Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas menggelar acara Forum Group Discussion II kegiatan Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Aula Hotel Zefanya, Kamis (2/9/2021).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Richard membacakan Sambutan tertulis Sekda Gumas mengatakan hasil dari sejumlah rangkaian kegiatan tersebut adalah telah tersusun naskah akademik serta tersusunnya draft rancangan peraturan daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Kabupaten Gunung Mas.

Foto : Asisten Perekonomian dan Pembangunan Richard membacakan Sambutan tertulis Sekda Gumas.
Menurut Richard, melalui kegiatan ini diharapkan terciptanya kesepakatan mengenai finalisasi naskah akademik serta masukan dari berbagai perangkat daerah terkait penyempurnaan draft rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Gunung Mas.
Dalam penyusunan perda air limbah domestik di Kabupaten Gunung Mas diharapkan adanya sinkronisasi dengan omnibus law yang telah dikeluarkan oleh pusat, mengubah pola hidup masyarakat menjadi lebih sehat, memberikan perlindungan terhadap kelestarian lingkungan dalam kaitannya dengan pengendalian pencemaran air dan tanah.
Selanjutnya menyediakan retribusi penyelenggaraan pengelolaan limbah domestik yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, membuka peluang usaha bagi masyarakat dan menyediakan reward and punishment terkait dengan penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik.
“Kepada tim penyusun untuk tetap melaksanakan rangkaian kegiatan pendampingan penyusunan dengan baik dan tetap mengawal proses raperda ini hingga sampai pada penetapan peraturan daerah,” tegas Richard.
Sementara itu Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Ibar P. Sebuah mengatakan pemerintah saat ini sedang bekerja optimal untuk mencapai target akses dasar sanitasi yang layak dan berkelanjutan sebagai salah satu target Sustainable Development Goals (SDGs).
Selain itu target capaian 100-0-100 yang dicanangkan Pemerintah Pusat yang 100% akses layanan air minum, 0% kawasan kumuh dan 100% akses layanan sanitasi. Hal ini menjadi tugas kita bersama yaitu Pemerintah Pusat, Kab./Kota, Kecamatan hingga desa, termasuk di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR adalah salah satu Direktorat Jenderal dan Kementerian yang memikirkan lebih lanjut bagaimana pengelolaan dan pengolahan sanitasi ke depan bagi Negara Indonesia, selain Bappenas, Kemenkes, Kemendagri dan Kemendes,” ucapnya.
Untuk itu pentingnya Peraturan Daerah tentang pengelolaan Air Limbah Domestik atau Air Limbah Rumah Tangga sangat diperlukan. Maksud dan tujuannya supaya Pemerintah Kabupaten memiliki dasar hukum yang jelas dan lebih proaktif mengatur, menyelenggarakan dan mengendalikan kegiatan pengelolaan air limbah domestik, serta pemanfaatan sarana dan prasarana air limbah domestik di Kabupaten Gunung Mas dapat terjamin, serta berdaya guna dan berkelanjutan.
Pada kesempatan ini Asisten didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas Bayern.