Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dan Pencegahan Maladministrasi

oleh | Mar 20, 2018 | BERITA | 0 Komentar

Gunung Mas – Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah dengan beberapa Kepala OPD di Kabupaten Gunung Mas  (Gumas) di ruang rapat lantai satu Kantor Bupati Gunung Mas Jumat, (16/03/2018). Turut hadir, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah, Thoeseng T.T Asang., S.Hut., MM, Kapolres Gunung Mas AKBP Yudi Yuliandin SIK, Kepaka BPN / ART Kabupten Gunung Mas Ir. Hartono, M.Si, Sekda Gunung Mas Drs.Yansiterson, M.Si, Serta Kapala OPD terkait.

Ke 7 (tujuh) SOPD tersebut adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM. Kemudiaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu.

Bupati Gunung Mas Drs. Arton S. Dohong Mengatakan, dalam penandatanganan kerjasama MoU ini menjadikan pelayanan, itu sebagai sebuah kewajiban yang paling utama dalam kita menjalankan tugas kita sehari-hari terutama kepada 7 (tujuh) SOPD yang telah menandatangani MoU ini supaya itu menjadi perhatian.

“Kepada saudara-saudara Kepala Pimpinan OPD saya harapkan, ada beberapa indikator yang menjadi tuntutan masyarakat. Mulai dari hari ini, sejak ditandatangani MoU ini segra lakukan perobahan secara masif dalam sistem atau SOP atau masing-masing SOPD saudara-saudar,” kata Bupati Gunung Mas.

“Sementara itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah, Thoeseng T.T Asang., S.Hut., MM, mengatakan tujuh penandatangan itu adalah untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan Publik,” ungkapnya.

Pres Release Bidang Statistik.

Berita Terkini

Pengumuman