Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Sekrestaris Daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Yansiterson memimpin Rapat Koordinasi Satgas Kabupaten Gunung Mas yang dihadiri oleh masing – masing bidang gugus tugas penanganan Covid-19 serta unsur Forkopimda Kabupaten Gunung Mas, bertempat di ruang rapat lantai I Kantor Bupati Gunung Mas, Jumat (15/1/2020).

Kepala Dinas Kesehatan dr. Maria mengatakan jumlah orang yang isolasi mandiri di Kabupaten Gunung Mas berjumlah 46 orang, dan isolasi di RSUD Kuala Kurun 2 orang. Bertambah di Kabupaten Gunung Mas di daerah yang pertama Kurun, dan didaerah Tumbang Manyangan, kemudian yang kedua didaerah Rungan dan yang ketiga cukup banyak kasusnya ada 14 kasus yaitu didaerah Tehang. Penambahan kasus besar yang ada di Kabupaten Gunung Mas polanya seperti libur panjang sebelumnya, beberapa pada saat libur panjang kasus positif Covid-19 meningkat karena terjadinya perpindahan dan pergerakan warga kita, itu tidak berada di Kabupaten Gunung Mas, contohnya di Tehang, bukan orang Tehang yang bergerak keluar tetapi anaknya dari Palangka Raya datang ke Tehang pada saat liburan natal.

Ketika anaknya kembali dan ternyata bergejala setelah diswab dinyatakan positif dan keluarganya satu rumah positif. Tanpa ada peran serta masyarakat untuk melakukan 3 M kasus akan tetap seperti ini, tetap menanjak,” ujarnya.

Kadis Kesehatan Kabupaten Gunung Mas dr. Maria menjelaskan, Vaksin di Kabupaten Gunung Mas sebanyak 560 dosis diterima tanggal 9 Januari 2021 sesuai dengan petunjuk dan jadwal yang diberikan oleh Kemenkes, memang jumlah vaksin yang diterima itu belum mencukupi kalau harus di injeksikan kepada seluruh petugas kesehatan yang ada di Kabupaten Gunung Mas, tetapi itu tidak menjadi halangan karena ditetapkan Februari nanti mungkin akan di distribusikan Vaksin berikutnya.

Pada saat rapat Ketua Pelaksanaan Harian Kabupaten Gunung Mas Yansiterson menyampaikan, Perbup Nomor 33 segera dikonversi jadi Raperda, sebelumnya disampaikan terlebih dahulu ke Kejari, Pengadilan Negeri untuk masukan dalam Naskah Perda untuk diproses lebih lanjut, “perubahan Perbup menjadi Perda dalam penanganan Covid-19 sehingga lebih kuat lagi penerapan Protokol Kesehatannya.”

Peran humas dicermati dibagian komunikasi publik, fokus terhadap penanganan Covid-19, melaksnakan pengumpulan, validasi dan pengolahan data dan informasi, melakukan koordinasi dengan bidang lainnya, untuk mendapatkan laporan update status/situs, hal-hal prioritas yang perlu menjadi perhatian dan mendapatkan dukungan dari satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Gunung Mas.

“Sekda Yansiterson juga menegaskan, tetap terus ditingkatkan tentang pengawasan protokol kesehatan (Prokes) kebidangnya masing-masing, dan juga banyak masyarakat kurang sadar dan mengabaikan Prokes,” pungkasnya.