Gunung Mas – Kegiatan Temu Sadar Hukum yang di adakan di Kecamatan Mihing Raya,Kamis,(13/9)ini dihadiri oleh damang, mantir, perangkat desa maupun masyarakat desa di Kecamatan Mihing Raya. Dalam kegiatan hadir sebagai pemateri dari bagian hukum, dimana Kabag Hukum Setda Kabupaten Gunung Mas, Guanhin, SH sebagai pemateri yang memberikan penjelasaan terkait penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ditinjau dari persepektif HAM.

Sedangkan untuk pemateri dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunung Mas, dimana langsung diberikan oleh kepala dinasnya sendiri. Rumbun, SKM untuk memberikan materi terkait pencegahan perkawinan di usia anak. Dalam pembukaan materi yang diberikan oleh Kabag Hukum, Setda Gumas, Guanhin, SH mengatakan bahwa kesadaran hukum dan pengenalan undang-undang kekerasan dalam rumah tangga ini penting untuk diketahui masyarakat luas, apalagi masyarakat desa, Dimana dalam rumah tangga itu sendiri jangan sampai ada kekerasan sehingga nantinya akan tersangkut permasalahan hukum di kemudian hari.

“Pengenalan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari Persepektif HAM. Harus dipahami, dimana UU PKDRT memberikan pemahaman yang lebih variatif tentang jenis-jenis kekerasan. Tidak hanya kekerasan fisik tapi juga kekerasan psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga, jadi masyarakat luas penting mengetahui hal ini,”tutur Guanhin, SH.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunung Mas, Rumbun, SKM yang memberikan materi terkait pencegahan perkawinan di usia anak. Dimana sekarang ada usia dan batasan anak tidak boleh menikah muda sebelum usia mereka benar dewasa, dimana di kabupaten Gunung Mas, telah ada aturan perda untuk mengatur hal tersebut.

“Angka perkawinan usia anak di daerah ini cukup tinggi. Ini yang perlu cepat di sosialisasikan perda nya nanti,”ucap Rumbun, SKM. Menurut dia,  dalam melakulan pencegahan perkawinan usia anak di Kabupaten Gumas. Akan dilakukan kerja sama dengan instansi terkait lainnya. Hal supaya lebih efektif dan bersama-sama mengurangi angka perkawinan usia anak.

Press Release Bidang Pengelolaan Informasi Publik.