Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Rapat Evaluasi Covid-19 dan Antisipasi Kasus Omicron dipimpin oleh Sekda Kabupaten Gunung Mas Yansiterson didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan
Dalam Rakor tersebut juga dibahas langkah dan upaya penanganan kasus Omicron Covid-19 di Kabupaten Gunung Mas, yang pertama berbasis arahan Presiden RI pada hari Senin yang lalu, kasus Omicron Covid-19 secara menyeluruh se Indonesia yang terjadi dengan sangat luar biasa di Jawa dan Bali saat ini.



Dalam kesempatan tersebut, Yansiterson meminta kepada pihak terkait melakukan langkah-langkah dini dalam antisipasi penyebaran Covid-19.
“Berkaca pada data terakhir di Palangka Raya kemarin ada 77 kasus terkonfirmasi positif Covid-19,” ujarnya.
Yansiterson melanjutkan, satu diantaranya kita kuatir karena interaksi masyarakat Gunung Mas ke Palangka Raya itu sangat kuat, ketika kita ke Palangka Raya kita tidak bisa kontrol lagi apakah tetap disiplin terhadap prokes atau mengabaikannya.
Sedangkan dirinya meminta supaya tetap mengantisipasi keadaan ini untuk lingkup pemerintah Kabupaten Gumas walaupun kemarin tidak ada kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
“Untuk varian Omicron Covid-19 Kalimantan Tengah belum memiliki alat, sampelnya dikirim dulu ke pusat baru dipastikan apakah itu varian Omicron Covid-19 atau varian Covid-19 yang lain termasuk delta,” kata mantan Asisten II itu.
Menurut dia apapun nama jenis virus Covid-19 ini, dengan kasus yang meningkat sedemikian rupa tetap kita waspadai.
Dalam hasil rakor tadi, pihaknya segera akan menindaklanjuti arahan Presiden RI, yang pertama percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Kabupaten Gunung Mas terus dilakukan dan akan dibuat rencana kerja oleh Dinas Kesehatan, untuk lebih lanjut akan dibuat surat kepada seluruh camat, lurah, kades, untuk mengaktifkan kembali posko PPKM Mikro yang berada di kelurahan dan desa.
Satuan Polisi Pamong Praja diminta untuk melakukan operasi yustisi maupun sosialisasi untuk kembali disiplin menerapkan protokol kesehatan terutama yang 5 M termasuk penerapan Perda No 10 tahun 2021 tentang protokol kesehatan.
Selanjutnya akan ada surat edaran terkait pembatasan sementara mobilitas seluruh ASN untuk keluar daerah Kabupaten Gunung Mas kecuali yang melakukan perjalan dinas yang ditugaskan oleh pimpinan.
Pada tanggal 14 sampai 18 Februari 2022 akan dilakukan Musrenbang kecamatan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan akan dilakukan vaksinasi kepada peserta. Terutama vaksinasi lanjutan yang ketiga.
“Mulai dari camat, kades, kepala desa diharapkan dapat menyiapkan kembali tempat-tempat isolasi terpusat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
Sedangkan bagian destinasi wisata tetap buka, tapi protokol kesehatannya harus ketat, karena kasus Covid-19 di Gunung Mas masih minim.
“Kita masih mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Gunung Mas yang biasanya juga akan mengikuti lonjakan kasus di kota Palangka Raya,” pungkasnya.