MMCGumas – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Bapperida, Kamis (01/8/2024).
Acara dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Gumas Herson B. Aden didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Gumas Richard F.L. dan Kepala Bapperida Yantrio Aulia.
Adapun kegiatan Rakor ini dilakukan bertujuan untuk melaksanakan koordinasi dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan daerah Kabupaten Gunung Mas dalam penerapan strategi perencanaan percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Gunung Mas dan juga untuk meningkatkan akselerasi dan koordinasi lintas kelembagaan dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan daerah Kabupaten Gunung Mas.
Pj. Bupati Gumas Herson B. Aden
Dalam sambutannya Herson mengatakan, salah satu ukuran kondisi sosial dan ekonomi dalam menilai keberhasilan pembangunan pemerintah di suatu daerah adalah adanya kemiskinan itu sendiri, sehingga kemiskinan merupakan masalah utama bagi banyak negara di dunia, terutama di negara berkembang.
“Kemiskinan merupakan kondisi dimana seseorang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, obat-obatan dan tempat tinggal,” ucap Herson.
Herson juga menuturkan untuk di Kabupaten Gumas pengentasan kemiskinan selalu menjadi prioritas pembangunan dari waktu ke waktu, mengingat jumlah penduduk miskin yang cukup signifikan dan cenderung fluktuatif dalam satu dekade terakhir, sehingga diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin, dengan memanfaatkan sumber daya lokal, berwawasan lingkungan dan menitik beratkan pada pengurangan risiko bencana yang dapat dilihat dari berbagai kebijakan yang terus diupayakan oleh pemerintah pusat, demikian pula yang sedang dijalankan oleh pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
Lebih lanjut Herson menegaskan diperlukan peran aktif dari semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, swasta, komunitas dan masyarakat pada umumnya dalam percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Gunung Mas yang tidak melekat pada Dinas Sosial saja, tetapi juga Perangkat Daerah yang tergabung di dalam Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Gunung Mas guna terwujudnya masyarakat yang sejahtera dan mandiri.
Foto bersama
“Dalam hal ini kita sudah bisa memahami, sehingga kita memiliki satu visi dan misi dalam rangka menanggulangi kemiskinan di Kabupaten Gunung Mas secara terpadu,” pungkas Herson.
Untuk diketahui sangat mempengaruhi faktor peningkatan angka kemiskinan di Kabupaten Gunung Mas dari tahun 2020 sampai dengan sekarang adalah dampak dari Pandemi Covid 19, untuk itu Pemkab Gumas dalam upaya pengurangan angka kemiskinan menargetkan penurunan kemiskinan sampai pada tahun 2024 sebesar 3,8 persen, dengan berkaca pada tahun 2023 angka kemiskinan Kabupaten Gunung Mas pada posisi 5,47 persen masih tinggi dari target yang ditetapkan di tahun 2023 sebesar 4 persen.
Acara dihadiri oleh Pimpinan Perangkat Daerah yang tergabung di dalam Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Gunung Mas serta Narasumber yang didatangkan dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada Sekretariat Wakil Presiden RI, Priambudi Margono.
MMCGumas – Kuala Kurun – Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas), Herson B. Aden, melepas Kafilah Kab. Gumas dalam rangka mengikuti Festival Seni Qasidah (FSQ) XI tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Palangka Raya, kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kuala Kurun, Rabu (31/07/2024).
“Festival Seni Qasidah dapat meningkatkan pemahaman terhadap ajaran-ajaran Islam dan menjadi momentum strategis untuk membangun semangat ukhuwah islamiyah diantara sesama umat Islam serta dapat meningkatkan ekspektasi masyarakat terhadap seni dan budaya Islam,” ucap Herson dalam sambutannya.
Dirinya menuturkan rasa terimakasih kepada Ketua DPD Lembaga Seni Qasidah Indonesia(LASQI) Nusantara Jaya Kab. Gumas yang telah mengirimkan kafilahnya untuk mengikuti Festival Seni Qasidah XI tingkat Prov. Kalteng.
“Melalui LASQI Nusantara Jaya, kesenian dapat terus dikembangkan, dipacu dan ditingkatkan kualitasnya karena memiliki misi yang cukup jelas, yaitu seni sebagai media dakwah melalui karya seni budaya dalam membangun etika dan moral bangsa, serta membangun umat melalui nilai-nilai seni budaya Islam,” ucapnya.
Dia yakin dan percaya dengan kemampuan yang dimiliki LASQI Nusantara Jaya Kab. Gumas akan mampu mengakomodir, memotivasi dan mengembangkan potensi sumber daya seni islami yang berkualitas.
“Kami berpesan kepada kafilah Kab. Gumas yang mengikuti kegiatan agar menjunjung tinggi sportivitas dan juga menjadikan event ini sebagai ajang memperluas silaturahmi, jaga kondisi kesehatan dan nama baik Kab. Gumas,” tutupnya.
Pada kesempatan yang sama, Pimpinan LASQI Nusantara Jaya sekaligus kafilah Kab. Gumas, Jhonson Ahmad, melaporkan bahwa jumlah anggota kafilah Kab. Gumas sebanyak 39 orang dan nantinya para peserta akan mengikuti 3 cabang lomba, yaitu cabang pop religi, cabang bintang vokalis gambus dan cabang qasidah klasik/rebana remaja putra.
“Saya atas nama Pimpinan LASQI Nusantara Jaya sekaligus kafilah Kab. Gumas mohon doa restu dan kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan perhatian Pj. Bupati Gumas dan semua pihak kepada LASQI Nusantara Jaya,” tandasnya
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda atau yang mewakili, Kepala Perangkat Daerah terkait atau yang mewakili, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.
MMCGumas – Kuala Kurun – Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas) Herson B. Aden menyampaikan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Gumas Tahun Anggaran 2024, kegiatan tersebut bertempat di Kantor DPRD Kab. Gumas, Senin (30/07/2024).
Dia mengatakan terkait dengan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 tidak dilakukan hanya untuk memenuhi keinginan mengubah APBD yang sudah ada, namun juga harus dilakukan karena terjadi hal-hal pokok diantaranya perkembangan yang tidak sesuai lagi dengan asumsi semula dalam Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2024, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun 2023 harus disesuaikan dalam Tahun Anggaran 2024 dan kebijakan-kebijakan yang harus disesuaikan berdasarkan amanat kebijakan pusat.
“Perlu juga saya sampaikan secara umum, bahwa semester pertama tahun 2024 dengan catatan pertumbuhan ekonomi Indonesia menunjukkan angka positif. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan mencapai 5,1% secara tahunan dan secara khusus perekonomian Kab. Gumas berdasarkan besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku triwulan I tahun 2024 mencapai Rp2.253 triliun dan atas dasar harga konstan 2010 Rp1.054 triliun. Ekonomi Kab. Gumas triwulan I tahun 2024 terhadap triwulan I tahun 2023 tumbuh sebesar 6,52%, sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 18,58%, sementara dari sektor pertambangan dan penggalian mengalami kontraksi sebesar minus 7,83%. Hal ini disebabkan oleh menurunnya harga batu bara dan fluktuasi pasar, sedangkan sektor pertanian, kehutanan dan perikanan tumbuh sebesar 6,53% bila berdasarkan tahun 2023 maka terjadi penurunan dari awalnya 6,67%,” terangnya.
Herson menyampaikan dengan melihat kondisi ekonomi nasional dan kebijakan pemerintah pusat dan khususnya di pemerintah Kab. Gumas harus melakukan penyesuaian yang dilakukan untuk mensinkronisasikan dengan kebijakan pemerintah pusat, serta apabila kita perhatikan dari komponen pendapatan daerah pada APBD Kab. Gumas untuk alokasi anggaran pendapatan penyumbang terbesar adalah pendapatan transfer pemerintah pusat yang merupakan salah satu penerimaan sebagai dominasi yang terbesar
Dirinya menjelaskan komposisi Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Gumas Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut: Pendapatan berjumlah Rp1.485.008.317.775 dengan rincian semula ditargetkan berjumlah Rp1.248.069.545.775 bertambah sebesar Rp236.938.772.000 atau naik 18,98%, jika dibandingkan dengan target semula. Belanja berjumlah Rp1.523.327.390.374 dengan rincian semula ditargetkan sebesar Rp1.404.290.475.252 bertambah sebesar Rp119.036.915.122 atau naik 8,48%.
“Demikianlah beberapa hal yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini, besar harapan kami semoga Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang kami sampaikan ini dapat dibahas pada jadwal rapat gabungan badan anggaran legislatif dan tim anggaran eksekutif. Dengan harapan dapat disepakati dalam waktu tidak terlalu lama, selanjutnya dapat segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi,” tutupnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda atau yang mewakili, Sekda Gumas, Kepala Perangkat Daerah atau yang mewakili, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tamu undangan lainnya.
MMCGumas – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menggelar kegiatan Penandatangan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Gunung Mas Periode 2019-2024 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Bupati Gumas, Senin (29/7/2024).
Acara dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Gumas Herson B. Aden didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Richard F.L.
Dalam sambutannya Herson mengatakan secara aturan Partai Politik berhak mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah, bantuan tersebut digunakan untuk pendidikan politik hingga kesekretariatan, untuk besaran setiap Partai Politik berbeda, 60% untuk pendidikan politik dan 40% untuk urusan kesekretariatan Partai Politik, artinya Partai Politik memiliki tanggungjawab untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
Pj. Bupati Gunung Mas Herson B. Aden
“saya berharap pertemuan ini dapat memperdalam pemahaman kita seputar pemberian bantuan keuangan bagi Partai Politik,” ucap Herson.
Dirinya menjelaskankan, bahwa bantuan keuangan ini juga merupakan wujud dalam rangka mendukung proses pengembangan politik yang baik di Kabupaten Gumas.
Lebih lanjut dirinya berharap agar bantuan keuangan Partai Politik dapat di optimalkan secara proposional, tidak ada konflik kepentingan, bebas dari korupsi, sesuai dengan prinsip kehati-hatian, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Harus diingat bahwa penggunaan dana bantuan keuangan Partai Politik akan selalu diawasi dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah sehingga penggunaannya harus benar-benar teratur, terarah dan rill,” pungkasnya.
Foto bersama
Adapun Bantuan keuangan tersebut diberikan kepada sembilan Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp. 525.231.853,- yang pembayarannya dihitung selama delapan bulan, terhitung dari bulan Januari sampai bulan Agustus tahun 2024.
Adapun Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Gunung Mas adalah sebagai berikut : 1) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebesar Rp. 148.732.033,-; 2) Partai Golongan Karya (GOLKAR) sebesar Rp. 122.783.805,-; 3) Partai Demokrat sebesar Rp. 56.462.212,-; 4) Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) sebesar Rp. 46.527.207,-; 5) Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar Rp. 37.027.035,-; 6) Partai Nasional Demokrat (NASDEM) sebesar Rp. 30.939.364,-; 7) Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) sebesar Rp. 30.060.243,-; 8) Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) sebesar Rp. 27.025.860,-; 9) Partai Beringin Karya (BERKARYA) sebesar Rp. 25.674.095,-.
Acara juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, para Pimpinan Partai Politik, Ketua KPU Gumas Elfrinst G. Tumon, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Lurand, Inspektur Dihel dan seluruh tamu undangan lainnya.
Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong didampingi Wakil Bupati Gumas Efrensia L.P Umbing dan Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Richard sambut kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah Undang Mugopal bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Senin (22/01/2023).
“Kami sampaikan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah beserta rombongan, selamat datang di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau di Kabupaten Gunung Mas ini, dalam kesempatan ini kami menyampaikan informasi secara umum tentang Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Gunung Mas ini adalah pemekaran dari Kabupaten Kapuas, pada saat ini Gumas sudah masuk usia 21 tahun pada Tahun 2023 dan akan berusia 22 tahun pada Tahun 2024 tepatnya tanggal 21 Juni mendatang. Untuk luas wilayah Kabupaten Gunung Mas kurang lebih 10.873 Kilometer Persegi, ini masih dibahas ditingkat provinsi dan juga pusat nantinya. Jumlah penduduk yang terbaru kurang lebih 140.000 Jiwa dengan jumlah Kecamatan ada 12, jumlah Kelurahan 13, jumlah Desa 114, ini secara umum tentang Kabupaten Gunung Mas,” ucap Bupati Gumas dalam sambutannya.
“Kami mempunyai objek wisata yang sangat dekat dari sini kurang lebih 12 menit dari Kantor Kejaksaan , salah satunya Air Terjun Batu Mahasur, Lapak Jaru dan juga agak jauh dari sini di Jembatan Tewah terdapat objek wisata Batu Suli di Desa Upon Batu Kecamatan Tewah. Secara singkat saya sampaikan untuk visi Gumas yang bermartabat, maju, berdaya saing, sejahtera dan mandiri disingkat dengan akronim kata Berjuang Bersama dengan 3 program unggulan yaitu Smart Agro, Smart Tourism dan Smart Human Resources,” lanjutnya.
Dirinya juga mengharapkan agar Kajati dapat berkunjung lagi ke Kabupaten Gunung Mas diwaktu yang akan datang agar dapat melihat pemandangan alam atau objek wisata yang dimiliki Kabupaten Gunung Mas serta bersepeda santai di Kuala Kurun.
Turut hadir dalam Kegiatan tersebut Unsur Forkopimda serta tamu undangan lainnya.
Gunungmaskab.go.id – Kuala Kurun – Dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah berbasis Microservices (SIPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menggelar Bimbingan Teknis dan Pendampingan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Akuntansi dan Pelaporan Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan di Hotel Orchadz Jayakarta, Kamis (18/01/2024).
“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak panitia yang telah bekerja keras sehingga terlaksananya kegiatan pada hari ini. Pertemuan ini adalah tindak lanjut dari kegiatan Pendampingan Persiapan Pelaksanaan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Akuntansi dan Pelaporan Tahun Anggaran 2024 melalui Aplikasi SIPD yang telah kita laksanakan di tempat ini juga beberapa waktu yang lalu dan kegiatan kita saat ini sebagai langkah awal untuk pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Tahun Anggaran 2024,” ucap Bupati Gumas Jaya Samaya Monong dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Gumas Efrensia L.P Umbing pada saat membuka kegiatan.
Dirinya mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan ini, Pemkab Gumas juga mengucapkan terimakasih kepada narasumber atas kesediaannya untuk memberikan materi dan sekaligus memberikan arahan, serta praktek langsung penatausahaan keuangan menggunakan aplikasi SIPD.
“Apabila dalam pelaksanaanya nanti, ditemukan kendala yang mungkin belum dipahami, agar kiranya narasumber dapat selalu membuka diri untuk tempat berkonsultasi, sehingga penggunaan Aplikasi SIPD dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Gunung Mas ini dapat terlaksana dengan baik,” lanjutnya.
Dia juga mengharapkan agar para peserta Bimbingan Teknis dan Pendampingan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Akuntansi dan Pelaporan Tahun Anggaran 2024 menggunakan Aplikasi SIPD pada Pemkab Gumas dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan seksama sehingga dapat menerima, mempelajari dan memahami penggunaan Aplikasi SIPD, dan apabila ada hal yang kurang jelas terkait dengan materi yang disampaikan agar kiranya para peserta dapat bertanya langsung kepada narasumber, agar semua dapat satu pemahaman yang sama dan mengerti serta memahami proses penatausahaan keuangan menggunakan Aplikasi SIPD ini dan dapat mensinkronkan kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam hal penatausahaan keuangan, sehingga laporan keuangan Pemkab Gumas akan konsisten sesuai dengan aturan yang berlaku dan dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK-RI.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 18 s/d 19 Januari 2024 dengan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dengan peserta Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran atau Pejabat PPTK dan Bendahara Perangkat Daerah.