Foto : Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson memimpin rapat konsultasi publik I Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunung Mas.
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson memimpin rapat konsultasi publik I Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunung Mas bertempat di Aula Dinas Pekerjaan Umum, Rabu (18/8/2021).
“Saya mengingatkan kembali bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2014 tentang RTWP Kabupaten Gunung Mas telah dilakukan peninjauan Kembali (PK) pada Tahun 2019 dengan hasil revisi dan telah dikeluarkan Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 26 Tahun 2020 tentang rumusan rekomendasi hasil pelaksanaan peninjauan kembali RTRW,” kata Sekda saat menyampaikan sambutannya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam proses perjalanan PERDA 8/2014 tentang RTWP Kabupaten Gunung Mas tersebut, masih banyak mengalami permasalahan tumpang tindih peta dasar batas wilayah Kabupaten Gunung Mas kita dengan kabupaten tetangga.
Tumpang tindih peta rencana antar RTWP Kabupaten dengan RTWP Provinsi, tumpang tindih pelaksanaan perizinan pemanfaatan ruang yang sudah diterbitkan, bahkan ada juga terjadi disharmoni antara RTRWK dengan RTRW Provinsi tentunya permasalahan-permasalahan tersebut perlu kita carikan solusi penyelesaiannya.
Selain itu pada kesempatan ini, perlu kita samakan persepsi bahwa tata ruang itu adalah wujud struktur ruang, artinya merencanakan tata ruang dan pola ruang, artinya merencanakan tata ruang itu harus terintegrasi/terkoneksi antara ruang yang satu dengan yang lainnya.
“Saya mengingatkan kepada leading sektor/tim penyusun revisi RTRW Kabupaten Gunung Mas untuk menyusun RTRW Kabupaten yang berkualitas, terintegrasi/terkoneksi (terhubung) dengan lingkungan sosialnya, perhatikan juga mitigasi bencana alamnya,” papar Yansiterson.
Ia menyampaikan bahwa menyusun RTRW Kabupaten Gunung Mas ini tentunya tidak mudah, karena perlu adanya dukungan dari semua pihak, baik dari unsur Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kecamatan, unsur masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama unsur tim ahli, ahli perencanaan wilayah, ahli arsitek, ahli hukum, sosiologi, ahli perencanaan wilayah, ahli geografi/GIS/ pemetaan, para pengajar/dosen pada Universitas baik negeri maupun swasta.
“Saya mengharapkan perhatian dan mengingatkan kembali kepada semua pihak khususnya pemangku kebijakan/ stakeholder untuk terus berkoordinasi dengan tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Gunung Mas yang bersekretariat di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas,” kata Sekda.