DOWNLOAD PENGUMUMAN TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA PEMBERITAAN / KONTRAK HALAMAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS DENGAN PERUSAHAAN PERS TAHUN ANGGARAN 2023 DI SINI
Gunungmaskab.go.id – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menggelar Rapat Ketiga Persiapan Pelaksanaan Pisah Sambut Tahun 2022 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati, Jumat pagi (16/12/2022).
Rapat dipimpin oleh sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson didampingi Asisten I Setda Gumas Lurand, Asisten II Richard F.L serta Kepala Dinas PU Beryen yang juga selaku Ketua Panitia.
“Kegiatan direncanakan akan dilaksanakan di Taman Kota Kuala Kurun, yang mana akan mendatangkan artis atau pengisi acara dari luar Kalimantan Tengah dan lokal, serta direncanakan akan diadakan Kembang Api,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama Yansiterson mengatakan kedepannya akan dilakukan rapat kembali untuk Pelaksanaan Pisah Sambut Tahun 2022
“Kita akan melaksanakan rapat kembali pada 23 Desember 2022, yang mana pada rapat tersebut kita sudah bersiap dengan bayangan berapa dana yang bisa dicapai dan kesiapan masing-masing seksi”, jelasnya.
Dia menambahkan bahwa dirinya ingin hal-hal yang krusial seperti contohnya masalah keamanan, parkir, lalu lintas jalan. Benar-benar perlu dipersiapkan dengan baik.
“Saya membayangkan pada perayaan tahun baru kali ini animo masyarakat akan sangat tinggi dan akan menyebabkan limpah ruah manusia yang mana kita harus dapat mengantisipasi hal tersebut,” ujarnya.
Dirinyapun mengatakan agar seksi-seksi yang ada dapat berkoordinasi dengan baik terkait masing-masing persiapan yang dilakukan, sehingga tidak terdapat duplikasi anggaran disalah satu seksi dengan seksi yang lainnya. Rapat ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Gunung Mas.
Gunungmaskab.go.id – Kuala Kurun – Kepala Badan Pendapatan Daerah Edison membuka kegiatan focus group discussion Penyusunan Akademik Rancangan Peraturan Daerah, Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati, Senin pagi (12/12/2022).
“Saya perkenalkan untuk narasumber pada hari ini, kita bekerjasama dengan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah yang mana dihadiri oleh Bapak Rorry Pramudya dan Bapak Doddy Wijayanto,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa Rorry Pramudya dan Doddy Wijayanto yang akan menangani serta mendampingi untuk penyusunan naskah akademik sebagai salah satu bentuk dukungan dalam menyusun rancangan peraturan daerah pajak daerah dan retribusi daerah .
Pada Kesempatan yang sama narasumber Doddy Wijayanto mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi dalam hal ini Biro Hukum telah diminta untuk bisa bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas untuk menyusun naskah akademik maupun rancangan peraturan daerah pajak daerah dan retribusi daerah.
“Nantinya akan menjadi satu kesatuan sesuai dengan undang-UU nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mana menggantikan UU nomor 28 Tahun 2009,” imbuhnya
Dirinya menambahkan bahwa UU nomor 28 Tahun 2009 dulunya dipakai sebagai payung Pemerintah Daerah dalam menyusun peraturan daerah pajak daerah dan retribusi daerah, pasca adanya UU nomor 1 Tahun 2022 maka tidak diperbolehkan lagi untuk membuat peraturan daerah retribusi yang berdiri sendiri.
Gunungmaskab.go.id – Kuala Kurun – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong mengatakan bahwa Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip merupakan upaya untuk membangun kesadaran semua elemen masyarakat terhadap pentingnya mengelola arsip, khususnya yang terkait dengan birokrasi pemerintah.
Hal ini beliau sampaikan dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing pada kegiatan Sosialisasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Gerakan Sadar Tertib Arsip di Lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas yang diadakan di aula Bappedalitbang Gumas, Jumat (08/12/2022).
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sistem kinerja pemerintah yang transparan, akuntabel, dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang handal, terjaminnya keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan kesadaran semua elemen birokrasi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas terhadap pengelolaan arsip,” jelasnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa dalam kegiatan ini akan dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Gerakan Sadar Tertib Arsip Kabupaten Gunung Mas.
“Sebagai bentuk keseriusan dan kesepakatan seluruh OPD Kabupaten Gunung mas untuk melakukan penanganan, penataan, pemeliharaan, dan penyusutan terhadap arsip yang telah tercipta sesuai prosedur yang berlaku,” terangnya.
Ia pun berharap nilai pada tahun 2023, hasil audit eksternal/pengawasan kearsipan Kabupaten Gunung Mas ditingkat provinsi maupun pusat bisa ditingkatkan.
Gunungmaskab.go.id – Kuala Kurun – Wakil Bupati Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Efrensia L.P Umbing membuka kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati, Kamis pagi (08/12/2022)
“Peraturan Presiden No.72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting merupakan dasar hukum bagi pemerintah disemua jenjang untuk melakukan penguatan kerangka substansi, intervensi, pendanaan, serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan dalam berbagai upaya percepatan penurunan stunting,” terangnya.
Dirinya menjelaskan bahwa permasalahan stunting di Indonesia saat ini menjadi salah satu prioritas dalam agenda pembangunan nasional. Pemerintah telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
“Pada RPJMN ini pemerintah menetapkan target penurunan angka prevalensi stunting dari 24,4 persen pada tahun 2021 menjadi 14 persen pada tahun 2024. Dalam upaya pencapaian target amanat agenda pembangunan nasional pada RPJMN tersebut, pemerintah telah menetapkan sasaran dan strategi nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting yang salah salah satu isinya terkait dengan amanat untuk melaksanakan audit kasus stunting,” ujarnya
Lanjutnya, dimasukkannya audit kasus stunting sebagai salah satu kegiatan prioritas nasional dalam Peraturan Presiden Nomor 72 dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 Tentang RAN PASTI tentu bukanlah tanpa alasan, mengingat kegiatan kedudukan audit kasus stunting sangat strategis dan besar manfaatnya terutama untuk mengidentifikasi risiko dan penyebab terjadinya kasus stunting pada kelompok sasaran yaitu calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas, dan baduta/balita.
“Perencanaan dalam memilih dan memilah kasus yang akan di audit, pembagian tugas kepada masing-masing tim teknis dan tim pakar yang telah dibentuk, mengarahkan dan memastikan seluruh tahapan berjalan dengan baik, adanya rekomendasi tindak lanjut penanganan kasus, sampai dengan kasus tersebut tertangani dengan tuntas sehingga dapat dijadikan sebagai referensi bagi pencegahan atau penanganan kasus serupa di lokasi yang berbeda khususnya di Kabupaten Gunung Mas ini,” tutupnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunung Mas Maria Efianti mengatakan bahwa stunting telah menjadi salah satu prioritas dalam agenda pembangunan nasional, Audit Kasus Stunting (AKS) merupakan salah satu kegiatan prioritas yang mana mempunyai manfaat untuk mengidentifikasi resiko dan penyebab terjadinya stunting pada kelompok sasaran.