Kader Posyandu Adalah Anggota Masyarakat yang Bersedia, Mampu dan Memiliki Waktu Penggerak Pembangunan

Kader Posyandu Adalah Anggota Masyarakat yang Bersedia, Mampu dan Memiliki Waktu Penggerak Pembangunan

Kader Posyandu Adalah Anggota Masyarakat yang Bersedia, Mampu dan Memiliki Waktu Penggerak Pembangunan

Sambutan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Yulius Agau, S.Sos, pada kegiatan Advokasi Pokja Posyandu Tingkat Kabupaten Gunung Mas, Wilayah Kecamatan Kurun, Mihing Raya dan dan Sepang Tahun 2019, Kamis (27/6/2019).

Gunung Mas – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan advokasi kelompok kerja operasional (pokjanal) Posyandu desa tingkat Kabupaten, yang dilaksanakan selama tiga hari yakni 26-28 Juni 2019 mendatang.

”Melalui kegiatan ini, seluruh kader posyandu bisa menjadi salah satu sarana untuk meningkatkan layanan kesehatan dan sosial dasar, yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk masyarakat, serta pembinaan teknis dari petugas kesehatan dan keluarga berencana,” ucap Kepala DPMD Kabupaten Gumas Yulius Agau, di Aula BP3D setempat, Kamis (27/6) pagi.

Dia menuturkan, kader posyandu adalah anggota masyarakat yang bersedia, mampu, dan memiliki waktu untuk menyelenggarakan kegiatan posyandu secara sukarela. Mereka adalah penggerak pembangunan khususnya bidang kesehatan di wilayah keberadaan.

”Kami ingin para kader posyandu mampu memberikan dukungan dan fasilitasi kegiatan posyandu di berbagai tingkatan termasuk tingkat desa,” ujarnya.

Tugas-tugas kader posyandu, lanjut dia, diantaranya menyiapkan alat dan bahan atau materi penyuluhan yang dibutuhkan, mengundang dan menggerakkan masyarakat, melaksanakan pembagian tugas, yaitu menentukan pembagian tugas di antara kader posyandu, baik untuk persiapan maupun pelaksanaan kegiatan.

”Tugas kader posyandu disebut juga dengan tugas pelayanan lima meja yakni menurumkan angka kematian bayi (AKB), angka kematian ibu hamil, melahirkan dan nifas, membudayakan norma keluarga Kecil Bahagia Sejahtera (NKBS), meningkatkan peran masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan KB, serta sebagai wahana gerakan reproduksi keluarga sejahtera, ketahanan keluarga, dan ekonomi keluarga sejahtera,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, kata dia, diharapkan mendapat dukungan maksimal dari pemerintah desa yakni proses persalinan ditangani oleh tenaga kesehatan, semua anak harus mendapatkan imunisasi lengkap, serta perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), agar menjadi budaya di masyarakat.

”Kami berharap para kader posyandu dapat menjadi fasilitator dan dinamisator berbagai program yang dilaksanakan, serta dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga bermanfaat bagi masyarakat dalam pengembangan dan pembinaan posyandu di tingkat desa,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana yang juga Sekretaris DPMD Kabupaten Gumas Jepin mengatakan, advokasi ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan kader posyandu dalam melaksanakan tugas penggerakan dan pemberdayaan masyarakat, serta mampu mengimplementasikan peran dan fungsi sebagai kader posyandu.

”Peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 72 orang, terdiri dari tiga orang perwakilan kader posyandu desa di Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang,” pungkasnya.

Wabup Tekan Penanganan Masalah Konflik Sosial di Gumas

Wabup Tekan Penanganan Masalah Konflik Sosial di Gumas

Wabup Tekan Penanganan Masalah Konflik Sosial di Gumas

Wakil Bupati Gunung Mas Ir. Efrensia L.P. Umbing, M.Si memimpin rapat Koordinasi Tim  Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Gunung Mas, Rabu (26/6/2019) pagi.

Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Gunung Mas di rapat lantai I Kantor Bupati Gunung Mas, Rabu (27/6/2019) pagi.

Gunung Mas – Rapat Koordinasi Tim Penanganan Konflik Sosial Tingkat kabupaten Gunung Mas Tahun 2019 diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Gumas bertempat di ruang rapat lantai I Kantor Bupati Gunung Mas, Rabu (26/6/2019) pagi.

Rapat koordinasi dihadiri oleh Wakil Bupati Gunung Mas Ir. Efrensia L.P. Umbing, M.Si, Kejari Gunung Mas Koswara, SH., MH, Pabung 1011/PLK Mayor Infantri Catur Prasetio Nugroho, PS. Kabagops AKP Aries Nugroho, S.H., S.I.K, Sekda Gunung Mas Drs. Yansiterson, M.Si, Kepala Badan Keasatuan Bangsa dan Politik Drs. Tasa Torang, pengurus dan Anggota Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, serta undangan lainnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Drs. Tasa Torang menyampaikan laporannya, rapat ini baru terselenggara hari ini, sedangkan untuk menyusun rencana aksi di tahun 2019 kita adakan rapat bulan desember tahun 2018 yang lalu.

Data laporan rencana aksi BO4 sudah dilaporkan dan rencana aksi periode BO8 masih dalam proses yang akan dilaporkan pada bulan Agustus tahun 2019.

Untuk Kabupaten Gunung Mas mendapat Rapot baik karena kita berada di urutan lima besar untuk tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, untuk tingkat Nasional kita urutan enam dalam pelaporan.

”Dikatakannya dalam hal ini hanya semacam sekretariat tim terpadu penanganan konflik sosial, masing-masing kita adalah anggota tim. Sekretariat Kesbang yang mengumpul data-data yang dilaporkan, rencana aksi ini adalah rapotnya Pemerintah Daerah. Untuk situasi dan kondisi daerah aman dan kondusif setelah pemilihan umum,” ujarnya.

Sekda Gunung Mas Drs. Yansiterson, M.Si menyampaikan, waktu tim terpadu ini dibentuk tidak termasuk didalamnya adalah Pengadilan Negeri kalau kita sepakat kita akan merevisi terhadap SK tersebut, dengan mengakomodir beberapa instansi vertikal yang mungkin pada saat dibentuk untuk melihat eksistensi mereka di tim terpadu tersebut.

“Terkait dengan rencana aksi, kalau rencana aksi kita periode BO4 dan khusus untuk BO8 waktunya belum sampai tetapi hemat saya tolong teman-teman mencatat dari 18 (delapan belas) rencana aksi kita mana kira-kira yang nanti sampai dengan BO8 yang belum kita tindak lanjuti,” ucap Drs. Yansiterson, M.Si.

Wakil Bupati Gunung Mas Ir. Efrensi L.P. Umbing, M.Si mengatakan, kita sepakat apabila merevisi SK tim terpadu tersebut, karena ada sebagian instansi yang belum masuk dalam tim. Kalau ada revisi SK artinya rencana aksi tersebut di revisi juga.

“Mungkin rencana aksinya di tingkatkan lagi dan sudah secara fungsional saja. Ini ada BNK untuk masalah Narkoba, Prostitusi ditangani oleh Dinas Sosial, Miras pengendaliannya Dinas Perindustrian dan Perdagangan, selain yang rencana aksi terpadu ini secara fungsional tetap tidak dikendorkan,” terangnya,