Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Rumah kantor (Rukan) Bhabinkamtibmas merupakan salah satu kantor yang digunakan untuk mendekatkan tiga pilar dengan masyarakat, segala masalah non pidana yang bisa diselesaikan secara mediasi tanpa harus dilanjutkan ke jalur hukum.
Seperti halnya Rukan Bhabinkamtibmas Polsek Sepang, Polres Gunung Mas (Gumas) jajaran Polda Kalteng yang berada di Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang.
Kapolsek Sepang Ipda Neno Effendo, S.H., menjelaskan fungsi dari Rukan Bhabinkamtibmas ini agar lebih mempermudah memberikan pelayanan kepada masyarakat terlebih di Desa-Desa wilayah Kecamatan Sepang.
“Di Rukan Bhabinkamtibmas, masyarakat bisa menanyakan informasi seputar pelayanan seperti mengurus SKCK, SIM serta Surat Ijin Keramaian supaya tak bolak-balik ke Polsek atau Polres,” terang Neno.
Pria Lulusan Setukpa Tahun 2019 ini menambahkan, Rukan Bhabinkamtibmas tersebut buka selama 24 jam untuk melayani masyarakat.
“Kami juga berharap fasilitas ini menjadi sarana untuk meminimalisir konflik di masyarakat, hal-hal yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan akan lebih baik,” tandasnya.