Kemendikbud Imbau Pemda Segera Tetapkan Zona Persekolahan  dan Juknis PPDB 2019

Kemendikbud Imbau Pemda Segera Tetapkan Zona Persekolahan dan Juknis PPDB 2019

Kemendikbud Imbau Pemda Segera Tetapkan Zona Persekolahan  dan Juknis PPDB 2019

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Di dalam aturan ini, PPDB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (90 persen), jalur Prestasi (5 persen), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (5 persen).

 

Secara umum, tidak terdapat perbedaan signifikan antara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur PPDB pada tahun ajaran sebelumnya. Melalui aturan ini, Kemendikbud berupaya mendorong pelaksanaan PPDB yang nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa PPDB tahun 2019 merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang sudah dikembangkan. Zonasi pendidikan ini dimaksudkan untuk percepatan pemerataan akses dan kualitas pendidikan nasional.  

 

“Sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang digunakan oleh Kemendikbud dalam upaya untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan, khususnya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Kemudian juga untuk mencari formula penyelesaiannya. Sekaligus juga mencari jalan penyelesaian masalah-masalah itu secara terintegrasi, secara menyeluruh,” tutur Mendikbud.

 

Pelaksanaan PPDB tahun ini diharapkan dapat mendorong sekolah lebih proaktif mendata calon siswa berdasarkan data sebaran anak usia sekolah. Jarak rumah ke sekolah menjadi pertimbangan utama dalam seleksi, bukan nilai rapor maupun hasil Ujian Nasional.

 

“Kita harapkan terjadi perubahan pola penerimaan peserta didik baru yang dari siswa mendaftar ke sekolah, menjadi sekolah yang proaktif mendata atau mendaftar siswa, atau calon peserta didiknya. Karena itu, Kemendikbud berusaha untuk meningkatkan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, terutama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Karena basis siswa itu sebetulnya adalah dari data kependudukan,” jelas Mendikbud.

 

Mendikbud juga meminta agar Pemerintah Daerah segera menetapkan petunjuk teknis (juknis) PPDB dengan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan Pemerintah Daerah harus mengatur kriteria, pembagian zona, dan pendataan siswa di setiap zona. Zona persekolahan dan juknis tersebut harus diterbitkan paling lambat satu bulan sebelum PPDB dimulai dan disosialisasikan kepada masyarakat.  

 

Penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip utama untuk mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Penetapan zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah.

 

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad menyatakan bahwa Dinas Pendidikan baik Kabupaten/Kota dan Provinsi dapat berembuk bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk menyusun prakiraan jumlah siswa yang masuk ke sekolah/madrasah, ataupun kejar paket di suatu zona. Dengan demikian, target wajib belajar 12 tahun dapat lebih mudah dicapai.

 

“Dinas Pendidikan berkewajiban meluaskan zonasi apabila diperlukan agar tidak ada lagi titik-titik tak terjamah yang membuat siswa tidak bisa bersekolah di mana-mana,” kata Dirjen Hamid.

 

Kuota paling sedikit 90 persen dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. Adapun peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Tahun ini, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak lagi menjadi syarat PPDB.

 

Sesuai pasal 23 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, sistem zonasi diterapkan di semua wilayah, kecuali di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) karena faktor geografis yang sukar. Selain itu, juga tidak diterapkan pada sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah swasta, sekolah berasrama dan satuan pendidikan kerja sama yang mengombinasikan kurikulum nasional dengan internasional.

 

Staf Ahli Mendikbud (SAM) bidang Regulasi Chatarina M. Girsang mengatakan, sekolah harus menerapkan keterbukaan informasi dalam pelaksanaan PPDB. Pada PPDB 2018, berdasarkan evaluasi Kemendikbud, cukup banyak sekolah tidak menyampaikan informasi yang benar mengenai jumlah kuota siswa baru. Berdasarkan hasil evaluasi penerapan PPDB tahun 2018 yang lalu, Kemendikbud menemukan masih banyak sekolah yang mengumumkan daya tampung yang tidak sesuai dengan rombongan belajar (rombel) yang ada. Selain itu, masih juga ditemukan sekolah yang daya tampungnya melebihi ketentuan rombel.

 

Melalui Permendikbud yang diterbitkan lima bulan sebelum pelaksanaan PPDB ini, Kemendikbud mengantisipasi potensi praktik kecurangan “jual beli kursi”. “Sekolah tidak boleh membuka rombongan belajar atau kelas baru setelah PPDB ditutup ataupun di tengah tahun ajaran. Penambahan jumlah siswa setelah PPDB usai menjadi indikasi terjadinya praktik kecurangan,” ujar SAM bidang Regulasi.

 

Pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB wajib dilakukan oleh semua pihak, khususnya Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Mendikbud meminta agar pemerintah daerah dapat memastikan sekolah terhindar dari praktik “jual beli kursi”/titipan, ataupun tindakan pelanggaran lain yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi seperti pungutan liar dan “jual beli kursi”, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum.

 

Kemendikbud kembali mengingatkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Pada pasal 38, Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota wajib memiliki dan mengumumkan kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman http://ult.kemdikbud.go.id. (*)

 

 

**Disiapkan oleh Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemenkominfo

 

 

 

Hingga Tahap ke-8 Vokasi Industri, Diikuti 2074 SMK dan 745 Perusahaan

Hingga Tahap ke-8 Vokasi Industri, Diikuti 2074 SMK dan 745 Perusahaan

Hingga Tahap ke-8 Vokasi Industri, Diikuti 2074 SMK dan 745 Perusahaan

Kementerian Perindustrian telah meluncurkan hingga delapan tahap untuk program pendidikan vokasi yang link and match antara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan industri. Sejak digulirkan pada tahun 2017, program ini telah mampu menggandeng sebanyak 2.074 SMK dan 745 perusahaan dari wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.

“Pada tahap kedelapan ini, yang meliputi wilayah Jawa Timur, kami melibatkan 295 SMK dan 97 perusahaan. Sampai saat ini, ada 3.708 perjanjian kerja sama yang sudah ditandatangani, karena satu SMK dapat dibina oleh beberapa perusahaan,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada peluncuran program tersebut di Kawasan Industri Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), Kamis (7/2).

Kegiatan diresmikan secara langsung oleh Menperin bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy serta Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Pada kesempatan ini, dilakukan pula hibah mesin dan peralatan untuk mendukung praktik di SMK, dari 20 perusahaan kepada 113 SMK.

Airlangga memberikan apresiasi terhadap antusiasme SMK dan perusahaan yang sudah mengikuti program yang diinisiasi oleh Kemenperin. “Dua tahun lalu, kami mengawali program link and match vokasi industri dari Provinsi Jawa Timur. Provinsi ini dipilih sebagai lokasi peluncuran yang pertama karena kami menilai Jawa Timur sebagai salah satu wilayah yang sangat concern terhadap pengembangan SMK dan merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan industri tertinggi,” jelasnya.

Untuk itu, agar memberikan dampak yang lebih masif, Kemenperin kembali meluncurkan program pendidikan vokasi industri di Jawa Timur dengan melibatkan perusahaan-perusahaan dan SMK yang belum terfasilitasi pada tahap pertama. “Selanjutnya, kami akan meluncurkan lagi di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah,” imbuhnya.

Menurut Menperin, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, fokus pembangunan nasional pada tahun ini adalah pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas setelah gencar melakukan berbagai pembangunan infrastruktur. “Oleh karenanya, meningkatkan SDM yang kompeten, perlu dilaksanakan program pendidikan dan pelatihan vokasi secara lebih giat,” tuturnya.

Salah satunya menjalankan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK. Upaya ini memerlukan sinergi dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, baik SMK sebagai penyedia lulusan, industri sebagai pengguna, serta pemerintah pusat dan daerah sebagai pembina dan pembuat kebijakan.

Maka itu, Kemenperin bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat kelompok kerja yang akan mengawal pelaksanaan revitalisasi SMK di bidang industri. Sepanjang tahun 2019 nanti, program ini ditargetkan dapat menggaet sebanyak 2.685 SMK dan 750 perusahaan.

“Kami berharap, perusahaan indusri dan SMK yang telah menandatangani perjanjian kerja sama, agar melaksanakan program-program pembinaan dan pengembangan SMK yang telah digariskan. Selanjutnya, pemerintah daerah untuk dapat mendukung program  ini,” tegas Airlangga.

 

Selain program pendidikan vokasi yang link and match antara SMK dan industri, Kemenperin juga menjalakan program lainnya dalam menyiapkan SDM industri yang kompeten, di antaranya melalui pelaksanaan pendidikan vokasi berbasis kompetensi menuju dual system, pembangunan politeknik di kawasan Industri dan Wilayah Pusat pertumbuhan Industri (WPPI).

Kemudian, pelatihan industri berbasis kompetensi dengan sistem 3 in 1 (Pelatihan, Sertifikasi, dan Penempatan Kerja), pembangunan infrastruktur kompetensi (SKKNI, LSP dan Sertifikasi Kompetensi), serta pembangunan pusat inovasi dan pengembangan SDM industri 4.0.

Peluang penyandang disabilitas

Pada kesempatan yang sama, Menperin menyampaikan, peluang kerja di industri bukan hanya untuk masyarakat yang memiliki kelengkapan atau kesempurnaan fisik, tetapi juga dapat diisi oleh para penyandang disabilitas. Pada tanggal 31 Januari lalu, Kemenperin bersama Kementerian Sosial telah membuka diklat sistem 3 in 1 bagi 268 penyandang disabilitas di bidang industri garmen dan alas kaki yang seluruhnya akan ditempatkan bekerja di 11 perusahaan.

“Kami menyambut baik dalam peluncuran program vokasi ini, pembukaan diklat sistem 3 in 1 kali ini juga diikuti oleh 50 orang penyandang disabilitas yang akan ditempatkan bekerja di PT. Pradipta Perkasa Makmur,” ungkapnya. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja penyandang disabilitas di industri tidak kalah dibanding masyarakat umum, sehingga semakin banyak perusahaan yang memberikan kesempatan kerja.

Untuk itu, Kemenperin mendorong perusahaan industri lainnya dapat membuka peluang kerja bagi para penyandang disabilitas sesuai dengan bidang pekerjaan yang bisa dilakukan. Kemenperin akan memfasilitasi pelatihan untuk pembekalan kompetensinya.

Dalam laporannya, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih menyebutkan, pembukaan diklat sistem 3 in 1 kali ini diikuti sebanyak 280 orang. Mereka terdiri dari diklat alas kaki oleh BPIPI Sidoarjo sebanyak 100 orang yang akan ditempatkan bekerja di PT. PEI HAI Jombang dan PT. SCP Jombang, masing-masing sebanyak 50 orang.

Diklat operator mesin industri garmen oleh BDI Surabaya sebanyak 80 orang yang akan ditempatkan bekerja di PT. Sri Rejeki Isman (Sritex) Sukoharjo, serta Diklat elektronika oleh BDI Surabaya sebanyak 50 orang yang akan ditempatkan bekerja di PT. YEMI Pasuruan.

Selanjutnya, diklat Operator Mesin Injeksi Alas Kaki khusus penyandang disabilitas oleh BDI Yogyakarta sebanyak 50 orang (terdiri dari 28 orang disabilitas sensorik rungu wicara, 8 orang disabilitas fisik dan 14 orang disabilitas intelektual) yang akan ditempatkan bekerja pada PT. Pradipta Perkasa Makmur, Jombang.

 

SDM Industri 4.0

Menperin pun mengemukakan, peningkatan kompetensi SDM menjadi salah satu program prioritas pemerintah karena dapat memacu produktivtas dan daya saing sektor industri nasional agar lebih kompetitif di kancah global. Hal ini sesuai dengan implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0.

 

Apalagi, lanjut Airlangga, Indonesia sedang menikmati bonus demografi sampai 10 tahun ke depan, dengan mayoritas penduduk berada pada usia produktif. “Mereka ini harus menjadi aktor-aktor pembangunan atau agen perubahan, sehingga jangan sampai menjadi pengangguran yang justru akan membawa dampak sosial yang besar,” tegasnya.

Guna mengantisipasi hal tersebut yang terkait dengan persaingan global dan memanfaatkan bonus demografi, Kemenperin sedang berupaya menciptakan ekosistem yang mendukung pengembangan industri 4.0.

“Pemerintah telah menetapkan 10 agenda prioritas Making Indonesia 4.0, salah satunya adalah penguatan kualitas SDM melalui redesain kurikulum pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan industri di era industri 4.0 serta program talent mobility untuk profesional,” terangnya.

Dari pelaksanaan program pedidikan vokasi link and match SMK dengan industri, telah tersusun 34 program studi yang sesuai kebutuhan industri saat ini, di antaranya teknik kendaraan ringan, teknik mesin, instalasi listrik, teknik pengelasan, kimia industri, kimia analisis, otomasi industri, konstruksi kapal baja, teknik alat berat, pengecoran logam, perbaikan bodi otomotif, dan kelistrikan kapal.

Selanjutnya, teknik pembuatan benang, pembuatan kain, penyempurnaan tekstil, produksi pakaian jadi atau garmen, teknik furnitur, gambar mesin, fabrikasi logam, kontrol proses, elektronika komunikasi, manajemen pergudangan, dan pelayanan produksi.

Kemenperin juga sedang memfasilitasi pembangunan Pusat Inovasi dan Pengembangan SDM Industri 4.0 di Jakarta dan pusat pelatihan bidang teknologi informasi (big data center and analytic) di Balai Diklat Industri (BDI) Denpasar. “Kami juga membangun pilot project mini plant industry 4.0 pada tiga Politeknik Kemenperin, yaitu Politeknik STTT Bandung, Politeknik ATI Makassar, dan Politeknik ATK Yogyakarta,” ujarnya.

 

Di tengah kondisi perlambatan ekonomi di tingkat global, Kemenperin optimistis memasang target pertumbuhan industri nonmigas sebesar 5,4 persen pada tahun 2019. Adapun sektor-sektor yang diproyeksikan tumbuh tinggi, di antaranya industri makanan dan minuman (9,86%), permesinan (7%), tekstil dan pakaian jadi (5,61%), serta kulit barang dari kulit dan alas kaki (5,40%).

Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.

Surabaya, 7 Februari 2019

BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT

Website               : www.kemenperin.go.id

Email                    : humaskemenperin@gmail.com

Twitter                : @Kemenperin_RI

Facebook            : Kementerian Perindustrian RI

Instagram            : kemenperin_ri

KEMENKES TARGETKAN UNIVERSAL HEALTH COVERAGE

KEMENKES TARGETKAN UNIVERSAL HEALTH COVERAGE

KEMENKES TARGETKAN UNIVERSAL HEALTH COVERAGE

Tangerang, 12 Februari 2019 – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI gelar Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) 2019 di Tangerang, pada 11-13 Februari. Hasil dari Rakerkesnas tahun ini adalah munculnya target Kemenkes yakni meningkatkan cakupan kesehatan semesta (UHC).

Untuk menuju cakupan kesehatan semesta, maka dibutuhkan tenaga, kolaborasi Pusat dan Daerah dalam Penguatan Pelayanan Kesehatan Menuju Cakupan Kesehatan Semesta.

Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek mengatakan cakupan kesehatan semesta bukan hanya pencapaian jumlah orang yang dicakup oleh JKN, melainkan suatu rangkaian upaya yang holistik, strategis, dan integral dari semua upaya pembangunan kesehatan pada seluruh tahapan siklus kehidupan manusia.

“UHC bertumpu pada upaya promotif, preventif termasuk pengendalian penyakit serta pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif dengan mengarusutamakan pelayanan kesehatan primer yang berkualitas,” katanya Selasa (12/2) di Tangerang.

Dalam Sidang Executive Board 144 tahun 2019, telah disepakati WHO 13th General Program of Work untuk mencapai target kesehatan pada tahun 2023 oleh semua negara anggota WHO, termasuk Indonesia.  Target-target tersebut mencakup satu milyar orang mendapatkan manfaat Universal Health Coverage (UHC), satu milyar orang lebih terlindungi dari kedaruratan kesehatan, dan satu milyar orang menikmati  hidup yang lebih baik dan sehat.

Pemerintah bersama masyarakat  berkomitmen untuk mencapai Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage) agar semua orang memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu tanpa hambatan finansial.

Saat ini ada salah pengertian, seakan-akan  cakupan kesehatan semesta sama dengan cakupan kepesertaan semesta dan bila seluruh penduduk Indonesia telah menjadi peserta JKN maka cakupan kesehatan semesta dianggap telah tercapai.

Sebenarnya, cakupan kesehatan semesta telah tercapai kalau masyarakat telah menjadi peserta JKN dan seluruh penduduk sudah memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu, baik upaya promotif, preventif, deteksi dini, pengobatan, rehabilitative  dan paliatif  tanpa terkendala masalah biaya. Jadi jauh lebih kompleks dari sekedar kepesertaan JKN.

“Cakupan kesehatan semesta juga sangat berkaitan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), yang mentargetkan bahwa pada tahun 2030 tidak satupun orang yang tidak menikmati hasil pembangunan berkelanjutan (no one is left behind),” kata Menkes.

Rakerkesnas 2019

Pada 12 – 13 Februari 2019 sebanyak 1.948 orang yang terdiri dari peserta Kemenkes, Unit Pelayanan Teknis (UPT) Vertikal Kemenkes, peserta Daerah (Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia), Lintas Sektor/Lintas Program, Swasta, serta organisasi masyarakat yang berkaitan dengan kesehatan, berkumpul untuk melakukan rapat kerja kesehatan nasional (Rakerkesnas).

Pada Rakerkesnas kali ini ada 8 Side event dalam 8 kelompok untuk membahas issue kesehatan dengan melibatkan peran aktif peserta pertemuan dengan tema antara lain Angka Kematian Ibu/AKI — Angka Kematian Neonatal/AKN, Penyakit Tidak Menular (PTM), Stunting, Imunisasi, Tuberkulosis (TB), digital health/e-health, kesiapan menghadapi bencana (pra dan post), pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan obat, Jaminan Kesehatan Nasional/JKN (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama/FKTP dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut/FKRTL) dan community engagement.

Kegiatan Rakerkesna 2019 diawali dengan Pra Rakernas yang diisi dengan materi Evaluasi Kinerja Pembangunan Kesehatan dan Laporan Perkembangan Hasil Rakernasnas 2018; Evaluasi PISPK, Evaluasi Pelaksanaan Program Dekonsentrasi dan DAK dalam Program dalam Anggaran Kesehatan; Dialog dan Komitmen Menkes dan Eselon 1 dengan dengan para peserta mengangkat tema PTM AKI dan AKN, serta sarasehan Revitalisasi Saka Bakti Husada.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (D2)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

drg. Widyawati, MKM

268 Penyandang Disabilitas Ikuti Diklat 3 in 1 Industri Garmen dan Alas Kaki

268 Penyandang Disabilitas Ikuti Diklat 3 in 1 Industri Garmen dan Alas Kaki

268 Penyandang Disabilitas Ikuti Diklat 3 in 1 Industri Garmen dan Alas Kaki

Jakarta, 30 Januari 2018 – Kementerian Perindustrian dan Kementerian Sosial merealisasikan kesepakatannya untuk memacu kompetensi para penyandang disabilitas agar dapat bekerja di sektor industri. Upaya ini dilakukan melalui pelaksanaan program Diklat 3 in 1 (pelatihan, sertifikasi dan penempatan kerja).

“Diklat ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Nota Kesepahaman yang saya tandatangani bersama Bapak Mensos, akhir Desember lalu,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada Pembukaan Diklat 3 in 1 bagi Penyandang Disabilitas di Akademi Komunitas Tekstil dan Produk Tekstil, Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (31/1).

Menurut Menperin, Diklat 3 in 1 bagi penyandang disabilitas kali ini diarahkan pada sektor industri garmen dan alas kaki. Sebanyak 268 orang menjadi peserta, yang meliputi 204 disabilitas sensorik rungu wicara, 39 disabilitas fisik, dan 25 disabilitas intelektual.

Pelaksanaan Diklat tersebut diselenggarakan secara in house di Balai Diklat Industri Kemenperin dan on site di perusahaan. “Untuk itu, kami terus mendorong perusahaan-perusahaan industri untuk memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sesuai dengan bidang pekerjaan yang bisa dilakukan,” ujarnya.

Airlangga menuturkan, selama ini sektor industri tekstil dan alas kaki mampu memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional, baik itu melalui penerimaan devisa dari ekspor maupun penyerapan tenaga kerja yang jumlahnya cukup besar.

“Apalagi industri tekstil merupakan salah satu sektor yang diprioritaskan pengembangannya dalam memasuki era industri 4.0,” ujarnya. Kemenperin mencatat, kinerja positif industri tekstil dan produk tekstil (TPT), tercermin dari nilai ekspor produk TPT nasional yang menembus hingga USD11,12 miliar pada Januari-Oktober 2018, naik 7,1 persen dibanding periode yang sama di tahun lalu.

Tahun 2019, ekspor TPT diharapkan bisa mencapai USD15 miliar dan menyerap sebanyak 3,11 juta tenaga kerja. Sementara itu, Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) memproyeksi ekspor alas kaki nasional pada 2019 dapat tumbuh dua digit atau sekitar 10 persen seiring adanya pembangunan pabrik di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Guna memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten dari peningkatan investasi sektor manufaktur, Kemenperin menargetkan sebanyak 72.000 orang terlibat dalam program Diklat 3 in 1 pada 2019. Program ini menjadi peluang yang dapat dimanfaatkan oleh para penyandang disabilitas untuk ikut dalam diklat tersebut.

Mereka yang mengikuti diklat, akan mendapatkan sertifikasi kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sesuai bidangnya. Selanjutnya, para lulusan ditempatkan bekerja di 11 perusahaan sektor industri garmen dan alas kaki.

Peserta Diklat alas kaki di Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta yang diikuti sebanyak 103 orang, akan ditempatkan bekerja di PT. Wangta Agung Surabaya (34 orang), PT. Ecco Indonesia Sidoarjo (10 orang), PT. Dwi Prima Sentosa, Ngawi (19 orang), PT. Pradipta Perkasa Makmur, Jombang (26 orang), dan UD. Teratai, Tuban (14 orang).

Sedangkan, peserta Diklat garmen di BDI Surabaya, BDI Jakarta, dan Akademi Komunitas Industri TPT Solo, yang diikuti sebanyak 165 orang akan ditempatkan bekerja di PT. LASPO Boyolali (20 orang), PT. Sri Rejeki Isman Sukoharjo (30 orang), PT. Cahaya Global Apparel Boyolali (20 orang), PT. Globalindo Intimates Klaten (55 orang), PT. Juni Safaritex Boyolali (20 orang), dan PT. Jaya Perkasa Textile Sukoharjo (20 orang).

Menperin menyampaikan apresiasi kepada perusahaan industri yang telah memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, baik yang menerima penempatan kerja dari lulusan diklat kali ini, maupun yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas dari program sebelumnya.

“Program Diklat 3 in 1 telah diselenggarakan Kemenperin sejak tahun 2013 untuk memfasilitasi industri mendapatkan tenaga kerja yang kompeten, serta memberdayakan masyarakat lokal agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha industri dan langsung ditempatkan bekerja pada perusahaan industri,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, program Diklat 3 in 1 sebagai salah satu bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam memenuhi hak para penyandang disabilitas. Untuk itu, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi penyandang disabilitas agar dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka.

“Selain itu, bisa menjadi contoh dan motivasi bagi penyandang disabilitas lainnya di Indonesia.Kami akan terus berupaya untuk memberikan peluang dan akses yang setara bagi penyandang disabilitas di bidang pekerjaan,” tegasnya.

Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.

BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT

Website             : www.kemenperin.go.id

Email                  : humaskemenperin@gmail.com

Twitter              : @Kemenperin_RI

Facebook           : Kementerian Perindustrian RI

Instagram          : kemenperin_ri

Total Realisasi Investasi  Tahun 2018 sebesar Rp 721,3 trilliun, Naik 4,1%

Total Realisasi Investasi Tahun 2018 sebesar Rp 721,3 trilliun, Naik 4,1%

Total Realisasi Investasi  Tahun 2018 sebesar Rp 721,3 trilliun, Naik 4,1%

Jakarta, 30 Januari 2019 – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali menyampaikan data realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) untuk periode tahun 2018 yang mencapai Rp 721,3 triliun, meningkat sebesar 4,1% dibandingkan tahun 2017.  Dibandingkan dengan target realisasi investasi RPJMN sebesar Rp 765 trilliun, investasi tahun 2018 tercapai sebesar 94,3%.     

Total realisasi investasi PMDN tahun 2018 mencapai Rp 328,6 triliun menunjukkan peningkatan sebesar 25,3%, dibandingkan tahun 2017 sebesar Rp 262,3 triliun.  Sedangkan total realisasi investasi PMA tahun 2018 adalah sebesar Rp 392,7 triliun, turun 8,8% dibandingkan realisasi investasi PMA tahun 2017 sebesar Rp 430,5 triliun.

“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya bahwa realisasi tahun 2018 ini merupakan cerminan dari upaya tahun sebelumnya. Kurangnya eksekusi implementasi kebijakan pada tahun lalu berimbas pada perlambatan investasi di tahun ini, disamping adanya hambatan dari faktor eksternal. Transisi perizinan ke sistem OSS sedikit banyak mempengaruhi tren perlambatan investasi di tahun ini, namun kami percaya bahwa realisasi investasi selanjutnya akan meningkat dengan adanya pembenahan sistem OSS dan kebijakan pro investasi  yang lebih nendang dari tahun sebelumnya” jelas Thomas Lembong dalam konferensi pers di kantor BKPM, Jakarta (30/01).

Berdasarkan sektor usaha, (lima besar) realisasi investasi (PMDN & PMA) adalah: Listrik, Gas, dan Air (Rp 117,5 triliun, 16,3%); Transportasi, Gudang, dan Telekomunikasi (Rp 94,9 triliun, 13,1 %); Pertambangan (Rp 73,8 triliun, 10,2 %); Industri Makanan (Rp 68,8 triliun, 9,5 %); dan Perumahan, Kawasan Industri dan Perkantoran (Rp 56,8 triliun, 7,9%).

”Realisasi investasi selama tahun 2018 didominasi oleh sektor infrastruktur seperti pembangkit listrik, jalan tol dan telekomunikasi. Dengan berkembangnya industri telekomunikasi kami mengharapkan di tahun – tahun mendatang industri yang berbasis teknologi digital dan beberapa startups lain yang dikategorikan unicorns dapat terus tumbuh. Hal ini yang menjadi pertimbangan kami untuk memberikan fasilitas fiskal berupa tax holiday untuk industri ekonomi digital” ujar Tom.

Selama tahun 2018 realisasi investasi di Jawa sebesar Rp 405,4 trilliun, meningkat 4,0% dari realisasi investasi tahun 2017 sebesar Rp 389,9 trilliun, dan realisasi investasi di luar Jawa sebesar Rp 315,9 trilliun atau meningkat 4,3% dari realisasi investasi tahun 2017 Rp 302,9 trilliun.

 “Terjadinya peningkatan investasi di luar Jawa sebesar 4,3% dibandingkan dengan tahun 2017 merupakan salah satu pencapaian yang kami percaya dapat lebih meningkat di tahun yang akan datang,” lanjutnya.

Realisasi investasi Januari – Desember (PMA & PMDN) tahun 2018 sebesar Rp 721,3 triliun, berdasarkan lokasi proyek (lima besar) adalah: Jawa Barat (Rp 116,9 triliun, 16,2%); DKI Jakarta (Rp 114,2 triliun, 15,8%); Jawa Tengah (Rp 59,3 triliun, 8,2%); Banten (Rp 56,5 triliun, 7,8%); dan Jawa Timur (Rp 51,2 triliun, 7,1%).

Sedangkan realisasi investasi PMA berdasarkan asal negara (5 besar) adalah: Singapura (US$ 9,2 miliar, 31,4%); Jepang (US$ 4,9 miliar, 16,7%); R. R. Tiongkok (US$ 2,4 miliar, 8,2%); Hong Kong, RRT (US$ 2,0 miliar, 6,8%); dan Malaysia (US$ 1,8 miliar, 6,2%).

Dari total investasi tersebut, realisasi investasi periode Triwulan IV (Oktober – Desember) 2018  menyumbang Rp 185,9 triliun atau 25,8% dari capaian realisasi tahun 2018. Selama Triwulan IV tahun 2018, realisasi PMDN sebesar Rp 86,9 triliun, naik 28,6% dari Rp 67,6 triliun pada periode yang sama tahun 2017, dan PMA sebesar Rp 99,0 triliun, turun 11,6% dari Rp 112,0 triliun pada periode yang sama tahun 2017. 

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal – BKPM, Farah Ratnadewi Indriani menjelaskan, realisasi penyerapan tenaga kerja Indonesia pada Triwulan IV tahun 2018 mencapai 255.239 orang dengan rincian sebanyak 142.478 orang pada proyek PMDN dan sebanyak 112.761 orang pada proyek PMA.  

“Selain ekonomi digital, Indonesia masih memiliki sektor-sektor yang menarik untuk lebih digali lagi di tahun 2019 seperti lifestyle, industri 4.0 dan industri pariwisata memiliki peluang untuk penyerapan tenaga kerja,” jelas Farah.

BKPM juga mencatat realisasi investasi (PMDN & PMA) selama periode Triwulan IV tahun 2018 berdasarkan lokasi proyek (lima besar) adalah: DKI Jakarta (Rp 29,2 triliun, 15,7%); Jawa Barat (Rp 28,5 triliun, 15,3%); Jawa Tengah (Rp 17,3 triliun, 9,3%); Jawa Timur (Rp 15,1 triliun, 8,1%) dan Banten (Rp 10,5 triliun, 5,6%). Sedangkan realisasi investasi (PMDN & PMA) periode Triwulan IV tahun 2018 berdasarkan sektor usaha (5 besar) adalah: Transportasi, Gudang, dan Telekomunikasi (Rp 28,6 triliun, 15,4%), Listrik, Gas, dan Air (Rp 27,3 triliun, 14,7%), Konstruksi (Rp 20,1 triliun, 10,8%); Perumahan, Kawasan Industri dan Perkantoran (Rp 16,0 triliun, 8,6%); dan Pertambangan (Rp 15,3 triliun, 8,2%);

Lima besar negara asal PMA adalah: Singapura (US$ 2,5 miliar, 33,7%); Jepang (US$ 1,2 miliar, 16,2%); Malaysia (US$ 0,6 miliar, 8,0%); R.R. Tiongkok (US$ 0,5 miliar, 7,4%) dan Hong Kong, RRT (US$ 0,4 miliar, 5,1%).

 

Perkembangan Realisasi Investasi 2013 – Desember 2018 : Per Triwulan

 

 

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:

Farah Ratnadewi Indriani

Plt. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Jl. Jend. Gatot Subroto 44, Jakarta 12190, Indonesia

Telepon: 021-5252008 ext.7001

HP: 0811914410 

e-mail: farah@bkpm.go.id

 

 

Lampiran Data Realisasi Investasi PMDN-PMA Triwulan IV Tahun 2018

Terjadi peningkatan realisasi investasi PMDN pada periode Triwulan IV tahun 2018 jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2017 sebesar 28,6%, yaitu dari nilai realisasi investasi Rp 67,6 triliun menjadi Rp 86,9 triliun.

Realisasi investasi PMA pada periode Triwulan IV tahun 2018 jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2017 menurun 11,6%, yaitu dari nilai realisasi investasi Rp 112,0 triliun menjadi Rp 99,0 triliun.

Berikut hal penting dari capaian realisasi investasi PMDN dan PMA pada Triwulan IV tahun 2018:

 

  1. Realisasi Investasi PMDN

Realisasi investasi PMDN berdasarkan sektor usaha (5 besar) adalah: Konstruksi (Rp 18,5 triliun); Transportasi, Gudang dan Telekomunikasi (Rp 14,3 triliun); Industri Makanan (Rp 9,1 triliun); Listrik, Gas dan Air (Rp 8,4 triliun); dan Tanaman Pangan, Perkebunan, dan Peternakan (Rp 8,1 triliun). Apabila seluruh sektor industri digabung maka terlihat industri memberikan kontribusi sebesar Rp 20,4 triliun atau 23,5% dari total PMDN.

Realisasi investasi PMDN berdasarkan lokasi proyek (5 besar) adalah: Jawa Barat (Rp 14,7 triliun); DKI Jakarta (Rp 11,2 triliun); Jawa Timur  (Rp 9,5 triliun); Lampung (Rp 8,0 triliun);  dan Jawa Tengah (Rp 7,0 triliun).

 

  1. Realisasi Investasi PMA

Realisasi investasi PMA berdasarkan sektor usaha (5 besar) adalah: Listrik, Gas, dan Air (US$ 1,4 miliar); Transportasi, Gudang dan Telekomunikasi (US$ 1,1 miliar); Pertambangan (US$ 0,8 miliar); Perumahan, Kawasan Industri dan Perkantoran (US$ 0,7 miliar); dan Industri Logam Dasar, Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya        (US$ 0,5 miliar). Apabila seluruh sektor industri digabung maka terlihat industri memberikan kontribusi sebesar US$ 2,4 miliar atau 32,6% dari total PMA.

Realisasi investasi PMA berdasarkan lokasi proyek (5 besar) adalah: DKI Jakarta (US$ 1,3 miliar); Jawa Barat (US$ 1,0 miliar); Jawa Tengah (US$ 0,8 miliar); Banten (US$ 0,5 miliar); dan Jawa Timur (US$ 0,4 miliar).

Realisasi investasi PMA berdasarkan asal negara (5 besar) adalah: Singapura (US$ 2,5 miliar); Jepang (US$ 1,2 miliar); Malaysia (US$ 0,6 miliar); R.R. Tiongkok (US$ 0,5 miliar) dan Hong Kong, RRT (US$ 0,4 miliar).

 

  1. Sebaran Lokasi Proyek

Pada Triwulan IV tahun 2018, realisasi  investasi di Pulau Jawa sebesar Rp 101,2 triliun dan realisasi investasi di luar Pulau Jawa sebesar Rp 84,7 triliun.

 

  1. Penyerapan Tenaga Kerja Indonesia

Realisasi penyerapan tenaga kerja Indonesia pada Triwulan IV tahun 2018 mencapai 255.239 orang yang terdiri dari 142.478 orang di proyek PMDN dan sebanyak 112.761 orang di proyek PMA.

 

 

Kumulatif Realisasi Investasi Periode Januari – Desember 2018:

  1. Realisasi Investasi PMDN

Realisasi investasi PMDN berdasarkan sektor usaha (5 besar) adalah: Transportasi, Gudang dan Telekomunikasi (Rp 58,7 triliun); Konstruksi (Rp 45,0 triliun); Industri Makanan (Rp 39,1 triliun); Listrik, Gas dan Air (Rp 37,3 triliun); dan Pertambangan (Rp 33,1 triliun). Apabila seluruh sektor industri digabung maka terlihat industri memberikan kontribusi sebesar Rp 83,6 triliun atau 25,5% dari total PMDN.

Realisasi investasi PMDN berdasarkan lokasi proyek (5 besar) adalah: DKI Jakarta (Rp 49,1 triliun); Jawa Barat (Rp 42,3 triliun);  Jawa Timur (Rp 33,3 triliun); Jawa Tengah (Rp 27,5 triliun); dan Kalimantan Timur (Rp 25,9 triliun).

 

  1. Realisasi Investasi PMA

Realisasi investasi PMA berdasarkan sektor usaha (5 besar) adalah: Listrik, Gas dan Air (US$ 4,4 miliar); Perumahan, Kawasan Industri dan Perkantoran (US$ 4,3 miliar);  Pertambangan (US$ 3,0 miliar); Transportasi, Gudang dan Telekomunikasi (US$ 3,0 miliar); dan Industri Logam Dasar, Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya (US$ 2,2 miliar). Apabila seluruh sektor industri digabung maka terlihat industri memberikan kontribusi sebesar US$ 10,3 miliar atau 35,3% dari total PMA.

Realisasi investasi PMA berdasarkan lokasi proyek (5 besar) adalah: Jawa Barat (US$ 5,6 miliar); DKI Jakarta (US$ 4,9 miliar); Banten (US$ 2,8 miliar); Jawa Tengah (US$ 2,4 miliar); dan Jawa Timur (US$ 1,3 miliar).

Realisasi investasi PMA berdasarkan asal negara (5 besar) adalah: Singapura (US$ 9,2 miliar); Jepang (US$ 4,9 miliar); R. R. Tiongkok (US$ 2,4 miliar); Hong Kong, RRT (US$ 2,0 miliar); dan Malaysia (US$ 1,8 miliar).

 

  1. Sebaran Lokasi Proyek

Pada periode Januari – Desember tahun 2018, realisasi investasi di Pulau Jawa sebesar Rp 405,4 triliun dan realisasi investasi di luar Pulau Jawa sebesar Rp 315,9 triliun. Apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2017 realisasi investasi di luar Pulau Jawa sebesar Rp 302,9 triliun terjadi peningkatan realisasi investasi di luar Pulau Jawa sebesar 4,3%.

 

  1. Penyerapan Tenaga Kerja Indonesia

Realisasi penyerapan Tenaga Kerja Indonesia pada periode Januari – Desember 2018 mencapai 960.052 orang yang terdiri dari proyek PMDN sebanyak 469.684 orang dan dari proyek PMA sebanyak 490.368 orang.

 

  1. Realisasi investasi berdasarkan Wilayah pada periode Januari sampai dengan Desember tahun 2018 adalah:
  1. Wilayah Sumatera dengan realisasi investasi sebesar Rp 122,7 triliun (17,0%), terdiri dari PMDN sebesar Rp 57,8 triliun dan PMA sebesar US$ 4,8
  2. Wilayah Jawa dengan realisasi investasi sebesar Rp 405,4 triliun (56,2%), terdiri dari PMDN sebesar Rp 176,9 triliun dan PMA sebesar US$ 17,0 miliar.
  3. Wilayah Kalimantan dengan realisasi investasi sebesar Rp 83,1 triliun (11,5%), terdiri dari PMDN sebesar Rp 56,9 triliun dan PMA sebesar US$ 1,9 miliar.
  4. Wilayah Sulawesi dengan realisasi investasi sebesar Rp 54,6 triliun (7,6%) terdiri dari PMDN sebesar Rp 23,5 triliun dan PMA sebesar US$ 2,3 miliar.
  5. Wilayah Bali dan Nusa Tenggara dengan realisasi investasi sebesar Rp 28,1 triliun (3,9%), terdiri dari PMDN sebesar Rp 9,9 triliun dan PMA sebesar US$ 1,4
  6. Wilayah Maluku dan Papua dengan realisasi investasi sebesar Rp 27,4 triliun (3,8%), terdiri dari PMDN sebesar Rp 3,4 triliun dan PMA sebesar US$ 1,8

 

Jakarta, 30 Januari 2019

Plt. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal

BKPM-RI