Kuala Kurun – Komisi Informasi Kalimantan Tengah telah melakukan monitoring dan evaluasi di Kabupaten Gunung Mas, tepatnya pada Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian, tentang kepatuhan SKPD dalam hal keterbukaan Informasi Publik dan pelayanan publik.

Kunjungan tersebut disambut baik oleh Kepala Dinas Kominfo, SP Drs. Dihel, M.Si beserta jajarannya, Selasa (10/7/2018 ) siang. Ketua komisi informasi Provinsi Kalteng Dr. Mambang I.Tubil Menyampaikan kepada Dinas Kominfo, SP terkait dengan PPID untuk mengetahui sejauh mana informasi Publik yang sudah disiapkan.

Ia mengatakan, untuk tahun 2019 kami merencanakan penganugrahan untuk Pelayanan Informasi Publik di Kabupaten kota, sehingga yang dinilai nanti adalah Pelayanan Publik tahun 2018, salah satunya menilai dan mengevaluasi kelengkapan PPID, seperti SK, tersedianya anggaran dan layanan itupun cukup untuk PPID utama tidak untuk PPID pembantu.

Harapan kami Kabupaten Gunung Mas bisa ikut ambil bagian dalam kegiatan tersebut” ucap Mambang I. Tubil dalam wawancaranya.

Kadis Kominfo, SP Drs. Dihel., M.Si mengatakan untuk Fasilitas sarana PPID kami masih belum, itupun dalam proses perencanaan dikarenakan kantor kominfo SP baru berdiri tahun 2017, tapi sekarang ini kami menggunakan website, jadi semua data informasi termasuk PPID dapat di input dan dimasukan ke website www.gunungmaskab.go.id .

“Jadi rencana kedepan kami akan membuat website pada kecamatan dan desa agar Mengetahui data yang ada dipelosok pelosok desa serta memudahkan informasi Publik agar diketahui”. ucap Drs. Dihel, M.Si dalam perbincangannya dengan ketua komisi informasi Provinsi Kalimantan Tengah.

Press Release Bidang Pengelolaan Informasi Publik.