Gunung Mas – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gunung Mas akan segera melayani pembuatan Kartu Indentitas Anak (KIA) bagi setiap anak yang berusia dari 0 sampai 17 tahun.
KIA ini merupakan hak sipil anak sebagai warga negara dan menjadi bukti diri yang sah bagi penduduk yang berumur di bawah 17 tahun, sama seperti memiliki kartu tanda pengenal seperti KTP bagi warga berusia 17 tahun ke atas. Kepemilikan kartu identitas ini untuk memudahkan si anak saat berurusan dengan administrasi.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Gunung Mas, Barthel Selasa, 7/1/2020 di ruang kerjanya menjelaskan, setiap anak wajib memiliki KIA karena akan banyak manfaat bagi pemiliknya.
“Selain sebagai tanda pengenal yang sah, juga sebagai persyaratan pendaftaran sekolah, untuk keperluan transaksi keuangan, pelayanan kesehatan, dan memudahkan dalam pembuatan dokumen keimigrasian,” ungkapnya.
Beliau menambahkan, di tahun 2020 ini telah di targetkan sebanyak 40 ribu anak di Kabupaten Gunung Mas miliki Kartu Identitas Anak (KIA). Dengan harapan target bisa bisa tercapai sesuai harapan. Sehingga semua anak di Kabupaten Gunung Mas memiliki Kartu Identitas Anak.
PENULIS JONI