gunung Mas serta undangan lainnya.
“Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong dalam sambutannya menyampaikan, Kabupaten Gunung Mas dan KPU secara khusus adalah salah satu penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakli Gubernur Tahun 2020 yang berkualitas,” ujarnya.
Beliau berharap keikutsertaan dan partisipasi pemilih mencapai 80% pemilih dan ini merupakan kerja keras KPU dan tentunya kita semua.
Sekalipun pelaksanaan Pemilihan Gubernur tahun ini agak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena situasi Pandemi Covid-19, namun kita berharap Protokol Kesehatan tetap dilakukan untuk mendukung Pilgub tahun 2020, dalam hal ini selaku Gugus Tugas yaitu dari Dinas Kesehatan dan BPBD Kabupaten Gunung Mas.
“Dia juga berharap kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Gunung Mas supaya membantu dalam sosialisasi KPU didalam gerakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) serentak supaya betul-betul data pemilih kita ini valid yang terbaru, sesuai fakta dilapangan,” kata Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas Stepenson mengatakan, Pencocokan dan Penelitian (Coklit) kita tidak mau bermasalah, supaya petugas PPDP menerapkan Protokol Covid-19, kalau tidak menerapkan Protokol maka akan dipermasalahkan.
“Terkait dengan data pemilih, kalau data tidak sempurna ini juga akan menjadi permasalahan bagi kita, oleh sebab itu kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Mas agar membantu dalam menerapkan Protokol Covid-19 termasuk pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit),” tutup Ketua KPU Stepenson.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Jul 7, 2020
FOTO// Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong dan kepala Kejari Antony ketika memperlihatkan MoU tentang Penanganan Masalah Hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan Kejaksaan Negeri atau Kejari setempat telah resmi melakukan penandatanganan MoU tentang Penanganan Masalah Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong dan Kepala Kejari, Antony di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati setempat, Senin, 6 Juli 2020.

Dalam sambutannya, Jaya Samaya Monong mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari Gunung Mas karena sudah banyak membantu dalam pemberian pendampingan dan bantuan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Kesepakatan bersama ini perlu kita apresiasi. Pasalnya, ini adalah tujuan yang mulia untuk terus membina dalam pemberian bantuan pada saat penyelesaian masalah yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, baik di luar atau di dalam pengadilan,” ucapnya. Ia menjelaskan kesepakatan yang telah disepakati tersebut sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2017 yang lalu, namun hari ini telah dibuat lagi kesepakatan yang baru sebagai langkah perpanjangan dalam batas waktu yang ditentukan.
Substansi kesepakatan bersama tersebut, sebagai penegasan bahwa Pemerintah akan selalu transparan, efektif serta efisien dalam pengambilan kebijakan yang akan dilaksanakan sebagai fungsi pendampingan kedepannya, terlebih saat pandemi covid-19.
“Dalam pencegahan dan memutuskan mata rantai penyebaran covid-19, seluruh pihak tahu, bahwa Pemerintah Daerah telah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) yang cukup besar. Sebab itu perlu adanya pendampingan dari Kejari Gunung Mas,” jelasnya.
Menurutnya pendampingan diberikan tersebut perlu juga dipahami, bahwa pendampingan itu sebagai langkah control goverment, sehingga dalam pelaksanaan kebijakan yang menggunakan pendanaan dari APBD tidak terjadi kesalahan yang bisa mengakibatkan tindak pidana korupsi atas dana yang digunakan.
“Untuk itu melalui kesepakatan bersama ini, sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat 6 telah dibuka ruang kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah, dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana yang dimaksud ayat 1 dapat ditindaklanjuti dengan bentuk Perjanjian Kerjasama atau Surat Kuasa Khusus sebagaimana pada ayat 3,” tuturnya.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Jul 6, 2020
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan menggelar kegiatan tanda tangan kontrak Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK Air Minum Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah dengan seluruh Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Desa Program Pamsimas III Tahun 2020, yang diikuti oleh tiga desa yaitu Desa Sarerangan, Desa Tumbang Panjangei, dan Desa Teluk Nyatu.

Kegitan tersebut dilaksanakan secara virtual aplikasi Video Confrence Zomm Informasi Meeting bertempat di Aula Bappedalitbang Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kamis (2/7/20202).
“Kepala Bidang Infrastruktur, SDA dan Kewilayahan Bappedalitbang Kabupaten Gunung Mas Beben Martinus, ST, MT mengatakan “Kabupaten Gunung Mas pada tahun 2020 program Pamsimas mendapatkan lima desa, empat desa dari APBDes dan satu desa dari dana APBD, untuk desa APBD sudah penandatanganan dan sudah pencairan tahap satu sudah dilakukan proses pelaksanaan, dari empat desa APBDes satu desa yang mengundurkan diri yaitu desa Kasintu,” ujarnya.
Beliau juga menyayangkan satu desa yang mengundurkan diri dari program Pamsimas terkait konflik internal di desa sehingga tidak bisa dilakukan sering APBDesnya sehingga tidak bisa dilanjutkan program Pamsimas, program ini adalah yang pertama kalinya dilakukan di Kabupaten Gunung Mas pada tahun keempat.
“Dengan satu desa yang mengundurkan diri tidak membuat Kabupaten Gunung Mas menjadi negatif di pihak kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat kami tetap berupaya semaksimal mungkin terhadap program ini sampai dengan tahun 2021,” pungkasnya.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Jul 4, 2020
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id-Sebagai langkah persiapan menuju New Normal atau Tatanan Kehidupan Baru di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat bersama Instansi terkait, serta TNI dan Polri memasang lima buah pintu gerbang yang menuju Pasar Baru dan Pasar Lama kota Kuala Kurun.

PASANG : Kepala BPBD Kabupaten Gumas Champili didampingi Sekretaris Edie bersama para pegawai BPBD dan instansi terkait, memasang gerbang untuk mengendalikan arus transportasi keluar masuk Kota Kuala Kurun, Rabu (1/7).
”Sesuai petunjuk Ketua Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 yang juga Bupati Gumas, pintu gerbang ini mengatur keluar masuk arus kendaraan, baik roda dua maupun empat, yang menuju Pasar Baru dan Pasar Lama,” ucap Kepala BPBD Kabupaten Gumas Champili melalui Sekretaris Edie, Kamis (2/7) pagi.
Dia mengatakan, lima pintu gerbang yang dipasang tersebut berada di lokasi Feri Penyeberangan, di dekat Kantor Pos Jalan Sangkurun, depan Gereja Berkat Iman Jalan Mince Suan, serta pintu keluar dan masuk di Taman Kota Kuala Kurun yang menjadi tempat parkir kendaraan warga saat memasuki area Pasar.
”Keberadaan pintu gerbang ini untuk mengendalikan dan melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya di daerah Pasar. Jadi setiap ada warga yang keluar masuk untuk berbelanja di pasar akan kita atur, baik itu lokasi parkir dan lainnya,” tutur Edie.
Selain itu, lanjut Edie, kendaraan Roda Dua dan Empat yang datang dari Kota Palangka Raya atau dari daerah diluar Kabupaten Gunung Mas, harus melewati pintu keluar masuk di Taman Kota, untuk dilakukan pemeriksaan dalam mencegah penyebaran Covid-19.
”Termasuk kendaraan Truk yang mengangkut kebutuhan pokok. Akan tetapi, terkait waktu aktivitas bongkar muat angkutan itu, nanti akan diatur. Jadi, semua kendaraan baik Roda Dua dan Empat tidak lagi diperbolehkan masuk ke area Pasar,” ujarnya.
Nantinya, kata Edie, setiap pintu gerbang tersebut akan disiapkan tempat cuci tangan untuk warga yang akan berbelanja ke pasar. Di samping itu, juga akan disiapkan meja dan tenda bagi petugas dari Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 untuk berjaga.
”Pemasangan lima buah pintu gerbang ini menggunakan Alokasi Dana untuk Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 dalam penanganan Covid-19. Kami berharap keberadaan pintu gerbang, dapat menghentikan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Foto : BPBD Gunung Mas For Radar Sampit