Gunung Mas – Pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) membentuk atau mendirikan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) upaya pencegahan dan pendampingan. Hal itu dijelaskan Kepala DP3A Gumas Rumbun bahwa tujuan dari PUSPAGA ini sendiri harus tersedianya tempat keluarga atau orang tua yang bertanggung jawab terhadap ibu dan anak sehingga diberikan pendidikan yang bisa memberi solusi.

“Pencegahan KDRT harus hadir pusat pembelajaran sendiri kita adakan layanan one stop service atau satu pintu keluaga berbasis hak anak dalam mengasuh dan melindungi hak mereka,” ucap Rumbun saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/4) siang.

Dengan dibentuknya PUSPAGA lanjut Rumbun, juga sebagai unit layanan secara tidak langsung sebagai upaya untuk menyatukan dua kekuatan antara tanggung jawab orang tua dan kewajiban pemerintah untuk membantu mengatasi masalah keluarga.

“Kebijakan yang kita ambil sesuai UU No.23 Tahun 2002 Jo UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dan UU yang sudah ditetapkan No 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia (HAM) karena hak perempuan dan anak sepenuhnya tanggung jawab Negara yang dilaksanakan oleh pemerintah,” terangnya.

Sementara itu Kasi PUG Bidang Perlindungan Perempuan dan Kulitas Keluaga, Elkewirke menerangakan alur layanan pasif secara keseluruhan dimulai adanya kunjungan dari klien yan dilakukan baik orang tua anak atau wali. Dan juga layanan aktif pertamanya untuk mendapatkan informasi dan layanan konseling.

“Kita juga dalam program PUSPAGA sendiri ada menyediakan tenaga konseling dari tenaga ahli physikologi gunanya untuk peningkatan kualitas hidup anak terlebih keluarga,” imbuh Istri Wakil Ketua I DPRD Gumas ini.

Press Release Bidang Pengelolaan Informasi Publik.

× Lapor Pak Bupati !