by Muhammad Fiqri Baihaqi | Aug 14, 2018 |
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mempublikasikan data realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) periode Triwulan II (April-Juni) Tahun 2018 yang mencapai angka sebesar Rp 176,3 triliun, mengalami peningkatan sebesar 3,1% apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017 (sebesar Rp 170,9 triliun). Realisasi investasi tersebut menyerap 289.843 Tenaga Kerja Indonesia. Sedangkan realisasi investasi PMDN dan PMA selama Januari – Juni tahun 2018 mencapai angka Rp 361,6 triliun. Terlihat kecenderungan terjadinya perlambatan pertumbuhan realisasi investasi menjadi 3,1% (triwulan II tahun 2018 dibanding triwulan II tahun 2017), dari sebelumnya 11,8% (triwulan I tahun 2018 dibanding triwulan I tahun 2017) dan 12,7% (triwulan II tahun 2017 dibanding triwulan II tahun 2016).
“Ada beberapa faktor yang cukup berpengaruh terhadap perlambatan pertumbuhan realisasi investasi triwulan kedua ini dibandingkan dengan triwulan pertama 2018. Harus diakui bahwa gejolak kurs rupiah dan perang dagang Amerika Serikat dengan China telah berdampak pada perlambatan laju investasi. Selain itu, kita juga telah memasuki tahun politik yang akan berlanjut sampai tahun depan. Di tengah kondisi yang penuh dengan ketidakpastian, investasi kelihatannya cenderung melambat dan para investor bersifat wait and see”, demikian kata Thomas Lembong dalam konferensi pers di kantor BKPM, Jakarta, 14 Agustus 2018.
Selama Triwulan II Tahun 2018, realisasi PMDN sebesar Rp 80,6 triliun, naik 32,1% dari Rp 61,0 triliun pada periode yang sama tahun 2017, dan PMA sebesar Rp 95,7 triliun, turun 12,9% dari Rp 109,9 triliun pada periode yang sama tahun 2017.
BKPM juga mencatat realisasi investasi (PMDN & PMA) berdasarkan lokasi proyek (5 besar) adalah: DKI Jakarta (Rp 29,9 triliun, 16,9 %); Jawa Barat (Rp 22,2 triliun, 12,6%); Jawa Timur (Rp 16,0 triliun, 9,1%); Banten (Rp 14,4 triliun, 8,2%); dan Kalimantan Timur (Rp 13,8 triliun, 7,8%).
Sedangkan realisasi investasi (PMDN & PMA) berdasarkan sektor usaha (5 besar) adalah: Pertambangan (Rp 28,2 triliun, 16,0%); Transportasi, Gudang, dan Telekomunikasi (Rp 25,6 triliun, 14,6%); Listrik, Gas, dan Air (Rp 20,8 triliun, 11,8%); Industri Makanan (Rp 17,2 triliun, 9,8%); dan Perumahan, Kawasan Industri, dan Perkantoran (Rp 15,8 triliun, 8,9%);
Lima besar negara asal PMA adalah: Singapura (US$ 2,4 miliar, 33,5%); Jepang (US$ 1,0 miliar, 14,4%); R.R. Tiongkok (US$ 0,7 miliar, 9,4%); Hong Kong, RRT (US$ 0,6 miliar, 8,2%) dan Malaysia (US$ 0,4 miliar, 5,3 %).
Thomas Lembong menambahkan, “Pemerintah akan memastikan bahwa berbagai kemudahan dan penyederhanaan prosedur bagi kegiatan investasi yang sudah dikeluarkan Pemerintah, baik melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri/Lembaga terkait, berjalan dengan baik yang dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha. Untuk itu Pemerintah akan selalu membuka diri terhadap berbagai usaha-usaha perbaikan/penyempurnaan apabila para pelaku usaha masih menemui kendala dan hambatan di lapangan. Koordinasi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah juga akan lebih ditingkatkan untuk lebih mendorong terjadinya peningkatan realisasi investasi di masa mendatang.”
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal – BKPM, Azhar Lubis menjelaskan, realisasi penyerapan tenaga kerja Indonesia pada Triwulan II Tahun 2018 mencapai 289.843 orang dengan rincian sebanyak 133.602 pada proyek PMDN dan sebanyak 156.241 orang pada proyek PMA. Ia juga menjelaskan tentang sebaran investasi di luar Jawa tercatat sebesar Rp 81,9 triliun atau setara dengan 46,5% dari total investasi Triwulan II Tahun 2018.
“Meskipun pertumbuhan investasi melambat, investasi tetap masih dapat menyerap Tenaga Kerja Indonesia langsung yang cukup besar. Di sisi lain, banyak terbuka peluang-peluang usaha yang dapat juga menyerap banyak TKI sebagai akibat dari adanya kegiatan investasi di suatu daerah (multiplier effect). Penyerapan TKI ini sesungguhnya dipahami bahwa peluang bagi tenaga kerja terampil di Indonesia juga semakin terbuka lebar dengan masuknya kegiatan investasi yang juga cenderung menggunakan teknologi terkini,” demikian penjelasan dari Azhar Lubis.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Aug 14, 2018 |
Senja 11 Agustus 2018 menjadi saksi sejarah di sebuah wilayah pedalaman Papua, tepatnya Distrik Puldama, Kabupaten Yahukimo. Tak seperti malam-malam sebelumnya, cahaya lampu menghiasi Honai-honai tempat tinggal warga, memendarkan cahaya di langit Puldama. Setelah 73 tahun hidup dalam gelap, warga Puldama kini bisa merdeka, dapat menikmati terang di waktu malam berkat hadirnya 1.085 paket Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) di wilayah mereka.
Distrik Puldama merupakan salah satu wilayah yang berada di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) yang menjadi prioritas pembagian program LTSHE Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mengandalkan jalur udara untuk transportasi dan logistik, LTSHE pun dikirimkan bertahap ke wilayah yang terdiri dari 8 kampung tersebut, Kampung Puldama, Bako, Semlu, Kasen, Baro, Balsek, Eskok, dan Pamek.
Masing-masing kampung dipisahkan oleh bukit atau jurang, dengan akses menuju dan keluar distrik melalui landasan pesawat kecil (air strip) sepanjang 600 meter yang berada di Kampung Puldama. Belum ada akses jalan darat yang menghubungkan pusat Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Puldama. Hanya ada jalan setapak melalui hutan dan jurang yang ditempuh selama kurang lebih 2 hari berjalan kaki.
Dari Kampung Puldama, warga yang menerima LTSHE memanggul paket berisikan panel surya, 4 lampu LED, kabel/hub, USB charger, dan tiang penyangga menuju Honai mereka masing-masing. Ada kampung yang berjarak 2 kilometer, ada pula kampung terjauh di balik pegunungan yang berjarak lebih dari 15 kilometer.
Di Kampung Kasen, Rimba Kuebu (19 tahun), memasang LTSHE dibantu teknisi pemasang LTSHE dan warga kampungnya. Sekitar 30 Honai di Kampung Kosen malam itu terang benderang. Tak hanya terang, Rimba berharap, hadirnya LTSHE juga turut meningkatkan kesehatan warga Puldama.
“Dulu kami banyak kena sakit pernafasan, mungkin karena tiap malam kami tinggal di Honai toh, kena asap api, biar hangat dan terang. Sekarang sudah ada lampu, bisa jauh-jauh dari api, tidak banyak sakit lagi,” ungkap Bapak beranak satu tersebut saat ditemui malam itu (11/8) di Honai-nya.
Hal ini juga diungkapkan Kepala Puskesmas Puldama, Yakobus Simalya (31 tahun) yang siang itu sempat membantu tetangganya di Kampung Bako memasang LTSHE. “Di sini paling banyak penyakit ISPA, insfeksi saluran pernafasan atas, juga asma, jadi itu kami prediksi karena di Honai dapur itu sangat dekat dengan tempat tidur, mereka hirup asap dari api, ditambah warga sini sering naik turun gunung dengan beban yang cukup berat, udara juga dingin, banyak asma. Jadi sekarang semoga warga bisa lebih sehat ada pembagian lampu (LTSHE) ini, bisa terpisah jauh dapur dengan lampu dan tempat tidur, asap berkurang toh,” ujarnya.
Tak hanya itu, Yakobus berharap hadirnya LTSHE ini akan menjadikan anak-anak juga bisa belajar di Honai mereka saat malam. “Di sini tidak ada anak belajar malam, karena gelap. Sekarang mereka bisa belajar, semoga bisa semakin pintar, bisa lanjut ke sekolah tinggi,” ungkap lulusan D3 Kesehatan dari Sekolah Tinggi di Jayapura itu.
Di Distrik Puldama hanya terdapat 1 Sekolah Dasar Inpres yang menampung lebih dari 600 siswa. SD ini diampu seorang Kepala Sekolah dan 4 orang guru bantu . Untuk melanjutkan ke SMP, anak-anak harus pergi ke Dekai, ibukota Kabupaten Yahukimo, atau ke Wamena dan yang ditempuh melalui perjalanan udara.
Pedalaman Papua Jadi Prioritas
Deretan pegunungan di Kabupaten Yahukimo merupakan salah satu wilayah di Provinsi Papua dengan akses yang sulit untuk dijangkau, Puldama salah satunya.
Berdasarkan letak geografisnya, Yahukimo termasuk daerah tertinggal dengan medan yang sulit dijangkau dan belum teraliri listrik. Oleh karenanya, Yahukimo menjadi salah satu titik prioritas penerima manfaat dari program LTSHE yang dicanangkan Pemerintah sejak tahun 2017 tersebut.
Pada tahun ini Kementerian ESDM menargetkan 175 ribu unit LTSHE dibagikan, menyasar ke 15 provinsi di daerah yang terisolir dan sulit dijangkau jaringan PLN. APBN yang dialokasikan sekitar Rp600 miliar. “Tahun ini lebih dari 175 ribu rumah kita bagikan LTSHE. Tahun depan 150 ribu lagi, kalau bisa ajukan sesegera mungkin, tapi mohon dirawat,” ungkap Menteri ESDM dalam kunjungan kerja ke Jambi (7/8).
Program LTSHE merupakan salah satu instrumen untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat mendapatkan akses energi sebagai upaya mewujudkan energi berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menteri Jonan berharap melalui penerangan listrik rumah akan mampu meningkatkan kualitas hidup dan peningkatan ekonomi masyarakat di daerah tertinggal, terluar dan terdepan. Tahun ini, alokasi LTSHE diprioritaskan untuk masyarakat di wilayah Indonesia Timur yang Rasio Elektrifikasinya masih kurang. Untuk Papua sendiri (Provinsi Papua dan Papua Barat) mendapatkan alokasi LTSHE lebih dari 60 persen.
“Kami prioritaskan lebih dari 60 persen penerima LTSHE ada di tanah Papua. Untuk Distrik Puldama sendiri total ada 1085 paket, 1 paket itu untuk 1 keluarga. Sementara di seluruh kabupaten Yahukimo ada 46.398 unit dibagikan,” terang Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam, Dadan Kusdiana dalam sambutannya sesaat sebelum pemasangan LTSHE di Honai-honai milik warga Distrik Puldama, Yahukimo, Papua, Sabtu (11/8).
Dadan menyebutkan, saat ini Rasio Elektrifikasi Provinsi Papua baru mencapai 72,04%, masih di bawah rasio elektrifikasi nasional yang per Juni 2018 telah mencapai 97,13%, meskipun masih ada yang lebih rendah, yaitu provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan rasio elektrifikasi 60,82%.
Menyoal sumbangan LTSHE pada rasio elektrifikasi, dari total 97,13% rasio elektrifikasi nasional, PLN berkontribusi 94,65%, sementara non PLN (pembangkit off grid) menyumbang 2,36%, sisanya dari LTSHE sebesar 0,12%.
LTSHE sendiri program terobosan Pemerintah dalam menerangi masyarakat yang belum mendapatkan akses listrik khususnya pada desa-desa yang masih gelap gulita, yang jumlahnya mencapai lebih dari 2.500 desa di seluruh Indonesia.
Paket LTSHE akan dibagikan kepada penerima manfaat yang berada di kawasan perbatasan, daerah tertinggal, daerah terisolir dan pulau terdepan atau jauh dari jangkauan PLN. Hal ini merupakan perwujudan dari Nawacita Jokowi-JK khususnya Nawacita ke-3, membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
#PuldamaTerang
Tim Komunikasi ESDM dan Kementerian Kominfo
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Aug 3, 2018 |
Pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan membawa semangat baru dalam upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional. Setelah puluhan tahun merdeka, akhirnya Republik Indonesia memiliki sebuah panduan dalam upaya menjalankan amanat Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945 untuk memajukan kebudayaan. Hal ini sejalan pula dengan amanat Presiden Republik Indonesia agar memberikan peran strategis bagi kebudayaan nasional dalam pembangunan.
Presiden Jokowi menginginkan adanya keseimbangan antara infrastruktur keras yang saat ini gencar dibangun di berbagai wilayah di tanah air, dengan infrastruktur lunak dalam wujud karakter dan jatidiri bangsa yang dikembangkan lewat jalan kebudayaan. Untuk itulah diperlukan kebijakan makro kebudayaan dalam rangka proses pembudayaan manusia. “Kita ‘kan terlalu sering berbicara masalah infrastruktur yang keras. Mengenai jalan, mengenai jembatan, mengenai pelabuhan. Tidak pernah kita berbicara mengenai infrastruktur lunak, yaitu kebudayaan,” diungkapkan Presiden Jokowi usai bertemu dengan para budayawan beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan lain, Presiden juga berpesan agar generasi muda tidak melupakan akar budaya bangsa. Generasi penerus bangsa tidak boleh kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia.
“Kita ingin agar kebudayaan menjadi nafas dari kelangsungan hidup bangsa, menjadi darah kepribadian, menjadi mentalitas dan nilai-nilai kebangsaan anak didik kita,” tuturnya di pembukaan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018 yang lalu.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa pengesahan UU Pemajuan Kebudayaan merupakan wujud konkret perhatian pemerintah terhadap kebudayaan nasional.
”Adanya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan memberikan arah dan platform ke mana budaya daerah dan nasional mau dibawa. Selama ini, belum ada landasan strategis soal kebudayaan,” jelas Muhadjir.
Sebagai negara adidaya di bidang kebudayaan, Indonesia berpotensi besar dalam mempengaruhi peradaban dunia. Mendikbud berharap pemerintah daerah menaruh perhatian dalam memajukan kebudayaan di daerah. Tahun depan, pemerintah pusat akan menggulirkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk bidang kebudayaan. Untuk itulah strategi pemajuan kebudayaan yang disusun dari akar rumput, dimulai dari tingkat kabupaten/kota, kemudian provinsi, dalam bentuk PPKD sampai tingkat nasional dalam bentuk Strategi Kebudayaan akan memainkan peranan penting dalam implementasi pemajuan kebudayaan di lapangan.
Direktur Jenderal Kebudayaan (Dirjenbud) Hilmar Farid menjelaskan bahwa pemajuan kebudayaan yang dimaksud dalam undang-undang bertujuan meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia. Proses pemajuan kebudayaan dilakukan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional Indonesia. Sesuai undang-undang, terdapat 10 obyek pemajuan kebudayaan, yakni tradisi lisan, manuskrip, adat-istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
“Pemajuan kebudayaan dilaksanakan dengan berpedoman pada Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Strategi Kebudayaan yang disusun berdasarkan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Kongres Kebudayaan yang akan digelar tahun depan, serta Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan,” dijelaskan Dirjenbud.
Strategi pemajuan kebudayaan akan menjadi dasar perumusan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan yang menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang di bidang kebudayaan. Pengarusutamaan kebudayaan dalam pembangunan nasional dipandang sangat strategis dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan akan dijadikan dasar bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024. Dalam waktu bersamaan, pemerintah juga akan membentuk sistem pendataan kebudayaan terpadu yang mengintegrasikan seluruh data kebudayaan dari berbagai sumber. “Rencana Induk itu akan menjadi dokumen pedoman bagi pemerintah pusat dalam melaksanakan pemajuan kebudayaan. Ini merupakan penerjemahan Strategi Kebudayaan dalam bentuk rencana program kerja pemerintah. Kebudayaan akan terlihat sebagai sektor yang dijalankan oleh berbagai Kementerian dan Lembaga. Bukan hanya Direktorat Jenderal Kebudayaan saja,” kata Hilmar.
Penyusunan strategi pemajuan kebudayaan dilaksanakan secara bertahap, dimulai dengan masa persiapan mulai Februari hingga Maret 2018. Masa persiapan ini diisi dengan lokakarya penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) di 20 klaster kerja. Pada bulan Mei dan Juni 2018 tahapan penyusunan memasuki masa pra kongres 1, yaitu penyusunan PPKD kabupaten/kota untuk kemudian ditetapkan oleh bupati/walikota.
Selanjutnya, pada bulan Juli sampai dengan September 2018 masuk tahapan pra-kongres 2, yaitu penyusunan PPKD provinsi yang kemudian ditetapkan oleh gubernur. Tahap terakhir, pada bulan Oktober sampai dengan Desember 2018, penyusunan Strategi Kebudayaan dilakukan pada 16-18 November 2018. Diharapkan, nantinya strategi kebudayaan nasional akan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada momen Kongres Kebudayaan (KKI) 2018.
Bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong penyelesaian target penyusunan PPKD tingkat pemerintah provinsi.
PPKD sangat penting dalam merumuskan strategi pemajuan kebudayaan yang berasal dari masing-masing wilayah di tanah air. Penyusunan PPKD tingkat provinsi ini harus berdasarkan PPKD tingkat kabupaten/kota yang dijadwalkan berakhir sampai dengan 31 Agustus 2018. Diharapkan melalui pendampingan dari Direktorat Jenderal Kebudayaan, pemerintah daerah dapat segera menyelesaikan PPKD yang berisi data kondisi faktual obyek pemajuan kebudayaan, permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya pemajuan kebudayaan, dan rekomendasi penyelesaiannya.(*)
**disiapkan oleh Tim Komunikasi Pemerintah Kemenkominfo dan Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Aug 1, 2018 |
Indonesia berkomitmen untuk mencapai eliminasi penyakit campak (measles) dan pengendalian penyakit Rubella (Congenital Rubella Syndrome) pada tahun 2020. Salah satu strateginya dengan melaksanakan Kampanye dan Introduksi Imunisasi Measles Rubella (MR).
Kampanye Imunisasi MR yang dilaksanakan dua fase, pada Agustus-September 2017 dan bulan yang sama pada tahun 2018 adalah suatu kegiatan imunisasi secara massal. Upaya ini untuk memutuskan transmisi penularan virus campak dan rubella secara cepat, tanpa mempertimbangkan status imunisasi sebelumnya.
“Kalau kena rubella, mungkin tidak meninggal, tapi cacatnya luar biasa, bisa mengalami kebutaan, ketulian. Kita cegah ini dengan imunisasi,” kata Menkes RI Prof Nila F. Moeloek. Ia menekankan pentingnya imunisasi sebagai antibodi dan proteksi dari penyakit.
Tidak ada pengobatan untuk penyakit campak dan rubella, namun penyakit ini dapat dicegah. Imunisasi dengan vaksin MR adalah pencegahan terbaik untuk kedua penyakit ini. Satu vaksin mencegah dua penyakit sekaligus.
Imunisasi MR diberikan pada anak usia 9 bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun selama masa kampanye. Imunisasi MR masuk ke dalam jadwal imunisasi rutin segera setelah masa kampanye berakhir, diberikan pada anak usia 9 bulan, 18 bulan dan anak kelas 1 SD/sederajat tanpa dipungut biaya.
Untuk dapat memutuskan mata rantai penularan penyakit campak dan rubella maka diperlukan cakupan imunisasi minimal 95%. Dengan cakupan imunisasi MR yang tinggi pada sasaran usia 9 bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun ini juga dapat melindungi kelompok usia yang lebih besar termasuk ibu hamil agar tidak tertular virus Rubella, karena sekitar 80% sirkulasi virus campak dan rubella terjadi pada usia tersebut.
Kampanye imunisasi MR fase I telah dilaksanakan selama Agustus-September 2017 untuk seluruh wilayah di pulau Jawa dan telah berhasil mencapai target cakupan nasional 100,98% dengan jumlah anak yang telah diimunisasi adalah 35.307.148 anak.
Dilanjutkan Kampanye Imunisasi MR fase II akan dilaksanakan pada bulan Agustus-September 2018 untuk seluruh wilayah di luar pulau Jawa dengan jumlah sasaran sekitar 31.963.154 anak.
Pada bulan Agustus, imunisasi MR diberikan untuk Anak Usia Sekolah di sekolah-sekolah (SD/MI/ Sederajat, SMP/MTS/sederajat), dan pada bulan September diberikan di Posyandu, Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan lainnya untuk bayi dan anak yang belum bersekolah dan anak usia sekolah yang tidak bersekolah.
Melalui kegiatan kampanye dan introduksi imunisasi MR dengan cakupan yang tinggi, diharapkan akan tercapai eliminasi penyakit campak dan pengendalian penyakit rubella sehingga anak-anak Indonesia dapat terlidungi dari penyakit berbahaya dan menimbulkan kecacatan.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (myg)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM