Angka Stunting di Gunung Mas Dari Tahun ke Tahun Menurun

Angka Stunting di Gunung Mas Dari Tahun ke Tahun Menurun

Angka Stunting di Gunung Mas Dari Tahun ke Tahun Menurun

FOTO//Kepala Dinkes Gunung Mas Maria Efianti berdiri di tengah menyatakan angka stunting dari tahun ketahun memulai menurun.

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id Kepala Dinas Kesehatan atau Dinskes Kabupaten Gunung Mas Maria Efianti menyebutan presentase angka stunting didaerah itu dari tahun ke tahun mulai menurun.

Hal itu diungkapkannya usai pertemuan analisis situasi konveregenci pencegahan dan penanggulangan stunting Kabupaten Gunung Mas

“Berdasarkan data yang kami peroleh dari BPS, tahun 2018 itu persentase stunting sekitar 38 peresen dan tahun 2019 sekitar 32 persen,  jadi turun 6 persen dari tahun sebelumnya,” katanya.

Pada tahun tahun 2020 ini, lanjutnya Kabupaten Gunung Mas ditetapkan menjadi lokus penanganan stunting, dimana sesuai target nasional dan RPJMD ditahun 2024 angka stunting ditargetkan dibawah 20 persen.

Terkait hal itu,  dia menyebutkan ada 8 tahapan langkah yang sedang dan akan dilaksanakan pihaknya bersama seluruh lintas sektor. Diantaranya anilisis situasi, rembuk stunting,  rancana kegiatan.

Kemudian peraturan bupati terkait kewenangan desa dalam pencegahan stunting, pembinaan kader pembangunan manusia, manajemen data, pengukuran dan publikasi stunting serta review kinerja tahunan.

Dia menambahkan ke-8 tahapan langkah pencegahan stunting tersebut harus dikerjakan dalam satu tahun berjalan, dan saat ini 1 langkah hampir selesai kerjakan kemudian dilanjutkan ketahap berikutnya.

“Kami berharap semua tahapan tersebut dapat diselesaikan ditahun 2020 ini dan pada bulan Juni nanti tahap ke 4 harus selesai. Dan saya minta semua lintas sektor sinergi dalam menyelesaikannya, sebab tugas ini tidak hanya tugas dinkes, namun tugas bersama,” tuturnya.

10 Desa lokus intertvensi stunting di Kabupaten Gunung Mas

10 Desa lokus intertvensi stunting di Kabupaten Gunung Mas

10 Desa lokus intertvensi stunting di Kabupaten Gunung Mas

Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing menyampiakan sambutannya, pada pertemuan Analis Situasi Konvergensi Pencegahan dan Penanggulangan Stunting.

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing membuka secara resmi pertemuan Analis Situasi Konvergensi Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Kabupaten Gunung Mas (Gumas)  didampingi Kepala Dinas Kesehatan dr. Maria Efianti, Kepala Bidang Perekonomian, Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappedalitbang Yeremia Dodo pertemuan berlangsung di aula kantor Bappedalitbang, Rabu (18/3/2020).

Stunting adalah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan asupan gizi yang kurang dalam waktu cukup lama, akibat pemberian makanan yang tidak sesuai dengan kebutuhan gizi. Stunting kondisi gagal tumbuh pada anak lebih pendek untuk usianya. (kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan dan pada masa awal kehidupan setelah lahir, tetapi baru tampak setelah anak berusia 2 tahun).

“Karena stunting ini bagian dari indikator kita baik di RPJMD maupun di limpahkan di Dinas Kesehatan maka bahwa ini lintas sektor, tetapi keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh Dinas Kesehatan saja,” kata Efrensia LP Umbing.

Stunting disebabkan oleh paktor Multidimensi sehingga penanganannya perlu dilakukan oleh Multisektor. Yang pertama praktek pengasuhan yang kedua terbatasnya layanan kesehatan termasuk layanan ANC-Ante Natal Care, Pos Natal dan pembelajaran dini yang berkualitas yang ketiga kurangnya akses kemakanan bergizi yang keempat kurangnya akses air bersih dan sanitasi.

Efrensia LP Umbing menjelaskan ada 10 desa sebagai lokus intertvensi stunting desa Tumbang Langgah, Bereng Jun, Hantapang, Linau Rangan Hiran, Tumbang Baringei, Tumbang Marikoi, Tumbang Pasangon, Teluk Nyatu, dan Kelurahan Tampang Tumbang Anjir.

Dikatakannya Wabup, ada 8 aksi intervensi stunting yang pertama aksi analisa situasi, analisi sebaran stunting, analisis cakupan layanan, data supply, ketersedian program/kegiatan, aksi rencanan kegiatan hasil rekomendasi dari aksi 1 aksi rembuk stunting, rencana program kegiatan dan anggaran untuk peningkatan cakupan dan integrasi intervensi gizi pada tahun berjalan dan atau satu tahun mendatang.

Aksi perbup perwali tentang peran kewenangan ruang lingkup landasan hukum terkait peran desa dalam menurunkan stunting (Peraturan Bupati/Walikota tetang peran desa aksi pembinaan kader pembangunan manusia (KPM) tugas KPM dalam integrasi penurunan stunting di desa aksi sitem manajemen data semua kegiatan mulai dari identifikasi kebutuhan data, pengumpulan data hingga pemanfaatan data, untuk memastikan adanya informasi yang akurat.

Aksi pengukuran dan publikasi memantau kemajuan pada tingkat individu. Mengembangkan program kegiatan yang sesuai, aksi reviu kinerja tahunan pelaksanaan 8 (delapan) aksi integrasi kabupaten kota, realisasi rencana kegiatan penurunan stunting tahunan daerah, pelaksanaan anggaran program dan kegiatan intervensi stunting.

“Lakukan koordinasi masing-masing tidak harus rapat seperti ini bisa saja panggil Perangkat Daerah yang terkait yang belum mengisi pemfletnya usahakan agar segera dilakukan,” pungkasnya.

Penerbangan Antara Kuala Kurun – Banjarmasin Bisa Terlaksana Tahun 2020

Penerbangan Antara Kuala Kurun – Banjarmasin Bisa Terlaksana Tahun 2020

Penerbangan Antara Kuala Kurun – Banjarmasin Bisa Terlaksana Tahun 2020

Kuala Kuru gunungmas.go.id – Staf Ahli Bupati Gunung Mas (Gumas) Bidang Ekonomi, Keuangan Pembangunan Yemie, SE didampingi Wakil Ketua DPRD Binartha, Kepala Bandar Udara Kuala Kurun Kelas III Darsono beserta pejabat terkait lainnya, dalam rangka menggelar Sosialisasi Permintaan Dukungan Penerbangan Angkutan Udara Perintis Rute Kuala Kurun – Banjarmasin tahun 2020 2023, bertempat di Gedung Pertemuan Umum Damang Batu, Selasa (17/3/2020).

“Yemie, SE berharap semua peserta yang mengikuti kegiatan tersebut supaya dapat mensosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Gunung Mas, mengenai rute penerbangan Angkutan udara Kelas III Bandar Udara Kuala Kurun,” ucapnya.

Pemda mendukung rencana terkait Rute Kuala Kurun – Banjarmasin tahun 2020 2023. Tolong nanti betul-betul konsultasikan dengan Dinas Badan terkait untuk kenyamanan, keslamatan penerbangan.

Sosialisasi tersebut penting dilakukan agar seluruh lapisan masyarakat mengetahui rencana pengembangan Bandara tersebut ke depan.

“Terkait rencana perluasan Bandara Sangkalemu Kuala Kurun, ada hal yang menjadi perhatian kita bersama, yaitu potensi gangguan bangunan di sekitar lapangan pacu,” katanya.

Selain itu, perlu juga disosialisasikan terkait pengamanan kawasan Bandara agar tidak dicaplok masyarakat.

Yemie, SE berharap, bidang perhubungan dapat turun ke lapangan untuk melihat langsung potensi gangguan dimaksud. Sebab kenyamanan dan keselamatan penerbangan merupakan suatu keharusan.

Sementara itu, Kepala Bandara Kuala Kurun, Darsono berharap adanya rute penerbangan antara Kuala Kurun – Banjarmasin bisa terlaksana tahun 2020.

“Diharapkan keterisian bisa 100 persen. Sebab berdasarkan statistik sebelumnya, jumlah penerbangan cuma 50 persen saja. Sehingga subsidi yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan RI ditarik kembali,” pangkasnya.

Untuk memenuhi harapan tersebut, maka jadwal penerbangan di Bandara perintis Kuala Kurun ditargetkan reguler setiap hari dengan jumlah keberangkatan sebanyak 10 penumpang perhari.

Perda Tentang Perlindungan Perempun dan Anak, Mampu Mengimplementasikan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik

Perda Tentang Perlindungan Perempun dan Anak, Mampu Mengimplementasikan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik

Perda Tentang Perlindungan Perempun dan Anak, Mampu Mengimplementasikan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik

Hansli Gonak Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Kabupaten Gunung Mas, menyampaikan sambutan tertulis Bupati, Selasa (16/3/2020).

Gunung Mas – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar acara pembukaan kegiatan rapat konsultasi publik dalam rangka penyusunan rencangan peraturan Daereah tentang perlindungan anak Kabupaten Gunung Mas tahun 2020, bertempat di Aula Bappedalitbang, Selasa (17/3/2020).

“Tujuan dari konsultasi publik ini goo governance panduan konsultasi publik disusun untuk mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik dalam proses pembentukan peraturan perudang-undangan, panduan konsultasi publik akan mampu meningkatkan legitimasi dari suatu peraturan perundang-undangan karena memberikan alat (tools) yang akan membantu melakukan proses konsultasi publik secara lebih baik dan lebih luas,” ujar Hansli Gonak Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Kabupaten Gunung Mas.

Keterlibatan pemangku kepentingan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan melalui konsultasi publik telah menjadi komitmen Pemerintah Republik Indonesia. Hal itu ditegaskan dan menjadi perintah dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan, khususnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 98 dan Pasal 88 yang intinya menyatakan hak masyarakat.

Meskipun secara umum lanjut Hansli Gonak ini diatur dan diakui bahwa konsultasi publik merupakan salah satu hal yang sangat berkualitas, namun demikian masih perlu dilakukan upaya – upaya untuk meningkatkan kualitas konsultasi publik.

“Konsultasi publik hanya bersifat formal procedural. Kegiatan konsultasi publik yang dilakukan tidak hanya untuk memenuhi persyaratan formal procedural saja (misalnya kegiatan untuk memenuhi persyaratan dalam rangka pencairan anggaran), namum dilakukan secara benar,” katanya.

Ditambahkannya, praktek konsultasi publik tidak bersifat formal prosedural, maka aspek substantip yang sangat penting harus diaakomodir dalam materi muatan peraturan perundang-undangan serta dieksplorsi dan dikawal secara memadai.

“Kami berharap hasil konsultasi perlu terus dikawal sejak saat perencanaan, penyusunan, pembahasa, penetapan, sampai dengan implementasikanya. Kesepakatan yang dicapai dalam konsultasi publik pada fase perencanaan,” tandanya.

Sementara itu Kepala  Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Isaskar, SH., M.Si mengatakan  tujuan dari kegiatan tersut diadakan rapat konsultasikan publik dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan anak Kabupaten Gunung Mas tahun 2019 – 2024. Untuk menyebarluaskan informasi kepada berbagai lapisan masyarakat.

“Sebagai narasumber adalah ibu Agustina Dayaleluni, S.H., M.H Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) beserta tim penyusun naskah Akademik dan raperda Kabupaten Gunung Mas.” Tutup Isaskar, SH., M.Si.

Sekda Pimpin Rapat Pembahasan Produk Hukum Daerah

Sekda Pimpin Rapat Pembahasan Produk Hukum Daerah

Sekda Pimpin Rapat Pembahasan Produk Hukum Daerah

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas memimpin rapat Rapat Pembahasan Produk Hukum Daerah tahun Anggaran 2020, Senin (16/3/2020) kemarin.

Gunung Mas – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas Drs. Yansiterson, M.Si memimpin rapat terkait dengan Pembahasan Produk Hukum Daerah standard harga satuan barang dan jasa serta standard biaya tahun 2020 di ruang rapat lantai 1 Kantor Bupati, Senin (16/3/2020).

Tampak hadir Asisten III Setda Gumas Untung, SE, MM, Kepala Bagian Hukum Setda Gumas Guanhin, SH, para Kepala Perangkat Dearah (PD) Jajaran Pemkab Gumas, serta pihak terkait lainnya.

Sekda mengatakan rapat pebahasan produk Hukum Kabupaten Gunung Mas tahun 2020 bahwa dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan ketentuan pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah maka dipandang perlu menetapkan peraturan Bupati tentang standard harga satuan barang dan jasa serta standar biaya tahun Anggaran 2020.

Sekda juga menegaskan penetapan standar satuan harga barang dan jasa serta standar biaya dimaksud digunakan sebagai pedoman untuk penyusunan perencanaan kegiatan APBD Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020 dan bukan untuk menyusun harga perkiraan sendiri .

“Standar satuan harga barang dan jasa serta standar biaya ini bertujuan untuk adanya keseragaman harga dalam penetapan batas harga tertinggi barang dan jasa yang digunakan untuk penyusunan perencanaan rencana kegiatan dan Anggaran pada setiap SKPD untuk tahun Anggrana 2020 tetapi penggunaan Anggaran ini adalah penggunaan Anggaran tahun 2021 tatapi ini bisa kita perbaiki,” katanya.

Dengan cermatnya melakukan itu dengan perencanaan Anggaran tahun 2020, kalau ini bisa kita lakukan saya sepakat kita tetapkan ini tetapi dari pada  kita tidak punya sesuatu lebih parah lagi, lebih baik melakukan sesuatu dari pada tidak. Dengan catatan Perbub baru dengan perenacanaan tahun Anggaran 2020 sebelum penyusunan Anggaran 2021 tidak terasa waktunya kita sepakat ini menjadi Perbub Tahun Anggaran 2020.

Sekda menambahkan silahkan berpikir, di tupoksinya masing-msing tidak terlalu sebenarnya mengikat kita untuk jangan sama sekali untuk jadi menyusun HPS, karena HPS itu situasi terkini  yang dihadirkan.

“Kalau teman-teman melakukan surpei harga siapkan pormatnya, harus memperhatikan harga dari masing-masing toko yang di kunjungi  dan ada bukti yang jelas tanda tangan cap toko tersebut, ini dibuat menjadi dasar di oleh supaya nanti menjadi harga perkiraan sendiri (HPS),” pungkasnya.

Bupati Pimpin Langsung Rapat Antisipasi Virus Corona

Bupati Pimpin Langsung Rapat Antisipasi Virus Corona

Bupati Pimpin Langsung Rapat Antisipasi Virus Corona

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong Pimpin langsung rapat antisipasi Virus Corona, didampingi Wakil Buapati Efrensia LP Umbing, Sekdss Gunung Mas Yansiterson, Asisten III Untung, di ruang rapat lantai I Kantor Bupati, Senin (16/3/2020).

Gunung Mas – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) menggelar rapat koordinasi lintas sektor mencegah penyebab Virus Corona (COVID-19). Rapat langsung dipimpin oleh Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong, SE., M.Si, didampingi oleh Wakil Bupati Gunung Mas Ir. Efrensia LP Umbing, M.Si, Sekda Gunung Mas Drs. Yansiterson, M.Si, Asisten III Untung, SE, MM di ruang rapat lantai 1 Kantor  Bupati, Senin (16/3/2020).

Pada kesempatan tersebut Jaya Samaya Monong menghibau masyarakat agar tidak perlu panik atau khawatir berlebihan dalam menanggapi fakta terkait wabah Virus Corona. Namun Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada.

Jaya Samaya Monong menyampaikan yang pertama agar membentuk gugus tugas atau satgas dari BPBD, dan yang kedua agar membuat surat edaran, surat edaran ini nanti mencakup umum untuk tindakan pencegahan ini adalah tugas Pemerintah Daerah surat edaran tersebut untuk masyarakat, dinas badan terkait, untuk lembaga keagamaan.

Yang kedua untuk germas ini cara kita membuat Hand Sanitizer ini ada yang lebih ahlinya nanti kita serahkan Dinas terkait dalam hal ini Rumah Sakit kita bersama-sama bersepakat terkait bencana Corona kita lakukan pencegahan.

“Jaya Samaya Monong juga meminta agar melakukan pengukur suhu tubuh di tempt-tempat pelayanan publik, di kantor-kantor juga di tempat umum  ini juga perlu diadakan salah satu antisipasi upaya dengan melakukan pencegahan. Bagaimana dengan melakukan itu nanti melalui anggaran kita karena ini termasuk penanganan yang sipatnya urgen bencana non alam,” tegasnya.

Dia juga menghimbau tidak ada apel gabungan pada tanggal 17 Maret 2020, dan untuk sekolah-sekolah di Kabupaten Gunung Mas, dari tingkat Paud, TK, SD, SMP mulai tanggal 17-30 Maret 2020 diliburkan selama 14 hari.

“Untuk absen sidik jari atau wajah (finger print) bagi pegawai ASN maupun PTT tetap berjalan seperti biasa, juga apel pagi dan sore,” tegas Jaya Samaya Monong.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas dr. Maria Efianti mengatakan, agar melakukan germes melakukan kebersihan bersama ditempat-tempat publik ini sipatnya pencegahan supaya tidak semangkin menular Virus Corona.