Gunung Mas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melantik Damang Kepala Adat wilayah kedamangan, Kecamatan Kurun Yehuda I Emun. Hal itu bertujuan untuk bisa menjalankan tugas dan fungsi juga peranan yang memadai dengan didukung oleh kelembagaan adat dayak.
Bupati Gumas Arton S. Dohong mengatakan bahwa lahirnya peraturan daerah (Perda) No .33 tetang kelembagaan adat dayak. Sehingga bisa hidup tumbuh dan berkembang, yang juga memiliki peranan penting bagi kehidupan, dan keberadaan masyarakat adat dayak juga sebagai komitmen kebangsaan bhineka tunggal ika.
“Maka dengan dilantiknya damang kepala adat kuala kurun ini, semoga bisa memberikan kewenangan dan tugas juga fungsi yang juga didukung kelembagaan adat dayak. Oleh sebab itu perlu kita ketahui bersama masa jabatan damang selama enam tahun dari 2018-2024,” kata Arton saat membacakan sambutanya di kantor DAD, Selasa (16/10) siang.
Dikatakannya, perlu diketahui juga damang kepala adat berkedudukan di ibukota kecamatan, karena sebagai mitra camat, dan mitra dewan adat, yang bertugas dalam bidang pelestarian pengembangan dan pemberdayaan adat istiadat kebiasaan-kebisaan dan berfunsi sebagai penegak hukum adat di daerah setempat.
“Damang juga harus tau fungsi dan kewengannya sebagai penegak hukum adat dayak dalam wilayah kedamangan kecamatan hal ini untuk kelancaran pelaksanaan tugas dibantu oleh kerapatan mantir perdamaian adat atau let adat tingkat kecamatan dan tingkat desa atau kelurahan,” terangnya.
Selain itu dia berharap, pada saat memulai melaksanakan tugas dagar dapat memberikan contoh, tauladan yang baik dalam memimpin penyelengaraan kedamangan kecamatan, dan juga dituntut untuk aktif melaksanakan tugas kepada bangsa terutama di dearah tempat bekerja dan juga bisa memberikan kontribusi baik berupa tenaga maupun pikiran.
“Saya berharap pada saat memulainya tugas supaya bisa memberikan contoh kepada masyarakat dan juga saudara Yehuda dituntut aktif. Dan juga bisa menjaga kebersamaan dan hubungan yang harmonis dengan kerapatan mantir baik ditingkat kecamatan sampai kepada tingkat desa atau kelurahan, maka ini sangat perlu diusahakan,” pungkas Arton (nya)