Kerusakan Jalan Kuala Kurun – Bukit Liti Tanggung Jawab Investor

Kerusakan Jalan Kuala Kurun – Bukit Liti Tanggung Jawab Investor

Kerusakan Jalan Kuala Kurun – Bukit Liti Tanggung Jawab Investor

FOTO : Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong saat berikan statement terkait hasil rapat perbaikan jalan dari Kuala Kurun hingga Bukit Liti, Kabupaten Pulang Pisau di GPU Damang Batu, Senin (7/6/2021).

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id  – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas gelar rapat tindak lanjut penanganan jalan rusak ruas Jalan Kuala Kurun – Bawan – Bukit Liti di GPU Damang Batu Kota Kuala Kurun, Senin (7/6/2021).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut arahan dari Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 20 Mei 2021 dan surat edaran Nomor 551.2/DISHUB tentang pengawasan terhadap mobil barang atas pelanggaran muatan lebih (over loading) atau pelanggaran ukuran lebih (over dimension) pada tanggal 30 April 2021.

Rapat dihadiri langsung Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy, Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, Saring, Kapolres Gunung Mas, AKBP Rudi Asriman mewakili Ditlantas Polda Kalteng lalu Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah. Hadir pula perwakilan perusahan besar swasta (PBS), pertambangan, perkebunan dan kehutanan yang berinvestasi di Kabupaten Gunung Mas.

Usai kegiatan, Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menuturkan bahwa hasil tersebut disepakati beberapa hal, yakni setiap perusahan yang berinvestasi di Gunung Mas bersepakat untuk memperbaiki jalan yang rusak dari Bukit Liti, Kabupaten Pulang Pisau hingga Kuala Kurun.

“Polanya kita akan serahkan ke pihak investor untuk memperbaiki jalan menggunakan dana CSR mereka dengan menunjuk kontraktor yang berkompeten. Tentunya secara teknis akan diawasi langsung Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah,” jelasnya.

Bupati menegaskan agar pihak investor dan kontraktor yang bakal menangani jalan selalu berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk Dinas Perhubungan Kalteng, Inspektorat, semua stakeholder dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.

“Pemkab Gunung Mas bersama Pemprov Kalteng akan memastikan bahwa program perbaikan jalan itu berjalan dengan baik. Sehingga kerusakan jalan selama ini bisa tertangani dan arus lalu lintas berjalan dengan lancar investor juga lancar. Andai ada perusahan yang nantinya keberatan atas usulan rencana Pemerintah itu, maka dipersilahkan menggunakan jalan lain,” tegasnya.

Perbaikan jalan tersebut direncanakan terlaksana dalam waktu dekat. Hasil kesepakatan dalam rapat ini akan langsung diteruskan kepada Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran.

“Berdasarkan hasil perhitungan terbaru, jumlah titik kerusakan berjumlah tujuh puluh empat titik,” pungkasnya.

SDM Mantir Adat Perlu Ditingkatkan

SDM Mantir Adat Perlu Ditingkatkan

SDM Mantir Adat Perlu Ditingkatkan

FOTO : Ketua DAD Kabupaten Gunung Mas, Jaya Samaya Monong saat berikan arahan pada rapat kerja Damang Kepala Adat di kantor DAD setempat, Senin (7/6/2021).

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Ketua Umum DAD Gunung Mas, Jaya Samaya Monong buka Rapat Kerja Damang Kepala Adat, Sekretaris Damang Mantir Adat Kecamatan dan Mantir Adat Kelurahan/Desa wilayah Kedamangan Kecamatan Kurun di kantor DAD setempat Senin (7/6/2021).

Jaya Samaya Monong yang juga Bupati Gunung Mas mengatakan bahwa DAD dibentuk atas dasar latar belakang sejarah kesepakatan damai suku Dayak Tumbang Anoi tahun 1894. Itu berawal dari perjuangan para tokoh Dayak se Kalimantan. Sehingga pada Mei 2001 dibentuklah Dewan Adat Dayak Kalimantan.

“Perda Provinsi Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 tentang kelembagaan adat dayak di Kalimantan Tengah diperkuat lagi dengan adanya perda Nomor 33 Tahun 2011 tentang kelembagaan adat Dayak Kabupaten Gunung Mas,” ujarnya.

Adapun tujuan dan fungsi dibentuknya lembaga DAD yaitu untuk membangun dan memberdayakan seluruh masyarakat hukum adat Dayak untuk melanjutkan dan mengembangkan perjanjian damai Tumbang Anoi tahun 1894.

“Sehingga menjadi kerangka dasar perdamaian dan pemberdayaan kehidupan masyarakat hukum adat dayak dalam segala aspek,” bebernya.

Tugas pokok DAD Kabupaten Gunung Mas adalah melaksanakan program kerja sebagai tindak lanjut program kerja DAD Provinsi Kalimantan Tengah, dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap seluruh Dewan Adat Dayak Kecamatan dan Kedamangan di wilayahnya.

“Saya ingin yang duduk di lembaga adat baik itu mantir sesuai dengan jenjangnya harus betul-betul memahami aturan yang sudah ditetapkan yang tertuang dalam Perda dan Perbup dalam lembaga adat. Agar meningkat kualitas pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas salah satunya smart human resources artinya, pengembangan manusia yang cerdas,” bebernya.

Jaya Samaya Monong berharap, seluruh komponen bersama-sama meningkat SDM kedamangan.

“Terutama mantir adat adalah yang lebih banyak berurusan langsung dengan masyarakat dalam penegakan hukum Adat,” pungkasnya.

Pemkab Gumas Ajukan Empat Buah Raperda

Pemkab Gumas Ajukan Empat Buah Raperda

Pemkab Gumas Ajukan Empat Buah Raperda

SERAHKAN : Bupati Gumas Jaya Samaya Monong didampingi Wakil Bupati Efrensia LP Umbing menyerahkan draf pengajuan empat buah raperda dan LKPj tahun 2020, yang diterima oleh Ketua DPRD Akerman Sahidar, didampingi Wakil Ketua I Binartha, dan Wakil Ketua II Neni Yuliani, pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021, Senin (7/6).

KUALA KURUN gunungmaskab.go.id – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menyampaikan pidato pengantar terhadap empat buah rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Gumas dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2020, pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021.

Empat buah raperda itu yakni Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Perubahan kedua atas Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024, perubahan atas Perda Nomor 33 tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak, dan Raperda tentang Protokol Kesehatan.

”Yang mendasari pengajuan empat buah raperda ini, untuk dijadikan payung hukum dan dasar bertindak Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dalam rangka pelaksanaan visi misi yaitu terwujudnya Kabupaten Gumas yang Bermartabat, Maju, Berdaya Saing, Sejahtera, dan Mandiri,” ucap Jaya, Senin (7/6).

Dia mengatakan, terkait pengajuan Raperda tentang Pilkades ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Mendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades.

”Saat terjadinya bencana non alam yaitu pandemi Covid-19, maka pelaksanaan pilkades perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis masyarakat,” ujarnya.

Lalu raperda tentang RPJMD tahun 2019-2024, ini akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun perubahan rencana strategis perangkat daerah Kabupaten Gumas tahun 2019-2024, dan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022-2024.

”Dalam raperda ini, akan ditetapkan indikator kinerja utama Kabupaten Gumas meliputi Indeks kualitas infrastruktur, indeks konektivitas wilayah, rasio rumah tidak layak huni, indeks pembangunan manusia, indeks pendidikan, indeks kesehatan, laju pembangunan ekonomi, dan lainnya,” tutur Jaya.

Mengenai Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak, lanjut dia, ada beberapa substansi mengenai perubahan perda ini, baik itu terkait hak memilih damang serta kualifikasi menjadi mantir adat desa ataupun sekretaris damang.

”Tujuan perubahan ini untuk menghindari gejolak yang terjadi di masyarakat, terkait pemilihan damang, sekretaris damang, dan mantir adat,” tegasnya.

Kemudian terkait Raperda tentang Protokol Kesehatan, ini sebagai pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya untuk mencegah dan pengendalian penyebaran Covid-19 yang sedang melanda khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Gumas.

”Raperda tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah,” tuturnya.

Selanjutnya, terkait LKPj tahun anggaran 2020, meski masih pandemi Covid-19, namun Pemkab Gumas masih dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten tahun 2020.

”Seluruh hasil kegiatan baik yang menyangkut urusan wajib, urusan pilihan, tugas pembantuan, tugas umum pemerintahan, dan pelaksanaan APBD tahun 2020, terangkum secara singkat dalam buku LKPj tahun 2020,” pungkasnya.

Hut Kabupaten Gunung Mas ke-19, Pemkab Gelar Rapat Pembentukan Panitia  

Hut Kabupaten Gunung Mas ke-19, Pemkab Gelar Rapat Pembentukan Panitia  

Hut Kabupaten Gunung Mas ke-19, Pemkab Gelar Rapat Pembentukan Panitia  

FOTO : Rapat pembentukan panitia HUT Gunung Mas ke 19 dipimpin oleh Asisten Bupati bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Gunung Mas, Lurand di ruang rapat kantor bupati setempat, Jumat (4/5/2021).

KUALA KURUN gunungmaskab.go.id – Dalam rangka hari jadi Kabupaten Gunung Mas ke-19 tahun, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas gelar rapat pembentukan panitia di ruang rapat lantai I kantor bupati setempat, Jumat (4/5/2021).

Rapat dipimpin Asisten Bupati bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Gunung Mas, Lurand. Dirinya menyampaikan bahwa pelaksanaan HUT Gunung Mas tahun ini dilakukan secara sederhana lantaran pandemi Covid-19 belum berakhir.

“Berdasar arahan Bupati, maka acara pokok HUT Gunung Mas hanya diperingati dengan menggelar upacara di halaman kantor Bupati dengan jumlah peserta terbatas serta menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Panitia nantinya bakal menyediakan kuliner khas Dayak, yaitu Panginan Sukup Simpan dan pemotongan nasi tumpeng yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas beserta unsur pimpinan Forkopimda sebagai acara puncak.

“Guna memeriahkan HUT kabupaten, maka pak Bupati meminta agar setiap Dinas Badan lingkungan Kabupaten Gunung Mas menggelar lomba kebersihan. Adapun surat edaran terkait hal itu, akan dikeluarkan oleh Bagian Pemerintahan Setda Gunung Mas,” sebutnya.

Agar menjadi pemenang, nantinya setiap dinas, badan dan kantor dituntut berlomba membersihkan halaman dan mengecat kantornya masing-masing untuk kemudian dinilai oleh panitia.

“Peringatan HUT kabupaten kali ini terpaksa mentiadakan pameran atau bazar hingga hiburan rakyat,” pungkasnya.

Sebanyak 49 Peserta SMPN 4 Kurun Dinyatakan Lulus

Sebanyak 49 Peserta SMPN 4 Kurun Dinyatakan Lulus

Sebanyak 49 Peserta SMPN 4 Kurun Dinyatakan Lulus

Foto // Kepala SMPN 4 Kurun Masmiri (kanan) menyerahkan hasil kelulusan terhadap salah satu peserta didik, Jumat 4 Juni 2021.

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Kurun, Masmiri mengatakan bahwa sebanyak 49 peserta didik dari sekolah itu dinyatakan lulus pada tahun pelajaran 2020/2021 ini.

“49 peserta didik yang dinyatakan lulus rinciannya 22 peserta didik putra dan 27 peserta didik putri,” ujar Masmiri yang didampingi Ketua Panitia Pelaksanaan Ujian Sekolah Mulyadi, saat dibincangi di SMPN 4 Kurun, Jumat (4/6/2021).

Dia menyampaikan, pengumuman kelulusan di SMPN 4 Kurun dilakukan secara tatap muka, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Di SMPN 4 Kurun untuk kelas IX terdapat 2 kelas yakni kelas IX-1 dan IX2. Lulusan terbaik kelas IX-1 adalah Seni Hartati dan lulusan terbaik kelas IX-2 adalah Revita Natasya,” ujarnya.

Pada kesempatan ini Masmiri juga mengimbau kepada peserta didik yang baru saja dinyatakan lulus agar tetap melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Peserta didik hendaknya melanjutkan pendidikan, baik itu ke Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), guna mempersiapkan diri menjadi generasi penerus yang berkualitas.