SERAH TERIMA PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN KAPAL SILVER SEA 2 DARI KEJAKSAAN RI KEPADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN (KKP)

SERAH TERIMA PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN KAPAL SILVER SEA 2 DARI KEJAKSAAN RI KEPADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN (KKP)

SERAH TERIMA PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN KAPAL SILVER SEA 2 DARI KEJAKSAAN RI KEPADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN (KKP)

Kamis, 14 Februari 2019 – Kejaksaan RI menyerahkan barang rampasan milik negara berupa kapal Silver Sea 2 kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berlangsung di Aula Sasana Pradana Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (14/2). Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilakukan antara Jaksa Agung RI, Dr. (H.C.) H.M. Prasetyo dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Jaksa Agung RI, Dr. (H.C.) H.M. Prasetyo dalam sambutannya, mengatakan hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasikan pengelolaan asset yang baik sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam menunjang kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian atau Lembaga yang membutuhkan, dalam hal ini bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

 

 

 

Atas persetujuan Menteri Keuangan RI, barang rampasan berupa 1 (satu) kapal MV Silver Sea 2 GT 2285 beserta isinya dan dokumen-dokumen kapal dengan nilai sebesar RP. 11.799.085.000,- yang berasal dari Tindak Pidana Perikanan atas nama Yotin Kuarabiab, sesuai putusan Pengadilan Negeri Sabang Nomor: 21/PID.Sus/2017/PN.SAB tanggal 19 Oktober 2017, telah ditetapkan status penggunaannya, sehingga dapat diserahkan dan dimanfaatkan bagi kepentingan pelaksanaan tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Fenomena berbagai tindak pidana yang terjadi di kawasan perairan, seperti tindak pidana perikanan (Illegal fishing), telah menjadi ancaman serius yang acapkali memberikan dampak multi dimensi, diungkapkan oleh Jaksa Agung RI, seperti kerusakan lingkungan hidup, hilangnya biota laut, serta menimbulkan kerugian ekonomis, yang pada akhirnya meruntuhkan kedaulatan Indonesia di laut, terlebih menjauhkan dari cita-cita besar sebagai Poros Maritim Dunia.

 

 

“Keberadaan benda sitaan, barang rampasan dan benda sita eksekusi sebagai aset tidak terpisahkan dari penanganan dan penyelesaian suatu perkara pidana. Cara pandang tersebut diharapkan menginisiasi munculnya upaya semaksimal mungkin dan terintegrasi secara baik di setiap tahapan penegakan hukum, untuk menjaga dan mempertahankan agar nilai aset yang berasal dan ada kaitannya dengan tindak pidana menjadi tidak berkurang, dapat segera dikelola, dan dipergunakan, serta dimanfaatkan dengan baik,” ungkap Jaksa Agung RI.

Sehingga dengan demikian melalui kegiatan ini, ungkap Jaksa Agung RI, kedua belah pihak telah turut memastikan bahwa aspek pengelolaan aset tindak pidana telah berjalan dengan baik dan optimal, serta berkorelasi positif untuk mendukung terciptanya keberhasilan program asset recovery.

Senketa PT ATA dengan Koperasi Sudah Berakhir

Senketa PT ATA dengan Koperasi Sudah Berakhir

Senketa PT ATA dengan Koperasi Sudah Berakhir

Gunung Mas –  Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas Drs. Ambo Jabar Saat meminpin rapat lanjutan pembahasan teknis kemitraan usaha perkebunan antara KSU Palangka Mas Sejahtera dengan PT. Archipelago Timur Abadi (ATA) rapat dilaksanakan di Aula rapat lantai I Kantor Bupati Gunung Mas, Kamis (14/2/2019).

Setelah melakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya konflik yang terjadi antara PT Archipelago Timur Abadi (ATA) dan sejumlah koperasi di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), berakhir sudah.

Asiten I mengatakan, perjanjian kerja sama ini sudah dituntaskan, yang nantinya mekanismenya setelah di prin out kembali kepada pemerintah dalam hal ini Dinas teknisTransmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas yang akan membuat surat pengatar kepada Bupati CK Bagian Hukum untuk melakukan koreksi tata naskah.

“Harapan kita, hasil kesepakatan ini menjadi pegangan semua pihak, karena koperasi ini membawahi beberapa anggota masyarakat yang selaku anggota koperasi, ini mampu meredam memberikan penjelasan kepada anggota kelompok tani yang ada, karena corongnya  itu berada di ketua koperasi, koperasi akan menberikan penjelasan sehingga apapun yang menjadi keputusan hari ini tidak bisa dirobah internal karena keinginan-keinginan yang tidak melalui musyawarah,” ujarnya.    

Ir. Letus Guntur mengatakan, Kami bersyukur, mediasi berjalan dengan baik dan lancar. Kedua pihak telah mencapai kesepakatan.

“Sebelumnya Pemkab Gumas sudah berhasil memediasi penyelesaian masalah kemitraan PT ATA dengan KSU Bunut Jaya, Kapakat Itah, dan Mihing Manasa. Dengan demikian, keempat koperasi yang berpolemik dengan PT ATA terkait kemitraan sudah dapat tertangani,” pungkasnya.

Dikatakannya, pihaknya juga telah menyerahkan rancangan nota kesepakatan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Gumas, untuk memastikan tidak ada kekeliruan bahasa.

“Kalaupun ada perbaikan dari Bagian Hukum, tentunya tidak akan merubah substansi yang termuat dalam nota kesepakatan itu,” tandasnya.

Jika sudah diperiksa oleh Bagian Hukum Setda Gumas, nantinya baru akan ditentukan waktu penandatanganan MoU antara PT ATA dengan keempat koperasi.

Ia menyebutkan, untuk waktu penandatangan nota kesepakatan Pemkab Gumas memperkirakan antara tanggal 26-28 Februari 2019. Ia juga mengaku bersyukur, proses mediasi sejak Juni 2018 dan dilakukan secara marathon, akhirnya mencapai titik temu dari seluruh pihak.

“Semoga kedepannya semua berjalan lancar dan masing-masing pihak dapat bermitra dengan baik,” ucapnya.

Sementara itu, Perwakilan KSU PMS Suprapto Sungan menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik rancangan nota kesepahaman yang telah disusun kedua belah pihak. Dia berharap nantinya kerjasama PT ATA dengan KSU dapat berjalan baik, demi kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Ini akan menjadi acuan bagi kedua belah pihak terkait pembagian hasil kebun, pemeliharaan dan pengelolaan kebun agar dapat menghasilkan dengan baik. Puji syukur semua dapat terselesaikan dengan baik, hasil dari musyawarah mufakat,” kata Suprapto.

Hal senada juga disampaikan Manajer Kemitraan PT ATA Kus Hermawan Bramasto. Dia juga turut bersyukur masing-masing pihak telah sepakat mengenai isi dari nota kesepakatan. Artinya, masing-masing pihak telah berkomitmen untuk mewujudkan hubungan kemitraan yang lebih baik lagi.

“Mudah-mudahan ini jadi awal mula yang baik bagi masing-masing pihak, sehingga kemitraan yang kita jalin dapat menguntungkan seluruh pihak dan semoga kedepannya dapat lebih baik lagi,” pungkasnya.

Press Release Bidang Pengelolaan Informasi Publik.

Politik Bagian Penting Dari System Tujuan Bernegara.

Politik Bagian Penting Dari System Tujuan Bernegara.

Politik Bagian Penting Dari System Tujuan Bernegara.

Gunung Mas – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMdes) Provinsi Kalimantan Tengah, (Kalteng) menggelar penyuluhan peningkatan peran serta generasi muda desa dan politik, dalam ketahanan masyarakat kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMdes) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang dilaksanakan di Aula BP3D Kuala Kurun, Kamis (14/2/2019).

Sambutan yang mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Kalteng, Kabid Pemberdayaan Masyarakat SDA & TTD Drs. Sahufi Ibrahim, pada pertemuan penyuluhan, peningkatan peran serta generasi muda desa dan hak politik, dalam ketahanan masyarakat, Kamis (14/2).

Tampak hadir Ketua Koisi D DPRD Kalteng, HM Rizal, Pabung 1011/PLK Mayor Catur Prasetio Nugroho, yang mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalteng Kabid Pemberdayaan Masyarakat, SDA & TTG Drs. Sahufi Ibrahim, Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas Ruby Haris, ST serta undangan lainnya.  

Terkait dengan kegiatan ini, Kabid Pemberdayaan Masyarakat, SDA & TTG Drs. Sahufi Ibrahim saat membaca sambutan tertulis, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMdes) Provisi Kalimantan Tengah (Kalteng) Hamka, S.Pd., M.Pd mengatakan, pengertian politik adalah suatu proses pembentukan dan pembangian kekuasaan dalam masyarakat dimana wujudnya adalah proses pembentukan keputusan.

Dengan memahami arti politik dan tujuannya maka kita menjadi paham dan menyadari bahwa politik adalah bagian penting dari system tujuan bernegara. Sehingga “Mindset” atau pola pikir kita terhadap politik itu adalah negatif, politik sebagai sesuatu yang kotor dapat kita hilangkan.

“Fokus pertemuan, penyuluhan kita pada hari ini adalah menyangkut pengetahun tentang Pemilu. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa tahun 2019 ini merupakan tahun politik bagi bangsa Indonesia,” ujarnya.

Dijelaskan Kepala Dinas, dalam pertemuan penyuluhan ini peserta yang diundang adalah para pemuda atau istilah keren jaman sekarang jaman now kaum milenial. Hal ini tentu saja punya alasan tersendiri. Potensi pemilih pemula dan pemuda yang cukup besar, mencapai 30 persen dari jumlah keseluruhan pemilih di Indonesia, diharapkan bisa menyumbang partisipasi suara dalam pesta demokrasi Indonesia.

Untuk itu, saya berharap agar nantinya mari kita simak, kita perhatikan dan kita ikuti dengan sungguh-sungguh apa yang masih belum mengerti, belum paham masih ragu-ragu tanyakan. Simak jawabannya dan ikuti serta patuhi.

“Dalam kesempatan yang baik ini ucapan terimaksaih dan penghargaan yang setinggi-tingginya tidak lupa kami sampaikan kepada pemerintah Kabupaten Gunung Mas utamanya kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa beserta jajarannya pak Camat Kurun yang telah membantu memfasilitasi teknik penyelenggaraan kegiatan ini, sehingga terlaksana dengan baik,” tandasnya.

Press Release Bidang Pengelolaan Informasi Publik.