Gunung Mas – Tim Terpadu Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Gunung Mas 2018 telah terbentuk. Pembentukan tim tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 210 Tahun 2018, tanggal 10 April 2018.
Sebagai ketua Tim Terpadu Pengawasan Obat dan Makanan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas, Ambo Djabar dan sekretaris tim adalah kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas Maria Efianti.
Anggota tim terdiri dari Satresnarkoba Kepolisian Resort Gunung Mas, Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunung Mas.
Kemudian, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gunung Mas, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Gunung Mas, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunung Mas dan BPOM Palangka Raya
“Latar Belakang Tim Terpadu Pengawasan Obat dan Makanan ini dibentuk adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Salah satu hak konsumen adalah memperoleh kepastian terhadap mutu dan keamanan barang, baik obat dan makanan,” terang Ambo Jabar melalui release, Jumat (8/6/2018).
Pelaksanaan pengawasan obat dan makanan dilakukan dengan 2 tahap, yaitu sosialisasi dan turun ke lapangan. Sosialisasi dengan mengundang para pelaku usaha, seperti pemilik toko obat, apotek, toko sembako, petani dan tokoh masyarakat.
“Maksud diadakannya sosialisasi pengawasan obat dan makanan dalam rangka memberi pemahaman kepada para pelaku usaha di bidang penjualan obat dan makanan tentang aturan penjualan yang benar,” tukasnya.
Ada pun tujuan diadakannya pengawasan obat dan makanan agar konsumen mendapatkan hak dan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi obat dan makanan. Sementara rapat persiapan kegiatan Tim Terpadu Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2018, telah dilaksanakan di aula Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas, Selasa (22/5/2018).
“Jumlah kecamatan yang akan dilakukan pengawasan obat dan makanan sesuai anggaran yang tersedia pada DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas adalah 6 (enam) Kecamatan,”
Tim terpadu akan melaksanakan pengawasan obat dan makanan sejak 24 Mei 2018 untuk 3 kecamatan sebelum lebaran. Kecamatan Kurun 24 – 25 Mei 2018, Kecamatan Rungan 30 – 31 Mei 2018 dan Kecamatan Tewah 4 – 5 Juni 2018. Tiga kecamatan berikutnya akan diatur jadwal selanjutnya.
Dari hasil kegiatan Pengawasan Obat dan Makanan di 3 kecamatan tersebut. Pertama, ada pelaku usaha yang belum memiliki ijin usaha, sesuai peraturan yang berlaku di Kabupaten Gunung Mas. Kedua, ada pelaku usaha yang memiliki ijin tidak sesuai antara tempat usaha dengan ijin usaha. Ketiga, didapatkan pelaku usaha yang menjual obat, tetapi tidak memiliki ijin menjual obat.
Empat, didapatkan obat yang berlogo obat keras dijual secara secara bebas (seharusnya hanya dijual di apotek, dan dapat diperoleh hanya dengan resep dokter, contoh obat amoxycilin. Kelima, didapatkan minuman, makanan dan bahan makanan yang sudah kadaluarsa.
“Tindakan yang dilakukan oleh Tim Terpadu Pengawasan Obat dan Makanan. Pertama, beberapa obat yang sering disalah gunakan dan dijual bukan di toko obat dan apotek, maka obat tersebut langsung ditarik oleh Tim untuk dimusnahkan. Dua, bahan makanan, minuman dan makanan kadaluarsa, ditarik oleh tim untuk dimusnahkan. Tiga, memberi teguran dan peringatan kepada pelaku usaha,” tegasnya. (EPRA SENTOSA).