by Muhammad Fiqri Baihaqi | Apr 22, 2022
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Pemerintahan Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) setempat terus menggenjot pengerjaan proyek multi years atau tahun jamak, dengan tetap mengutamakan kualitas.
Hal itu disampaikan Bupati Gumas Jaya Samaya Monong melalui Kepala DPU Baryen, saat dibincangi Hamauh Fm, di ruang kerjanya, Jumat (22/04/2022).
“Jadi Kabupaten Gumas khususnya di DPU ada empat kegiatan tahun jamak kontrak multi years, semua kegiatan ini secara kontraktual harus habis tahun 2023 ini,” ucapnya.
Dirinya mengakui kegiatan tidak berjalan sesuai dengan rencana, sehingga ada keterlambatan. Pihaknya sudah berupaya untuk mengatasi dan menjaga agar pengerjaan sesuai jalur rencana.
DPU Gumas sudah melakukan sejumlah rapat monitoring, termasuk rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan pada pekerjaan konstruksi atau Show Cause Meeting (SCM).
“SCM berfungsi mendata progress pengerjaan berapa selisihnya, dari selisih itu kita membuat target supaya mereka bisa mengejar selisih tersebut,” ujarnya.
Kemudian dalam periode tertentu ada uji coba atau trial, jika pihak ketiga yang mengerjakan proyek multiyears mampu dalam uji coba tersebut, maka pengerjaan akan berjalan dengan tepat waktu.
DPU Gumas juga terus memantau percepatan pengerjaan keempat proyek multi years. Adapun keempat proyek multiyears tersebut adalah peningkatan ruas jalan Desa Parempei, Kecamatan Rungan Barat menuju Harang Karamat, Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing.
Lalu, ruas jalan penghubung Kelurahan Tumbang Miri menuju Desa Batu Tangkoi, Kecamatan Kahayan Hulu Utara menuju Kelurahan Tumbang Marikoi, Kecamatan Damang Batu.
Kemudian, peningkatan ruas jalan penghubung Kelurahan Tumbang Miri menuju Desa Tumbang Sian, Kecamatan Kahayan Hulu Utara menuju Kelurahan Tumbang Napoi, Kecamatan Miri Manasa.
Selain itu ada pembuatan pile slab menuju oprit jembatan Sei Kahayan di Kecamatan Sepang. Jembatan tersebut akan menghubungkan antara Desa Sepang Kota dan Kelurahan Sepang Simin.
Dirinya mengakui pekerjaan mengalami keterlambatan seperti jadwal yang diharapkan. Salah satu faktornya adalah kondisi cuaca yang agak ekstrim beberapa waktu lalu.
“Memang ada keterlambatan, tetapi kami tetap upayakan untuk bisa mengejar keterlambatan dengan memperhatikan kualitas pengerjaan proyek tersebut,” tandasnya.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Apr 21, 2022
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong mengunjungi SMPN 1 dan SMPN 4 Kuala Kurun, Rabu (20/04/2022)
“Saya sudah meninjau ke beberapa ruang kelas serta sudah menanyakan langsung kepada para guru, dan saya nilai kegiatan ujian sekolah sudah berjalan secara baik dan lancar.” Ucap Bupati Gumas Jaya Samaya Monong.
Dalam kesempatan yang sama Jaya Samaya Monong mengucapkan terima kasih kepada kepala sekolah, guru-guru, serta Dinas Pendidikan yang sudah memberikan dukungan sepenuhnya dalam kegiatan ujian sekolah tahun 2022 sehingga dapat terlaksana dengan lancar.
Dirinya berharap ujian sekolah yang dilaksanakan dari hari Senin (17/04/2022) sampai hari Jumat (21/04/2022) bisa berjalan dengan baik dan lancar tanpa kendala.
“Saya berharap semua murid yang mengikuti ujian dapat lulus dengan nilai yang memuaskan dan juga tetap menjaga protokol kesehatan.” Tutupnya.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Apr 21, 2022
Kuala kurun gunungmaskab.go.id – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melakukan penyerahan hibah berupa tanah seluas 1 ha di jalan Tjilik Riwut kepada Pengadilan Agama Kuala Kurun yang mana hibah ini bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi peradilan sebagai tempat area kantor pengadilan agama kuala kurun kelas II, Berupa Gedung bangunan dan fasiltas lainnya.
“Penyerahan dokumen kepemilikan tanah dari pemerintah kabupaten Gunung Mas ke Pengadilan Agama kuala kurun ini dilakukan sudah dua kali sebelumnya, yang pertama kita serahkan ke PA dari sisi luas yang ditetapkan speksnya itu luasannya kurang,” ujar Bupati Gunung Mas melalui Sekretaris Daerah Yansiterson.
Sekda katakan, Pemkab Gumas menghibahkan tanah lokasi baru dengan luasan atau 1 hektar dan itu yang sudah disepakati dan disetujui dengan pengadilan agama dan Mahkamah Agung (MA) bahwa tanah yang sekarang itu memenuhi syarat yang diharapkan oleh mereka untuk pembangunan kantor dan fasilitas lainnya untuk PA.
“Dengan masih adanya asset kita yang pertama yang kita serahkan tentu saja sudah dicatat di MA dan itu akan kita proses juga secara administratif untuk dihibahkan Kembali ke pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
Berkaitan dengan tanah yang kita hibahkan sebelumnya itu sudah kita peruntukan untuk pembangunan Badan Narkotika Kabupaten Gunung Mas dan itu sudah ditinjau dan sudah disepakati bersama.
Kepentingannya tetap harus dilakukan pengembalian atau hibah kembali ke pemerintah Kabupaten Gunung Mas tanah yang sudah kita hibahkan sebelumnya.
Dengan hibah yang sekarang kita berharap pemerintah daerah besama sama dengan PA dengan dukungan yang ada ini bisa memperjuangkan anggaran untuk pembangunan kantornya pada tahun 2022.
“Ini juga menunjukan bukti bahwa pemerintah daerah serius support, termasuk instansi vertikal terhadap hal hal yang mungkin diperluikan untuk pembangunan sarana dan prasarana yang dibutuhkan instansi vertikal yang ada di Kabupaten Gunung Mas.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Apr 19, 2022
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menghadiri penyerahan dana kompensasi plasma dari PT. KALIMANTAN HAMPARAN SAWIT (KHS) kepada warga masyarakat di Kantor Desa Tumbang Mantuhe, Kecamatan Manuhing Raya, Kabupaten Gunung Mas.
“Saya sebagai Bupati Gunung Mas menyerahkan dana kompensasi plasma kepada warga Desa Tumbang Jalemu, Desa Gohong, Desa Tumbang Sepan, dan Kelurahan Tumbang Talaken Kecamatan Manuhing.” Ucapnya.
Dirinya menambahkan total dana kompensasi ini berjumlah Rp. 689.647.387 yang mana akan dibagikan kepada 1 kelurahan dan 4 desa yang berada di Kecamatan Manuhing dan Manuhing Raya dengan nilai sebesar Rp. 137.929.477 untuk setiap desa/kelurahan
Sementara itu Danramil 1016-04 Manuhing Lettu Cpl Apolo Darmawan, menegaskan TNI-Polri selaku aparat teritorial akan mendukung dan mengapresiasi program pemerintah Kabupaten Gunung Mas demi memajukan kesejahteraan masyarakat khususnya petani sawit di wilayah Kecamatan Manuhing dan Manuhing Raya
Adapun kegiatan yang berlangsung pada senin (18/4) lalu, dihadiri oleh Bupati Kabupaten Gunung Mas Jaya Samaya Monong, Camat Manuhing, Camat Manuhing Raya, Danramil 1016-04 Manuhing beserta anggota, Kapolsek Manuhing beserta anggota, Asisten II, Kadis Transmigrasi, Kabag Ekobang, Satpol PP, Lurah dan Kades beserta warga desa penerima kompensasi plasma.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Apr 12, 2022
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun menggelar Sosialisasi Pokja Hak dan Keterlibatan Keluarga (HPK) di Aula RSUD Kuala Kurun, Senin (11/4/2022).
Direktur UPT RSUD Kuala Kurun melalui POKJA HPK Rahmattambun, SKM mengatakan, Pasien merupakan konsumen bagi sebuah rumah sakit yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan profesional
“Keluarga pasien merupakan orang terdekat bagi pasien yang selalu mendampingi pasien selama pasien tersebut mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Dokter,” ujar Rahmattambun, SKM.
Lebih lanjut dikatakannya Dokter merupakan salah satu petugas kesehatan yang memiliki otorisasi dalam memberikan pelayanan sesuai kode etik profesi. Dimana sesuai keilmuwannya apa yang menjadi advis harus dipatuhi oleh pasien tersebut terkait dengan pengobatan.
Sedangkan Perawat merupakan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan keperawatan kepada pasien dan Petugas kesehatan lainnya adalah semua petugas kesehatan yang tidak termasuk dokter dan perawat yang ikut dalam memberikan pelayanan selama pasien berobat di rumah sakit.
“Rumah sakit adalah institusi yang memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien yang membutuhkan pengobatan,” jelasnya.
Ruang lingkup hak pasien dan keluarga, yakni Hak Privasi Hak menentukan diri sendiri, Hak mendapatkan perawatan yang optimal, Hak untuk dilibatkan dalam pengobatan, Hak mendapatkan pelayanan kerohanian, Hak keamanan barang milik pasien, Hak perlindungan dari kekerasan fisik dan Hak bebas dari rasa nyeri.
Kita juga berikan hak istimewa dalam menentukan informasi Pasien diinformasikan tentang kerahasiaan informasi dalam rekam medik pasien.
Pembukaan atas kerahasiaan informasi mengenai pasien dalam rekam medik diperbolehkan dalam UU No 29 tahun 2004, yakni Diminta oleh aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum misalnya, visum et repertum.
Rumah sakit menghormati kerahasiaan informasi kesehatan pasien dengan membatasi akses ke ruang penyimpanan rekam medik, tidak meletakan rekam medis pasien ditempat umum, dan sebagainya.
“Untuk itu Rumah sakit merespon terhadap permintaan pasien dan keluarganya untuk pelayanan rohani atau sejenisnya berkenaan dengan agama dan kepercayaan pasien. Respon tersebut antara lain dengan menyediakan rohaniawan serta buku doa,” jelasnya.
Rahmattambun menjelaskan bahwa Sosialisasi SOP pemberian hak pasien dan keluarga, Pemberian form persetujuan umum (general consent) yang berisi informasi hak pasien dan keluarga pasien, Di setiap kamar diberi informasi berupa leaflet / tulisan tentang hak pasien dan keluarga maupun kewajiban pasien dan keluarga.
Menurutnya pasien berhak atas informasi mengenai kondisi kesehatan, pengobatan dan kemungkinan hasil kesehatan yang dibuat dalam bahasa yang dipahami (jika hal ini memungkinkan).
Hal ini mencakup informasi tentang kemungkinan risiko, efek samping dan cara pengobatan alternatif. Pasien berhak mengetahui nama – nama profesional perawatan kesehatan yang bertanggung jawab atas pengobatan dan perawatan pasien.
Lebih lanjut dalam kesempatan tersebut, Rahmattambun menjelaskan Pasien berhak atas bimbingan terkait masalah keuangan dan berhak untuk mengetahui perkiraan tagihan rumah sakit saat pendaftaran.
Pasien berhak untuk menanyakan informasi ini dan mencari penjelasan yang diperlukan saat masuk ke Rumah Sakit.
Informasi yang diberikan akan membantu pasien ikut serta dalam keputusan yang melibatkan kondisi kesehatan dan kemungkinan pengobatan.
Bimbingan terkait Keuangan dan Perkiraan Tagihan Pasien berhak atas bimbingan terkait masalah keuangan dan berhak untuk mengetahui perkiraan tagihan rumah sakit saat pendaftaran.
“Pasien berhak untuk menanyakan informasi ini dan mencari penjelasan yang diperlukan saat masuk ke Rumah Sakit,” tandasnya.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Apr 12, 2022
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2022 di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Gumas, Senin (11/4/2022).
Dalam sambutan Sekda Gumas Yansiterson menyampaikan ucapan terima kasih atas penyerahan LHP atas LPJ Bankeu Parpol TA 2021 yang sudah dilaksanakan dengan baik.
Selanjutnya dengan hasilnya laporan ini sudah dikatakan baik karena dari 9 parpol penerima bantuan keuangan (bankeu), sudah sesuai dengan catatan penyerahan LHP sudah 2 tahun dilakukan terpisah pelaksanaannya dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas.
“Saya berharap agar parpol semakin baik dalam menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) karena Pemkab Gumas telah enam kali menerima WTP, dan lima kali secara berturut,” pungkasnya.