Gunung Mas – BPJS Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kabupaten Gunung Mas menggelar kegiatan Forum Komunikasi dan Kemitraan Pemangku Kepentingan Utama Tahap, bertempat di lantai I Kantor Bupati Gunung Mas, Senin (08/04/2019) pagi.
Turut hadir, Drs. Yansiterson, M.Si, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya dr. Muhamad Marut Ridwan, M.Kes, dua orang Anggota DPRD Dapil I Pdt. Rayaniati Djangkan, dan Iswan, kepala OPD serta pihak terkait lainnya.
Pada kegiatan tersebu acara dibuka oleh Sekda Gunung Mas Drs. Yansiterson, M.Si dan paparan oleh Kepala BPJS Cabang Palangka Raya dr. Muhamad Marut Ridwan, M.Kes.
Drs. Yansiterson, M.Si mengatakan, terkait dengan perjalanan BPJS Kesehatan Kabupaten Gunung Mas, data kita sampai beberapa waktu yang lalu tidak ada basis data yang menjadi pegangan kita. Namun setelah sumber data dari Dinas Dukcapil Kab. Gumas, dibahas di Musyawarah Desa Kelurahan di seluruh Kabupaten Gunung Mas dan kita sudah punya hasilnya.
”Dia mnegatakan tidak ada data lain yang menjadi pegangan kita, karena memang dari data tersebut yang sudah meninggal mereka sudah diketahui, yang sudah pindah mera tau, yang datanya ganda mereka tau dan yang sudah pindah pun mereka tau bahkan sampai ke jumlah-jumlahnya,” ujarnya.
Terkait dengan penduduk miskin kis kita dari APBN sekitar 18.000 ribu. Kalau yang disebut penduduk miskin itu selesailah, artinya semua tercover oleh kartu Indonesia sehat. Tetapi ini adalah basis data terpadu tahun 2015, sekarang kita sudah berada di tahun 2019 upedate terbarunya tidak ada. Belum lagi prosesnya oleh sebab itu, saya selalu minta data masyarakat Kabupaten Gunung Mas. Sehingga tidak lagi 40 ribu itu disebut sebagai penduduk miskin. Tetapi penduduk Kabupaten Gunung Mas yang menerima bantuan iuran BPJS.
Lanjut Sekda Drs. Yansiterson, M.Si tantangannya adalah tahun 2019 kita harus mencapai UHC 100 persen warga Gumas tercover BPJS kesehatan. Karena yang tercover hanya 49 persen dari jumlah penduduk.
Ada pemikiran baru dari angka yang ada sebagian didorong untuk CSR dan Perusahan – Perusahan yang berada disekitar lokasi desa yang berdekatan dengan perusahan siapa saja orangnya. Yang mampu kejar oleh BPJS agar kita mencapai UHC, artinya pemda berapa dari CSR atau perusahan berapa yang dikejar oleh BPJS berapa.
”Terkit peraturan Presiden supaya Kepala daerah wajib mendaptarkan warganya untuk menjadi peserta BPJS. Kalau hanya mendaftar saja tidak ada masalah, tetapi kalu mendaftar dengan bayarnya itu yang menjadi persoalan bagi Pemerintah daerah,” jelas Drs. Yansiterson, M.Si.
Kepala BPJS Cabang Palangka Raya dr. Muhamad Marut Ridwan, M.Kes. dalam paparannya mengatakan, sesuai dengan salah satu kewajiban Kepala Daerah melaksanakan program strategis Nasional dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 Program JKN merupakan Program Strategis Nasional.
”Dalam rangka peningkatan bidang kesehatan, pemerintah daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10% dari total belanja APBD diluar gaji, sesuai amanat pasal 171 ayat 2 Undng- Undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ujarnya.