Gunung Mas – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Bagian Organisasi  Sekretariat Daerah menggelar rapat terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2018 kegiatan dilaksanakan di ruang rapat lantai I Kantor Bupati, Rabu (24/4/2018). Standar Pelayanan minimal (SPM) adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal (PP Nomor 65 Tahun 2015, Pasal 1). 

Dalam arahan Sekda terkait dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2018 mengatakan jangan buat SPM-nya muluk-muluk yang tidak bisa kita capai, karena resikonya tahun 2019  itu harus semua mencapai 100 %  kalau tidak mencapai Kepala Daerahnya akan ditegur dan mendapat sangsi administratif.

Standard pelayanan minimal adalah salah satu instrumen desentralisasi dan otonomi daerah untuk mengendalikan agar pelayanan dasar dipadukan, diperhatikan serta diprioritaskan oleh pemerintah daerah.

Ini merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.

“Lanjut Sekda hemat saya tidak banyak yang kita bicarakan hari ini, mohon kepada teman-teman segera bekerja mungkin dan menyusun  SPM-nya  untuk tahun 2018 sehingga kalau kita mau coba di tahun 2018 ini seperti apa capaianya kita bisa mendapatkan gambaranya di tahun 2019,” terang Sekda.

Turut hadir mendampingi  Sekda Drs. Yansiterson, M.Si dalam rapat Rapat Terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2018, Asisten II Agung, SE, Kabag Organisasi  Sekretariat Daerah Kabupten Gunung Mas Aprianto, SE.,M.Si, yang mewakili  Kepala OPD yang terkait serta peserta rapat lainnya.

Press Release Bidang Pengelolaan Informasi Publik.

× Lapor Pak Bupati !