Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gunung Mas Jhonson
KUALA KURUN gunungmaskab.go.id – Kabupaten Gunung Mas (Gumas) belum memiliki Rumah Perlindungan Sosial (RPS), dan Kabupaten Gumas perlu memilikinya (RPS).
Hal ini diutarakan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Gumas Jhonson Ahmad kepada gunungmaskab.go.id, Senin (28/12).
Jhonson mengatakan, pihaknya (Dinsos) sudah mengusulkan pembangunan Rumah Perlindungan Sosial dari APBD Gumas Tahun 2021.
“Karena keterbatasan anggaran, usulan itu tidak bisa terakomoodir, dan tetap kita perjuangkan untuk Tahun Anggaran 2022,” kata Jhonson.
Mantan Camat Miri Manasa itu menjelaskan, fungsi Rumah Perlindungan Sosial adalah sebagai tempat penampungan sementara orang yang terlantar sebelum dilimpahkan ke tempat lain yang sesuai atau ke daerah asalnya.
“Fungsi lainnya sebagai wadah penampungan permasalahan sosial, seperti pengemis, anak jalanan gelandangan, dan korban permasalahan dalam rumah tangga,” terang Jhonson.
Jhonson berharap Tahun 2022, Rumah Perlindungan Sosial kabupaten Gumas dapat terbangun.
“Lokasinya sudah ada, yaitu di samping kantor Dinas Sosial Kabupaten Gunung Mas,” pungkasnya.