KPU Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum

KPU Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum

KPU Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum

Gunung Mas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), menggelar rapat koordinasi penyusunan jadwal Kampanye Rapat umum partai politik pada Pemilu 2019, di aula Hotel Insevas, Juamat (15/3/2019) pagi.

Rapat yang dipimpin oleh Ketau KPU Gumas Stepenson didampingi Komisioner KPU, serta dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Gunung Mas, yang mewakili Kejari Gumas Kasi Intel Hendri, SH, serta undangan lainnya.

Pada rapat tersebut, Ketua KPU Stepenson memaparkan terkait jadwal kampanye dalam rangka mempasilitasi kegiatan peserta pemilu yang setara adil bagi semua peserta pemilu, baik partai politik maupun calon perseorangan.

Ada beberapa kendala bagi KPU Gumas pada saatnya membuat jadwal kepada partai politik, oleh sebab itu, meskipun didalam agenda rapat kita penyusunan jadwal, hari ini ada dua alternatif yang ditawarkan kepada partai politik sampai hari ini KPU belum menyusun jadwal kampanye.

Kami akan menyodorkan draft dulu. Apakah KPU yang menyusun draft jadwal kampenye partai politik atau kami memberikan draft kosongan. Nanti partai politik yang mengisi kapan mereka akan melakukan rapat umum.

“Pada saatnya nanti, kami akan mengundang kembali peserta parta politik, mudah-mudahan sebelum tanggal 24 maret kita sudah mendapat kepastian jadwal dari partai politik sehingga kita sudah mempinalkan dan mengeluarkan dalam sebuah keputusan berupa jadwal dari KPU,” ujarnya.

Dikatakannya, untuk pelaksanaan rapat umum, berdasarkan SK yang sudah ditetapkan akan digelar setiap Kecamatan atau di tingkat desa di sekitar ibu kota kecamatan dengan menyebutkan lapangan apa yang digunakan, sehingga didalam keputusan KPU itu jelas tempatnya, kalau ada pergeseran kami mohon kepada setiap peserta atau partai politik bisa menyampaikan terlebih awal kepada KPU, karena menyangkut perubahan tempat

SK yang kita susun akan disampaikan kepada  Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, Kesbangpol serta dari Satpol PP yang mewakili dari pihak Pemerintah.

Kempanye media massa dan rapat umum baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa tenang, atau 24 Maret-13 April 2019.

“Terkait beberapa ketentuan melakukan kampanye terutama harus memperhatikan waktu, jangan sampai menjadi temuan Bawaslu, kepada semua peserta rapat agar menyampaikan kepada pimpinan parpolnya masing-masing, jangan samapai  pada saat pelaksanaan ibadah dan proses belajar mangajar berlangsung,” tandas Katua KPU Stepenson.

Polres Gumas Libatkan Instasi lain Simulasi Pengamanan Pemilu 2019

Polres Gumas Libatkan Instasi lain Simulasi Pengamanan Pemilu 2019

Polres Gumas Libatkan Instasi lain Simulasi Pengamanan Pemilu 2019

Gunung Mas – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2019, Polres Gunung Mas menggelar simulasi pengamanan kota (Sispam Kota), dalam rangka kesiapan pengamanan Pemilu Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden 2019, di taman Kota Kuala Kurun, Kamis (15/3/2019).

Kapolres Gunung Mas AKBP Yudi Yuliandin, S.I.K mengatakan, Pelatihan tersebut bertujuan untuk melatih kemampuan dan keterampilan personel Polres Gunung Mas (Gumas) dalam menangani masa pengunjuk rasa maupun gangguan Kamtibmas khususnya saat pengaman Pemilu serentak.

“Suapaya Masyarakat bisa memahami prosedur penanganan ketika terjadi hal yan tidak diingikan saat pemilu,” ujarnya.

Sementara itu, Karalog Polda Kalteng KOMBES Pranyoto, S.I.K, S.H., M.H menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kepada jajaran Polres Gunung Mas yang telah terlaksananya kegiatan, simulasi pengamanan kota (Sispam Kota), dalam rangka kesiapan pengamanan Pemilu tahun 2019.

Saya juga melihat disini pelibatan intasi lain seperti rekan-rekan dari TNI, rekan-rekan dari Linmas dan pihak lainnya. Dalam hal pelaksanan Pemilu nanti ini benar-benar diterapkan. Dalam penanganan dalam pelaksanaan nanti, pelibatan kekuatan dari satuan-satuan lain potensi kekuatan yang ada mari kita manfaatkan bersama-sama,” pungkasnya.

Yang mana pada skenario pertama ditampilkan penaganan keributan di TPS, yang diantisipasi langsung oleh personil Linmas, petugas Pam TPS dan kerjasama TNI-POLRI.

Pada scenario kedua akan ditampilkan simulasi penanganan unjuk rasa anarkis yang dipimpin langsung oleh Kapolres di TKP dengan pengarahan seluruh jajaran.

Dan pada skenario ke tiga ditampilkan simulasi penculikan ketua KPU dengan menampilkan penyerbuan dan penyelamatan sandera oleh Tim CRT Polres Gunung Mas

Turut hadir Bupati Gunung Mas Drs. Arton S Dohong, Ketua DPRD H Gumer, Karalog Polda Kalteng KOMBES Pranyoto, S.I.K, S.H., M.H Kapolres Gunung Mas AKBP Yudi Yuliandin, S.I.K Ketua KPU Stepenso, Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Darminto Hutasoit, SH., M.H, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun, Muhammad Aliyuddin., S.Ag., M.H serta undangan lainnya.    

Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Kuala Kurun Canangkan Zona Integritas.

Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Kuala Kurun Canangkan Zona Integritas.

Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Kuala Kurun Canangkan Zona Integritas.

Gunung Mas – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun Kelas II dan Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar pencanangan Pembangunan Zona Integritas “Menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK), wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

Kegiatan tersebut ditandai dengan pengucapan ikrar dan penandatangan, pakta integritas oleh Ketua PN Kuala Kurun kelas II dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kual Kurun, dan dihadiri oleh Bupati Gumas Drs. Arton S Dohong Ketua DPRD Gumas H Gumer, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II Palangka Raya Akhamad Zaenal Fikri., S A.Md.,Md.,H, Kepala Badan Pemasyarakatan Palangka Raya Hery Muhammad Ramdan., A.Md., SH, Forum Pimpinan Daerah, tokoh Agama, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya.   

Bupati Gunung Mas Drs. Arton S Dohong saat, menyampaikan sambutannya pada acara pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Kantor Pengadilan Negeri Kuala Kurun kelas II, Kamis (14/3/2019).

Pencanangan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Ruang Sidang Utama PN Kuala Kurun Kelas II. Kabupaten Gunung Mas, Kamis (14/3/2019) pagi.

Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Darminto Hutasoit, SH., M.H mengatakan, kegiatan itu sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Sesuai dengan himbauan Kemenpan RB tahun 2014 Nomor 27 yang mewajibkan semua Intansi Pemerintah saat ini, harus mencanakan yang namanya pencanangan Pembangunan Zona Integritas.

“Ini adalah merupakan awal dari pembangunan Zona Integritas, bukan merupakan akhir. Sebab setalah pencanangan akan ada lagi yang namanya pembentukan tim kerja akan ada lagi yang namanya rencana aksi, akan ada lagi yang namanya evaluasi serta survei kepusan masyarakat maupun survei insdeks korupsi,” ujarnya.

PN Kuala Kurun baru terbentuk kurang lebih empat bulan. Pencanangan ini amanah dari Mahkamah Agung RI. untuk pengadilan Negeri hari ini batas terakhir pelaksanaan seIndonesia. Pencanangan itu juga merupakan komitmen menuju WBK dan WBBM,” ujarnya.

Dia menyampaikan terimakasih kepada Bupati Gunung Mas (Gumas) Drs. Arton S Dohong atas sumbangsih bantuan moril, bantuan material  yang telah meminjamkan fasilitas gedung, yang kami lakukan dari Mahkamah Agung yang sesuai dengan hibah atau pinjam pakai sementara sebagai wadah PN Kuala Kurun.

“Kami berharap agar membantu kami, tolong kami diigatkan, ada hal-hal yang tidak berkenan atau yang tidak pada relnya,” kata ketua pengadilan Negeri. Kaula Kurun.   

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun, Muhammad Aliyuddin., S.Ag., M.H tujuan dilakukan Zona Integritas ini supaya wajib diikuti oleh Forkopimdo oleh Bupati, tokoh Agama, tokoh adat, tokoh masyarakat. Suapaya menjadi saksi bagi kami yang mengucapkan ikrar tadi, bahwa lembaga benar-benar serius terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sementara itu, Bupati Gunung Mas mengakatan, Zona Integritas yang kita laukukan hari ini merupakan komitmen kita bersama, sebagai pelayan yang wajib dan harus melaksanakan printah uandang-unadang yang berkaitan dengan menghapuskan tidak perbuatan menyalah gunakan kewenanga khusnya yang berkaitan dengan korupsi , kolusi dan nepotisme.