KUALA KURUN gunungmaskab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas sudah melakukan pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Senin (14/12/2020).
Hasilnya, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah nomor urut 1 Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar, menang telak atas paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng nomor urut 2 Sugianto Sabran-Edy Pratowo. Paslon Ben-Ujang memperoleh 37.023 suara, sedangkan paslon Sugianto-Edy memperoleh 8.644 suara.
“Jumlah suara sah di kabupaten ini adalah sebanyak 45.667, dimana terdapat suara tidak sah sebanyak 509. Untuk jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 46.176,” kata Ketua KPU Gumas Stepenson.
Tingkat partisipasi masyarakat memang tidak dapat mencapai target yang ditetapkan secara nasional. Persentase kehadiran pemilih di Gumas hanya 59 persen, memang jauh dari target nasional.
Walau demikian, dia bersyukur seluruh tahapan Pilgub dan Wagub Kalteng 2020 di Gumas berjalan baik, aman dan lancar, termasuk tahap rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten.
Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara berjalan baik, yakni semua dokumen yang ditampilkan memiliki kesesuaian, baik dengan Badan Pengawas Pemilu Gumas maupun saksi masing-masing paslon.
Hal tersebut tak lepas dari kinerja dan dukungan panitia pemilihan kecamatan se-Gumas, Bawaslu, dan pihak terkait lainnya. TNI dan Polri, lanjut dia, juga banyak berperan dalam mengamankan setiap tahapan pemilihan.
“Besok kami langsung menyampaikan hasil atau sertifikat penghitungan ini ke KPU Kalteng, untuk selanjutnya kita menunggu jadwal pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi,” jelas Stepenson.
Ketua Bawaslu Gumas Walman Tristianto menegaskan, pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Dia bersyukur pleno berjalan dengan baik.
Sejak awal pihaknya memberi arahan kepada seluruh panitia pengawas kecamatan, jika terjadi perselisihan hasil di bawah hendaknya langsung diselesaikan di tingkat kecamatan.
“Artinya dilakukan perbaikan. Jadi di tingkat kabupaten hanya kesalahan pengisian atau penulisan, tapi tidak berpengaruh ke hasil perolehan paslon,” terangnya.
Hingga Senin (14/12/2020), Bawaslu Gumas juga tidak menerima adanya laporan atau aduan dari tim paslon, baik paslon nomor urut 1 maupun nomor urut 2. Batas penyampaian laporan atau aduan adalah tujuh hari setelah pemungutan suara.
Sementara itu Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman bersyukur, sejauh ini setiap tahapan pemilihan berjalan baik, aman dan lancar. Itu semua tak lepas dari dukungan seluruh pihak di kabupaten, khususnya masyarakat.
Dia menyebut, pelaksanaan Pilgub dan Wagub Kalteng 2020 merupakan pengalaman berharga bagi seluruh pihak, karena baru kali ini pemilihan dilakukan di tengah pandemi COVID-19. Dia berharap nantinya tidak ada klaster baru usai pelaksanaan pemilihan.
“Kami juga akan melaksanakan pengamanan untuk tahapan selanjutnya, yakni pergeseran logistik ke provinsi dan menunggu apa ada tim paslon yang melakukan gugatan. Semoga semua berjalan lancar, hingga selesainya tahapan Pilgub dan Wagub Kalteng 2020,” kata Kapolres Gumas.