Gunung Mas  – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, (Gumas) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar Sosialisasi dan Penandatanganan Pakta Integritas, dalam Pengelolaan dana Desa kepada Kepala Desa se-Kabupaten Gunung Mas serta Penandatanganan Komitmen, bersama Pemerintah bagi seluruh Kades berjumlah 114 (Seratus empat belas) Kepala Desa kegiatan dilaksanakan di GPU Damang Batu, Selasa (9/55/2018).

Turut hadir, yang mewakili Kejati Kalteng Agus Widodo Koordinator Pidana Kasus, Kejari Gunuing Mas Koswara, SH.MH, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Yulius Agau, S.Sos, Camat se-Kabupaten Gunung Mas serta Kades se-Kabupaten Gunung Mas.

Bupati Gunung Mas Drs. Arton S. Dohong dalam sambutannya mengatakan, kepada Kepala Desa agar saudara – saudari memegang teguh mentaati dan melaksanakan apa yang telah menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa di dalam pakta integritas dan komitmen bersama yang saudara -saudari akan tanda tangani nanti.

Apabila Pemerintah Desa melanggar butir-butir kesepakatan dalam Pakta Integritas dan Komitmen Bersama tersebut, maka sudah barang tentu akan dikenakan sanksi, baik itu berupa sanksi moral, bahkan hingga sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan juga hal yang penting lainnya yang perlu saya sampaiakan untuk tahun 2018. Informasi terbaru didapat bahwa batas untuk tahap 1 (satu) penyaluran Dana Desa adalah sampai dengan minggu pertama bulan juni, apabila samapai batas waktu yang telah ditentukan tersebut Dana Desa tidak juga terserap, maka DD tahap pertama akan dianggap hangus.

“Kepada seluruh Camat agar lebih tanggap dan berperan lebih aktif dalam menyikpi setiap permasalahan yang terjadi di desa-desa di wilayah kerja saudara, agar segera mengambil langkah-langkah nyata memacu percepatan penyusunan dan pengevaluasian APBDesa Tahun anggaran 2018, untuk percepatan pengajuan penyaluran ADD dan Dana Desa,” pungkas Bupati Gunung Mas.

Dlam sambuatan Kejari Gunung Mas Koswara, SH.MH menyampaikan penandatanganan Pakta Integritas oleh para Kepala Desa ini merupakan program Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah agar supaya para kepala Desa mempunyai komitmen bersama untuk menggunakan dana Desa sesuai kententuan demi terciptanya Desa yang mandiri dan sejahtera, sebagaimana program nawacita Pemerintah yang ke-3 yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah.

“Untuk Kabupaten Gunung Mas saja Tahun kemaren kita sudah tipikorkan Kades Tumbang Pasangon karena melakukan perbuatan korupsi ini harus menjadi contoh bagi kita semua para Kepala Desa dan perangkat Desa supaya jangan main main dan mengambil keuntungan pribadi dalam mengelola dana Desa,” terang Kejari Gunung Mas Koswara, SH.MH.

Sementara itu, yang mewakili Kejati Kalteng Agus Widodo mengemukakan, Undang-Undang Desa telah menempatkan bahwa Desa merupakan ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan dan juga diberikan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan perekonomian.

“Terkait dengan bentuk konsekuensi adanya kebijakan akan tekat dan tujuan besar tersebut, maka dalam tiga tahun belakangan ini pemerintah telah mengucurkan Dana yang setiap tahun makin bertambah dan akan terus ditambah, ditahun 2018 ini alokasi Dana Desa dalam APBN mencapai 60 triliun,” jelasnya.

Press Release Bidang Pengelolaan Informasi Publik.